Suara.com - Pernyataan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak di fit and proper test yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR RI tengah menuai sorotan publik.
Bagaimana tidak? Wakil Ketua KPK yang diangkat pada tahun 2022 itu mengaku akan menutup Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena dianggap tidak sesuai dengan KUHAP.
"Terkait dengan OTT menurut hemat saya kurang. Mohon izin, walaupun saya di pimpinan KPK, saya harus mengikuti tapi berdasarkan pemahaman saya OTT sendiri itu tidak pas, tidak tepat," ujar Johanis pada Selasa (19/11/2024).
Johanis lalu mengutip definisi operasi menurut KBBI yang semestinya dilakukan dengan perencanaan. Sementara pengertian tertangkap tangan menurut KUHAP adalah peristiwa yang terjadi seketika di mana pelaku langsung ditangkap dan menjadi tersangka.
Di sinilah, menurut Johanis, terjadi hal yang kontradiktif tetapi OTT sudah menjadi tradisi KPK. "Tapi, seandainya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close. Karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," tegasnya.
Penjabaran ini membuat Johanis disambut dengan tepuk tangan para Anggota Komisi III DPR RI. Walau Johanis kemudian juga berjanji akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk penanganan korupsi, pengakuannya ingin menutup OTT KPK membuat sosoknya menuai atensi.
Salah satunya tentang harta kekayaan Johanis Tanak yang berlatar belakang jaksa tersebut. Seperti apa?
Johanis Tanak terpantau terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 26 Februari 2024. Penegak hukum kelahiran Toraja Utara itu mengaku memiliki harta kekayaan sebesar Rp11,21 miliar.
Sebanyak Rp5,96 miliar disimpan dalam bentuk aset tanah dan bangunan yang berada di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Aset terbesarnya yang lain adalah kas dan setara kas senilai Rp4,42 miliar.
Baca Juga: Disoal DPR, Cadewas Benny Mamoto Usul OTT KPK Dilindungi UU Khusus Seperti Kasus Narkoba
Selain itu, Johanis juga memiliki 3 unit mobil dan sebuah sepeda motor senilai Rp685 juta. Lalu ada harta bergerak lainnya sebanyak Rp139 juta. Johanis mengaku tidak mempunyai utang.
Berita Terkait
-
Disoal DPR, Cadewas Benny Mamoto Usul OTT KPK Dilindungi UU Khusus Seperti Kasus Narkoba
-
Ramai Dibahas Saat Fit and Proper Test Capim KPK di DPR, Alex Marwata Tegaskan OTT Tak Bisa Dihilangkan
-
Blak-blakan di Depan Capim KPK, Anggota DPR Hasbiallah Ilyas: Saya Setuju Pak Luhut jika OTT Itu Kampungan!
-
Johanis Tanak Mau Hapus OTT KPK, Alexander Marwata: Mustahil Dihapus, Diatur UU!
-
Fit and Proper Test Capim di DPR, Purnawirawan Jenderal Polri Ini Sindir OTT KPK: Tukang Becak juga Bisa!
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Ramadan Lebih Nyaman dengan Akses Air Minum Bersih dan Halal di Ruang Publik
-
35 Link Twibbon Ramadan 2026 Gratis Download dan Langsung Pakai
-
30 Ucapan Selamat Idul Fitri dalam Bahasa Inggris yang Berkesan dan Elegan
-
10 Pantun untuk Minta THR Lucu, Cara Kreatif Bikin Lebaran Penuh Tawa
-
Niat dan Tata Cara Mandi Sebelum Sholat Idulfitri, Perhatikan Urutannya
-
Setelah Puasa Ramadan Sebulan, Bolehkah Berhubungan Suami Istri di Hari Raya Idulfitri?
-
5 Tradisi Lebaran dari Berbagai Negara: Indonesia Lebih Unik dari yang Lain?
-
Cerita Desainer, Tren Belanja Baju Lebaran 2026 Cenderung Menurun Dibanding Tahun Lalu
-
Apakah Anak Umur 1 Tahun Wajib Zakat Fitrah? Begini Penjelasan Hukumnya
-
Sah! 1 Syawal 1447 H Resmi Ditetapkan, Ini Tanggal Lebaran 2026