Suara.com - Sosok Alwin Jabarti Kiemas, salah satu tersangka dalam kasus judi online (judol) yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah ramai disorot.
Pasalnya merujuk pada cuitan akun X @/PartaiSocmed, Alwin disebut-sebut sebagai keponakan dari Presiden ke-5, Megawati Soekarnoputri.
"Disclaimer, nama orangnya Alvin Jabarti Kiemas. Dia keponakan Alm Taufiq Kiemas. Tapi berhubung Alm Taufiq Kiemas adalah suami Megawati maka otomatis dia juga merupakan keponakan Ketum PDIP Megawati. Apalagi ke berbagai pihak dia memperkenalkan diri sebagai keponakan Ketum PDIP," tulisnya sambil menyertakan foto Alwin, seperti dikutip pada Selasa (26/11/2024).
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, juga membenarkan perihal tersangka AJ alias Alwin Jabarti. "Benar. Cukup ya, terima kasih," tuturnya pada Senin (25/11/2024).
Jabatan Mentereng Alwin Jabarti Kiemas
Hal ini membuat sosok Alwin menjadi sorotan publik, termasuk tentang pekerjaannya. Pasalnya sosok yang disebut-sebut sebagai anak adik Taufiq Kiemas, Santayana Kiemas ini tercatat pernah menempati sejumlah jabatan mentereng.
Disebutkan bahwa Alwin merupakan CEO PT Djelas Tandatangan Bersama (TekenAja!) yang berinduk di Kominfo sejak tahun 2021. Alwin diduga berperan menghubungkan bandar judi online dengan Kominfo yang kini sudah berubah menjadi Komdigi.
Selain itu, Alwin juga dipercaya menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) di Asosiasi Fintech Indoensia (AFTECH). Lalu Alwin juga ditunjuk untuk menjadi Direktur Utama PT Jelas Karya Wasantara (VeriJelas) yang merupakan salah satu mitra Ditjen Dukcapil.
Sedangkan dalam foto yang diedarkan @/PartaiSocmed, terungkap juga bahwa Alwin merupakan bagian dari Asosiasi Neo Koperasi Indonesia (ANKI) dan menjabat sebagai Kepala Bidang Hubungan Kelembagaan.
Tanggapan PDIP Soal Kasus Alwin Jabarti Kiemas
Kontroversi ini rupanya sudah ditanggapi oleh PDI Perjuangan melalui sang juru bicara, Chico Hakim. Menurutnya kasus yang diduga menjerat keponakan Megawati ini merupakan bentuk politisasi hukum, apalagi karena diumumkan di masa tenang Pilkada Serentak 2024-2029.
"Dalam proses pemilu, kami sering menghadapi penyusupan dan infiltrasi. Kasus Alwin Jabarti Kiemas yang baru diungkap pada masa tenang setelah ditahan sebulan sebelumnya adalah contoh nyata politisasi hukum," kata Chico melalui keterangan tertulis yang dikutip Suara.com.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
-
Dokter Tifa Kena Malu, Kepala SMPN 1 Solo Ungkap Fakta Ijazah Gibran
-
Penyebab Rupiah Loyo Hingga ke Level Rp 16.700 per USD
-
Kapan Timnas Indonesia OTW ke Arab Saudi? Catat Jadwalnya
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
Terkini
-
6 Rekomendasi Bedak Bayi Terbaik untuk Atasi Biang Keringat: Aman, Lembut dan Ampuh
-
Seblak: Jajanan Indonesia yang Mendapatkan Popularitas di Thailand
-
Kesempatan Emas, Beasiswa Penuh untuk Calon Guru dengan Standar Internasional
-
5 Sunscreen dengan Efek Tone Up untuk Usia 40-an, Wajah Bercahaya Tanpa Flek Hitam
-
Jelajahi Masa Depan Desain Rumah: Semua Solusi Interior dan Furnitur dalam Satu Pameran
-
Bongkar Penampakan Ijazah Gibran dengan Alumni MDIS Singapura, Apakah Sama?
-
Archipelago Black Box Battle ke-15: Chef dan F&B Service Jawa Timur dan Jawa Tengah Adu Kreativitas
-
Laut Indonesia Darurat! Komunitas ORCA Serukan Kolaborasi Global Selamatkan Masa Depan Maritim
-
New Balance 530 Ori Harganya Berapa? Begini Cara Membedakan yang Asli dan KW
-
Dikit Tapi Bikin Pusing, Menebak Cara Ahmad Assegaf Bayar Rp100 ke Tasya Farasya: Cash atau Transfer