Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Frederik Kalembang mengkritisi konsep operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, OTT yang dilakukan KPK tak sesuai prosedur. Pernyataa itu disampaikan Fredrik Kalembang dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Purnawirawan Polri berpangkat terakhir Irjen itu awalnya mengkritisi hal itu terhadap Cadewas KPk Elly Fariani. Menurutnya, OTT kekinian tidak hanya bisa dilakukan oleh KPK tapi tukang becak saja bisa melakukan hal tersebut.
"Siapa saja bisa melaksanakan OTT. Termasuk tukang becak pun bisa melaksanakan OTT. Karena itu tertangkap tangan, diatur dalam KUHAP," kata Frederik.
Menurutnya, OTT yang dilakukan KPK saat ini tak sesuai dengan prosedur. Pasalnya hal itu dilakukan dengan sudah adanya dua alat bukti tercukupi.
"Sudah lengkap, sudah diperiksa, dua alat bukti, tapi masih dikembangkan dengan OTT. Harusnya itu dilakukan dengan pemanggilan dan sebagainya," beber legislator Partai Demokrat tersebut.
Untuk itu, ia pun melempar pertanyaan kepada Elly sebagai Cadewas KPK bagaimana menangani masalah tersebut jiika terpilih menjadi Dewas ke depan.
"Saya ingin tanyakan, kalau ibu lolos sebagai Dewas, apa yang Ibu harus kerjakan dengan pelanggaran OTT ini yang dilakukan selama ini oleh anggota KPK?," tanyanya.
Masalah OTT di KPK ini menjadi hal yang sering disorot dalam proses fit and proper test Capim dan Cadewas KPK.
Hal yang menarik salah satu Capim KPK Johanis Tanak meengaku siap menghapus OTT KPK jika terpilih menjadi Ketua KPK.
Berita Terkait
-
Disebut Sahroni Cuma Tukang Servis HP, Lex Wu Kuliti Status Mahasiswa Ivan Sugianto: Masih Kuliah Berlagak Bak Pengacara
-
Sindir Budi Arie Laporkan Majalah Tempo, Fedi Nuril Diwanti-wanti Filmnya Gak Laku usai Cuit 'Jurnalis vs Penguasa'
-
Usulan Capim Ida Budhiati di DPR: Kasus Etik Pimpinan KPK Tetap Harus Diproses Meski Sudah Mundur
-
Fit and Proper Test Hari Kedua: Capim Ida Budhiati Usul KPK Adopsi Sanksi Etik Penyelenggara Pemilu, Ini Alasannya!
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP