Suara.com - Sebentar lagi warga sejumlah daerah di Indonesia akan memilih siapa pemimpinnya di Pilkada 2024. Berdasarkan agenda KPU, Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada 27 November 2024.
Berkaca pada Pemilu 2024 lalu, Pemerintah RI menyatakan hari pencoblosan sebagai hari libur nasional. Lalu bagaimana dengan Pilkada 2024, apakah juga termasuk hari libur?
Aturan tentang libur tidaknya hari pencoblosan Pilkada, termuat dalam ketentuan pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
"Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan," begitu bunyi pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015.
Artinya libur Pilkada 2024 hanya satu hari yaitu pada saat hari pencoblosan di tanggal 27 November 2024 sebagaimana yang sudah ditetapkan KPU.
KPU RI sendiri menginstruksikan jajarannya di daerah untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait rencana penetapan hari libur nasional pada pemungutan suara Pilkada serentak pada 27 November 2024.
"Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024," kata anggota KPU RI August Mellaz, melalui keterangan resmi, Minggu (10/11/2024).
Mellaz mengungkapkan, bahwa pada pilkada sebelumnya setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarkan surat keputusan terkait dengan hari libur saat pemilihan.
Adapun aturan terkait hari libur saat pemilihan telah diatur dalam undang-undang, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam melaksanakan hak pilih pada hari dan tanggal pemungutan suara.
Baca Juga: Ada Pengajian Taubat Nasuha hingga Sufi Muda, Kejagung Identifikasi Aliran Berbahaya Jelang Pilkada
"Kalau di undang-undang kan dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari yang diliburkan," ujarnya.
SE Menaker
Menteri Ketenagakerjaan juga sudah mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang hari libur bagi pekerja di hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024.
Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 , pengusaha diwajibkan memberikan kesempatan kepada para pekerjanya agar bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024.
Apabila para pekerja tetap harus bekerja di hari pencoblosan Pilkada 2024, maka pengusaha harus mengatur waktu agar para pekerja tetap bisa menyalurkan hak pilihnya.
Para pekerja tetap bekerja di hari pencoblosan berhak mendapatkan upah lembur sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berita Terkait
-
Ada Pengajian Taubat Nasuha hingga Sufi Muda, Kejagung Identifikasi Aliran Berbahaya Jelang Pilkada
-
Sebulan Purnatugas, Berapa Gaji Pensiun Jokowi yang Kini Sudah Sibuk Cawe-Cawe Pilkada?
-
Jelang Pilkada 2024, Megawati Ajak Warga Tolak Iming-iming Bansos: Nyoblos 5 Menit, Dampaknya 5 Tahun
-
Dicap Tak Penting, PDIP Blak-blakan Acuhkan Effendi Simbolon: Dia Gak Punya Efek Elektoral!
-
Unggul 10 Persen Seminggu Jelang Nyoblos: 'Tikungan Maut' Pramono-Rano Bikin RK-Suswono Keok!
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Berapa Harga Pompa Air Sanyo? Ini 3 Pilihan yang Awet untuk Sumur Dangkal Menurut Review
-
Hari Apa Puasa Tasua dan Asyura 2026? Catat Jadwal 9-10 Muharram 1448 H
-
4 Rekomendasi Genset untuk Peternak Ayam, Bebas Risau dari Mati Lampu Dadakan
-
Niat Puasa Tasua dan Asyura 9-10 Muharram Lengkap Arab, Latin, Arti serta Keutamaannya
-
Label Poliester Daur Ulang Terlihat Ramah Lingkungan, tetapi Apakah Benar Berkelanjutan?
-
Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Apa Saja? Ini 3 Varian dan Fungsinya
-
4 Sepatu Kanky yang Versatile, Pilihan Terbaik Buat Jalan Kaki Jauh hingga Daily Run
-
4 Parfum Lokal Aroma Kelapa yang Bikin Ketagihan, Wanginya Lembut dan Tahan Lama
-
Genset 1000 Watt Bisa untuk Apa Saja? Ini 3 Pilihan dan Harganya
-
Wisata Gastronomi Kian Dilirik, Dinilai Bisa Jadi Penggerak Ekosistem Kuliner Indonesia