Suara.com - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengidentifikasi berbagai aliran keagamaan dan kepercayaan yang berbahaya dan berpotensi memengaruhi ketertiban masyarakat menjelang Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan oleh Direktur II Jamintel Kejagung, Basuki Sukardjono dalam Rapat Koordinasi Tim Pakem Tingkat Pusat Tahun 2024 di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
"Pengawasan ini dilaksanakan sesuai dengan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, serta diperkuat melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2019," ujarnya dilansir dari keterangan resmi.
Ia mengungkapkan beberapa aliran keagamaan dan kepercayaan yang diidentifikasi di Aceh, Sumatera Barat, Papua, dan Jawa Timur.
Pada Aceh, kata dia, Tim Pakem mengidentifikasi aliran Pengajian Taubat Nasuha, Khilafatul Muslimin, dan Sufi Muda.
Kemudian, pada Sumatera Barat, Tim Pakem mengidentifikasi Jamiyatul Islamiyah dan Pondok Madrasah Faiz Al-Baqarah.
Lalu, pada Papua, terdapat aliran 77 Sorgawi, sedangkan pada Jawa Timur, terdapat Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI).
Basuki mengatakan, sejumlah aliran keagamaan dan kepercayaan telah dimonitor untuk memastikan pembinaan dapat dilakukan secara persuasif dan edukatif.
"Isu agama sering dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu, sehingga diperlukan kewaspadaan lebih lanjut," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga: Sebulan Purnatugas, Berapa Gaji Pensiun Jokowi yang Kini Sudah Sibuk Cawe-Cawe Pilkada?
Basuki juga menekankan pentingnya peran tokoh agama dan tokoh penghayat kepercayaan dalam menjaga persatuan bangsa.
Ia pun mengajak semua pihak untuk menanamkan nilai-nilai empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, khususnya sila ketiga persatuan Indonesia, UUD 1945, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika demi mencegah terjadinya konflik SARA selama masa Pilkada 2024.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
- Pada tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
- Pada tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
- Pada tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
- Pada tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
- Pada tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
- Pada tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
- Pada tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
- Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
- Pada tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
- Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
- Pada tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Berita Terkait
-
Sebulan Purnatugas, Berapa Gaji Pensiun Jokowi yang Kini Sudah Sibuk Cawe-Cawe Pilkada?
-
Curhat Kewalahan Diperiksa Kejagung Tanpa Pengacara, Tom Lembong: Bahasa Indonesia Saya Seperti Orang Bule
-
Fakta Baru Diungkap Eks Mendag, Kejagung Terbalik Membaca Permendag Buatan Tom Lembong
-
Jelang Pilkada 2024, Megawati Ajak Warga Tolak Iming-iming Bansos: Nyoblos 5 Menit, Dampaknya 5 Tahun
-
Dicap Tak Penting, PDIP Blak-blakan Acuhkan Effendi Simbolon: Dia Gak Punya Efek Elektoral!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri
-
Cukai Minuman Manis Ditunda, Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kesehatan Anak?
-
Sekolah Kembali Normal, Gubernur DKI Pastikan Korban Kecelakaan Mobil MBG Ditangani Maksimal
-
Kerugian Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Ditanggung Asuransi, Pramono Pastikan Pasokan Pangan Aman
-
Tak Ambil Pusing Perpol Dianggap Kangkangi Putusan MK, Ini Kata Kapolri
-
Sengkarut Tanah Tol: Kisah Crazy Rich Palembang di Kursi Pesakitan
-
MIND ID Komitmen Perkuat Tata Kelola Bisnis Berintegritas dengan Berbagai Program Strategis
-
DPR Ajak Publik Kritisi Buku Sejarah Baru, Minta Pemerintah Terbuka untuk Ini...
-
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?