Suara.com - Kasus Ivan Sugianto yang mengintimidasi siswa SMAK Gloria 2 Surabaya kini merembet pada dugaan pencucian uang. Diketahui aksi Ivan menyuruh seorang siswa SMA menggonggong karena tak terima anaknya diejek.
Menurut kabar terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Ivan Sugianto terkait dugaan pencucian uang (TPPU). Ini karena diduga ada aktivitas ilegal yang dilakukan Ivan. Kasus Ivan Sugianto mengingatkan publik pada sosok Rafael Alun Trisambodo.
Sebagai informasi, Rafael Alun adalah mantan pejabat Ditjen Pajak yang tersandung kasus gratifikasi dan pencucian uang. Skandal itu terbongkar gara-gara kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak, Mario Dandy.
Lantas apa beda kasus Ivan Sugianto vs Rafael Alun? Simak penjelasan berikut ini.
Kasus Ivan Sugianto
Ivan Sugianto telah ditetapkan tersangka karena menyuruh siswa SMAK 2 Gloria Surabaya untuk menggonggong layaknya seekor anjing. Kasus ini bermula saat Ivan Sugianto tidak terima anaknya diejek dan dibully teman sekolahnya di SMAK Gloria 2 Surabaya.
Peristiwa itu dipicu saat siswa EN mengejek lawan basketnya dari sekolah lain, EL. Kemudian pada Senin (21/10/2024), EL bersama dengan sejumlah pria dewasa mendatangi sekolah EN untuk menemui EN.
Ivan Sugianto sebagai orangtua EL langsung membentak korban dan menyuruhnya minta maaf karena mengejek anaknya. Selain itu, Ivan juga meminta EN bersujud serta menggonggong.
Pasca kejadian itu viral, Ivan menyampaikan permohonan maaf melalui video di media sosial. Dalam kesempatan itu, dia juga mengaku akan menyerahkan diri ke polisi.
Pihak kepolisian pun sudah menangkap Ivan Sugianto sejak Kamis (14/11/2024) malam kemarin kemudian ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Ivan dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 3 tahun penjara.
Namun kekinian, Ivan Sugianto tersandung kasus dugaan pencucian uang. Bukan hanya rekening Ivan, PPATK turut memblokir rekening belasan rekening terkait Valhalla Spectaclub Surabaya yang disebut-sebut adalah klub malam milik Ivan.
Kasus Rafael Alun Trisambodo
Beda dari kasus Ivan Sugianto yang membela sang anak, Rafael Alun Trisambodo justru terungkap melakukan pencucian uang karena kasus penganiayaan yang dilakukan putranya. Mantan pejabat Ditjen Pajak ini divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rafael yang pernah bekerja 30 tahun lebih sebagai petugas pajak itu dinyatakan majelis hakim terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan hasil korupsi.
Kasus pencucian uang Rafael Alun itu terungkap gara-gara kasus penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy terhadap David Ozora, anak pejabat GP Ansor. Peristiwa penganiayaan pada David Ozora yang dilakukan Mario Dandy itu terjadi pada 20 Februari 2023.
Ketika itu Mario Dandy menendang kaki hingga jatuh, memukul berkali-kalidan menendang kepala serta perut David. Bahkan Mario juga sempat selebrasi layaknya pemain bola Cristiano Ronaldo ketika mencetak gol.
Dampak dari tindakan tersebut membuat David mengalami cedera Diffuse Axonal Injury tahap 2 yang diprediksi tidak akan pulih sepenuhnya. Dalam kasus tersebut, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan harus membayar restitusi 120 miliar pada keluarga David.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Tak Lagi Sangar, Begini Tampang Lesu Ivan Sugianto Saat Hendak Ditahan Kasus Paksa Siswa Sujud Menggonggong
-
Terungkap, Ivan Sugianto Juga Suruh Siswa SMA Sujud dan Menggonggong Saat Dimediasi Kepala Sekolah
-
Ivan Sugianto Dijamin Ketar-ketir, Hartanya Kini Dibidik PPATK, Rekening Diblokir
-
Anak Disuruh Ivan Sugianto Menggonggong, Orangtua Siswa SMA 2 Kristen Gloria Surabaya Dilarikan ke RS
-
Seberapa Kaya Jhon LBF? Janji Kuliahkan Siswa SMA Korban Ivan Sugianto sampai ke Luar Negeri
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
Terkini
-
Shio Gibran Sama dengan Presiden, Intip Ramalan Feng Shui Keduanya di Tahun Kuda Api 2026
-
Ramadan Tiba tapi Belum Ganti Utang Puasa, Gimana Hukumnya? Ini yang Harus Dilakukan
-
Pahala Menyiapkan Buka Puasa dan Sahur, Keutamaan Besar di Bulan Ramadan
-
7 Rekomendasi Sepeda Hybrid Terbaik, Tangguh di Segala Medan Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Link Live Sidang Isbat Puasa 2026, Kapan Tanggal 1 Ramadan 1447 Hijriah?
-
Bolehkah Membaca Yasin saat Haid di HP? Cek Pandangan 4 Mazhab
-
Panduan Amalan Wanita Haid di Bulan Ramadan, Tetap Bisa Meraih Banyak Pahala
-
Rakaat Tarawih Itu Berapa? Ini Penjelasan Lengkap Tata Cara Salat Tarawih
-
Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
-
Bolehkah Menjamak Shalat di Rumah Sebelum Bepergian? Ini Aturan yang Sah