Suara.com - Perselingkuhan menjadi salah satu permasalahan serius yang seringkali mengguncang rumah tangga. Tidak hanya merusak hubungan suami istri, perselingkuhan juga menimbulkan pertanyaan mengenai status pernikahan yang dibangun di atas dasar perselingkuhan.
Dalam pandangan Islam, apakah pernikahan yang dihasilkan dari perselingkuhan dianggap sah? Bagaimana hukumnya? Lantas apa yang harus dilakukan ketika terlanjur selingkuh? Simak penjelasan berikut ini.
Hukum Pernikahan dari Hasil Perselingkuhan menurut Islam
Dikutip dari NU Online, upaya-upaya apa pun yang merusak keutuhan rumah tangga orang lain dalam pandangan Islam hukumnya adalah haram. Tindakan merusak hubungan rumah tangga orang lain termasuk kategori dosa besar.
Hal ini sesuai hadits yang diriwayatkan oleh an-Nasai. "Barang siapa merusak hubungan seorang istri dengan suaminya maka ia bukan termasuk dari golongan kami"
Laki-laki yang berhubungan dengan wanita dengan status masih bersuami dikategorikan termasuk hubungan terlarang. Laki-laki itu juga dianggap sebagai perusak rumah tangga begitu juga sebaliknya.
Jika pada akhirnya keduanya bercerai, kemudian si perempuan menikah dengan laki-laki selingkuhannya, hubungan terlarang itu berdampak bagi status hukum pernikahan mereka.
Pandangan dari Madzhab Maliki
Pendapat sangat keras soal hukum pernikahan orang yang merusak rumah tangga orang lain disampaikan oleh Madzhab Maliki. Jika ada seseorang laki-laki merusak hubungan wanita dengan suaminya, kemudian suaminya menceraikan perempuan tersebut.
Kemudian laki-laki yang merusak hubungan tersebut setelah selesai masa iddah, menikahi sang wanita. Maka pernikahan keduanya itu harus dibatalkan walau setelah terjadi akad nikah.
Hal tersebut batal karena terdapat kerusakan dalam akad. Dari pandangan ini, konsekuensinya adalah pihak perempuan yang telah diceraikan suaminya haram dinikahi oleh laki-laki yang menyebabkan perceraian tersebut selama-lamanya.
Baca Juga: 7 Potret Couple Putri Zulhas dan Zumi Zola, Prewedding?
Namun ada juga pandangan lain dari Madzhab Maliki yang menyatakan bahwa seperti itu tidak selamanya haram dinikahi. Hal tersebut dianggap tidak bertentangan dengan pandangan yang menyatakan harus dibatalkan baik sebelum akad maupun setelahnya.
Pandangan Madzhab Hanafi dan Syafi'i
Selain itu ada pandangan menurut Madzhab Hanafi dan Syafii. Menurut pandangan ini, perusakan hubungan istri dengan suaminya tidak mengharamkan pihak yang merusak untuk menikahinya. Meski begitu, pihak yang merusak itu termasuk orang paling fasik karena tindakannya maksiat paling mungkar dan dosa paling keji di sisi Allah SWT.
Terlepas dari perbedaan pandangan para ulama soal hukum pernikahan orang yang merusak rumah tangga orang lain, yang jelas tindakan itu termasuk kategori dosa besar sehingga sudah seharusnya dihindari.
Apa yang Harus Dilakukan kalau Terlanjur Selingkuh?
Dalam sebuah ceramah, Buya Yahya mengungkap solusi jika seseorang sudah terlanjur selingkuh. Jalan satu-satunya adalah bertobat.
"Yang Anda lakukan itu (selingkuh) salah dan Anda harus taubat karena mengganggu istri orang," ucap Buya Yahya dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Rayakan HUT Ke-81 RI Lebih Hemat dengan Ragam Promo Spesial dari BRI
-
Daftar Harga HP TECNO Agustus 2026, Lengkap POVA hingga Camon
-
BRI Tebar Promo HUT Ke-81 RI, Ada Cashback hingga Diskon Rp810 Ribu
-
Penjualan Mobil Hybrid Suzuki Tembus 70 Persen, Ini Model Paling Diminati...
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Bukan Sekadar Nyanyi dan Tepuk Tangan: Sisi Lain Perjuangan Menjadi Guru TK
-
Bukan Sekadar Horor Biasa, 'Munafik: Melawan Iblis' Hadir dengan Unsur Religi Serta Budaya Jawa
-
Sambut HUT Ke-81 RI, BRI Hadirkan Promo Kuliner, Liburan, hingga Hiburan
-
Warna Baju yang Bawa Energi Positif Chi untuk Tarik Keberuntungan
-
HUT RI ke-81: Dari Antusiasme Warga hingga Persiapan di Istana