Suara.com - Terdakwa kasus kematian Dante, Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara. Tamara Tyasmara selaku ibu korban membongkar tabiat buruk sang pelaku.
Tamara Tyasmara memang sempat menjalin hubungan dengan Yudha Arfandi sebelum Dante meninggal dunia. Dalam podcast Denny Sumargo, Tamara blak-blakan jika Yudha telah membohonginya.
Selama mengenal, Tamara menyebut Yudha kerap berdandan rapi layaknya pengusaha. Bahkan memberikan alamat kantor yang ternyata palsu.
"Kan dia ngakunya (pengusaha) batu bara sama aku dan teman-teman. Di penyidikan terbukalah, dia gak kerja, gak ada kerjaan," beber Tamara dalam video yang dibagikan ulang akun @kumpulanceritahidup.
Dua tahun dekat, Tamara tak curiga sama sekali dengan dengan Yudha. Barulah saat penyidikan, dia mengetahui jika mantan kekasihnya itu pengangguran.
"Pengangguran, duitnya dari bapaknya. Malah dia ngaku jadi usaha angkutan umum katanya. Aku gak pernah tahu itu usaha apa lagi," sambungnya.
Denny Sumargo pun dibuat heran dengan cerita Tamara yang tertipu dengan pekerjaan Yudha Arfandi. "Dua tahun loh, Tamara lo kemana aja?," sentil Densu.
"Aku kayaknya didukunin deh kak," sahut Tamara Tyasmara.
Tak hanya itu, ternyata Yudha Arfandi juga mengaku melakoni profesi lainnya kepada sang sopir hingga berakhir ditertawakan.
Baca Juga: Ibunda Tamara Tyasmara Murka, Teriak di Sidang saat Yudha Arfandi Ajukan Banding
"Sopirnya malah lebih lucu lagi dijadiin saksi. Ditanya 'Pekerjaan bapak apa?' (jawabnya) anggota DPR RI. Itu sopirnya yang ngomong di penyidikan,"
"Itu ketawa semua pas persidangan. Sopirnya sendiri aja ditipu, bilangnya anggota DPR," ujar Tamara.
Parahnya, Yudha juga disebut ebih banyak menggunakan uang Tamara. Kontras denga yang dituduhkan keluarga pelaku.
"Yang ada uang aku yang dihabisin sama dia. Buka-bukaan aja, uang aku yang habis sama dia. Kartu aku yang dipakai sama dia, pergi-pergi pakai kartu aku. Itu keluarga dan pengacaranya gak tahu," pungkasnya.
Polisi menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka kasus kematian Dante yang tenggelam pada 27 Januari 2024 silam. Yudha terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.
Atas perbuatannya, Yudha divonis 20 tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Polda Jatim Petakan Kerawanan Telaga Sarangan, Parkir hingga Bekas Longsor Jadi Perhatian
-
Sang Putra Ikuti Jejaknya Berkarier Jadi Aktor, Begini Reaksi Mark Ruffalo
-
MPV Listrik Maxus Mifa 7 Melantai di GIIAS 2026 Tawarkan Jarak Tempuh 570 Kilometer
-
Hemat Bensin Gak Pakai Mahal, Ini Pilihan Motor Bekas Irit, Suku Cadang Melimpah Mentok 5 Jutaan
-
Skin Tint Esqa untuk Apa? Ini Kandungan, Manfaat, dan Pilihan Warnanya
-
Kemiskinan Jabar Turun Jadi 6,54 Persen, tetapi Ketimpangan Justru Melebar
-
274 BUMN Sudah Dipangkas, Pemerintah Bongkar Ratusan Perusahaan Pelat Merah
-
Gibran di Gayo Lues: Kondisi Alamnya Begini, Normalisasi Sungai Itu Lebih Mahal dari Bikin Jembatan
-
Budget Mepet? Ini 4 Pilihan Motor Bekas 3 Jutaan yang Bandel dan Irit untuk Harian
-
Menko Airlangga Hartarto Pantau SUV Hybrid JETOUR T2 i-DM di GIIAS 2026