Suara.com - Harta kekayaan Rohidin Mersyah menjadi perbincangan. Ini setelah Gubernur Bengkulu tersebut menjadi salah satu pihak yang tertangkap dalam Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Calon Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2024 itu kena OTT KPK sekitar pukul 23.00 WIB. Ia terciduk bersama enam orang lainnya. Sampai saat ini, paslon nomor urut 2 tersebut masih berada di bawah penyelidikan KPK.
Harta kekayaan Rohidin Mersyah
Rohidin Mersyah sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada 2023 silam. Berdasarkan LHKPN, ia tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp4,1 miliar.
Harta kekayaan terbesar Rohidin terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp2,6 miliar. Aset tanah dan bangunan miliknya ini tersebar di wilayah Bengkulu dan Bengkulu Selatan.
Selain properti, Rohidin juga melaporkan alat transportasi senilai Rp279 juta. Aset kendaraan miliknya terdiri atas dua motor dan satu mobil.
Mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp265 juta. Kemudian ditambah harta berupa kas dan setara kas senilai Rp956 juta.
Dalam laporan kekayaannya, Rohidin Mersyah tidak tercatat memiliki surat berharga lainnya maupun hutang. Jika dibandingkan LHKPN pada tahun 2022, harta kekayaan Rohidin Mersyah mengalami peningkatan sebesar Rp70 juta.
OTT Rohidin Mersyah
Baca Juga: Kena OTT, Begini Penampakan Gubernur Bengkulu Tiba di Gedung KPK
Buntut dari OTT tersebut, Aizan Dahlan selaku Kuasa Hukum Rohidin Mersyah mengajukan keberatan. Pasalnya, pemeriksaan tersebut dinilai menodai proses pilkada Bengkulu yang tinggal hitungan hari.
“KPK telah melakukan kesalahan karena telah memproses calon gubernur saat masa tenang. Kami mempertanyakan KPK atas tuduhan apa klien kami ikut diperiksa hingga saat ini,” kata Aizan dalam pernyataannya.
Aizan juga menyebut bahwa KPK telah melanggar kesepakatan bersama untuk para calon kepala daerah.
“Harusnya KPK tidak boleh memproses klien kami karena merupakan salah satu paslon yang akan ikuti proses pemilihan tanggal 27 November nanti. KPK sudah melanggar kesepakatan bersama untuk paslon,” tambah Aizan.
Sementara itu, simpatisan Rohidin Mersyah terlihat melakukan orasi di gerbang pintu masuk Mapolresta Bengkulu, tempat pemeriksaan Rohidin. Mereka mendesak KPK melepas calon gubernur petahana agar bisa mengikuti Pilkada pada 27 November 2024 mendatang.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Kena OTT, Begini Penampakan Gubernur Bengkulu Tiba di Gedung KPK
-
Cagub Petahana Rohidin Mersyah Tiba di Gedung KPK, Buntut OTT di Bengkulu
-
KPK Ungkap OTT di Bengkulu Terkait Pungli untuk Modal Pilkada
-
7 Orang Terjaring OTT KPK di Bengkulu, Cagub Petahana Rohidin Mersyah Diperiksa
-
Mau Dihapus usai Johanis Tanak jadi Pimpinan Lagi, Alex Marwata Jamin OTT KPK Tetap Ada, Ini Alasannya!
Terpopuler
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
Terkini
-
Liburan di Kapal Pesiar, Disney Cruise Line Resmi Berlabuh di Singapura
-
Apakah Kamu Termasuk? Ini 4 Zodiak Paling Beruntung Selama Bulan Maret 2026
-
5 Bedak Padat Tahan Minyak dan Keringat, Cocok Dipakai saat Lebaran 2026
-
Buka Puasa Ala Hotel Bintang Lima? Coba All You Can Eat Mewah di Walking Drums Rawamangun!
-
Alas Bedak yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Pilihan Tahan Lama untuk Lebaran
-
THR 2026 PPPK Paruh Waktu Kapan Cair? Ini Ketentuan Resminya
-
4 Koleksi Barang Branded Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan yang Kena OTT KPK
-
Perjalanan Cinta Tom Holland dan Zendaya, Dikabarkan Sudah Menikah
-
Mau Beli Rumah? Ini Alasan Kenapa Lewat Agen Properti Bisa Jadi Keputusan Paling Aman
-
Rute Mudik Gratis Pertamina 2026 ke Mana Saja? Ini Link Daftar Lengkapnya