Suara.com - Sebentar lagi warga sejumlah daerah di Indonesia akan memilih siapa pemimpinnya di Pilkada 2024. Berdasarkan agenda KPU, Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada 27 November 2024.
Berkaca pada Pemilu 2024 lalu, Pemerintah RI menyatakan hari pencoblosan sebagai hari libur nasional. Lalu bagaimana dengan Pilkada 2024, apakah juga termasuk hari libur?
Aturan tentang libur tidaknya hari pencoblosan Pilkada, termuat dalam ketentuan pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
"Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan," begitu bunyi pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015.
Artinya libur Pilkada 2024 hanya satu hari yaitu pada saat hari pencoblosan di tanggal 27 November 2024 sebagaimana yang sudah ditetapkan KPU.
KPU RI sendiri menginstruksikan jajarannya di daerah untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait rencana penetapan hari libur nasional pada pemungutan suara Pilkada serentak pada 27 November 2024.
"Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024," kata anggota KPU RI August Mellaz, melalui keterangan resmi, Minggu (10/11/2024).
Mellaz mengungkapkan, bahwa pada pilkada sebelumnya setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarkan surat keputusan terkait dengan hari libur saat pemilihan.
Adapun aturan terkait hari libur saat pemilihan telah diatur dalam undang-undang, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam melaksanakan hak pilih pada hari dan tanggal pemungutan suara.
Baca Juga: Ada Pengajian Taubat Nasuha hingga Sufi Muda, Kejagung Identifikasi Aliran Berbahaya Jelang Pilkada
"Kalau di undang-undang kan dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari yang diliburkan," ujarnya.
SE Menaker
Menteri Ketenagakerjaan juga sudah mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang hari libur bagi pekerja di hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024.
Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 , pengusaha diwajibkan memberikan kesempatan kepada para pekerjanya agar bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024.
Apabila para pekerja tetap harus bekerja di hari pencoblosan Pilkada 2024, maka pengusaha harus mengatur waktu agar para pekerja tetap bisa menyalurkan hak pilihnya.
Para pekerja tetap bekerja di hari pencoblosan berhak mendapatkan upah lembur sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berita Terkait
- 
            
              Ada Pengajian Taubat Nasuha hingga Sufi Muda, Kejagung Identifikasi Aliran Berbahaya Jelang Pilkada
 - 
            
              Sebulan Purnatugas, Berapa Gaji Pensiun Jokowi yang Kini Sudah Sibuk Cawe-Cawe Pilkada?
 - 
            
              Jelang Pilkada 2024, Megawati Ajak Warga Tolak Iming-iming Bansos: Nyoblos 5 Menit, Dampaknya 5 Tahun
 - 
            
              Dicap Tak Penting, PDIP Blak-blakan Acuhkan Effendi Simbolon: Dia Gak Punya Efek Elektoral!
 - 
            
              Unggul 10 Persen Seminggu Jelang Nyoblos: 'Tikungan Maut' Pramono-Rano Bikin RK-Suswono Keok!
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Pandji Pragiwaksono Lulusan Apa? Minta Maaf Imbas Candaan Singgung Adat Toraja
 - 
            
              Sanksi Menyebarkan Soal TKA 2025 Bagi Peserta dan Petugas Ujian: Bisa Langsung Diskualifikasi
 - 
            
              12 Tata Tertib Peserta TKA 2025 dan Konsekuensi Melanggar
 - 
            
              Ideafest 2025 Digelar 3 Hari, Gerakan Kolektif Dorong Inovasi Industri Kreatif dan Wariskan Budaya
 - 
            
              5 Serum Retinol untuk Lawan Tanda Penuaan Bagi Wanita Usia 30-an, Mulai Rp20 Ribuan
 - 
            
              5 Rekomendasi Lip Balm Terbaik untuk Pelari, Harga Murah Dapat Perlindungan Maksimal!
 - 
            
              3 Serum Retinol untuk Menyamarkan Garis Halus bagi Pemula
 - 
            
              7 Serum Vitamin C untuk Menghilangkan Bekas Jerawat Kehitaman bagi Remaja
 - 
            
              5 Setting Spray Terbaik untuk Makeup Tahan Lama, Plus Kandungan Skincare
 - 
            
              Cinta dan Keberuntungan Mengalir, Inilah 5 Shio Paling Hoki di 4 November 2025