Suara.com - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini diputuskan tidak sah setelah Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan menolak permohonan sidang isbat.
Humas PA Jakarta Selatan, Drs H. Suryana menjelaskan bahwa pernikahan Rizky dan Mahalini tidak sah karena rukun nikah yang tidak terpenuhi, yakni wali nikah.
“Ternyata dari pemeriksaan Majelis Hakim itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi, salah satunya adalah wali yang menikahkannya adalah bukan wali yang berhak,” terang Suryana dikutip dari kanal YouTube Rasis Infotainment
Rizky Febian dan Mahalini menggelar akad nikah pada 10 Mei 2024 lalu di Hotel Raffles, Jakarta Selatan. Akad nikah itu digelar secara intim, hanya dihadiri keluarga dan kerabat dekat pasangan penyanyi ini.
Mahar yang diberikan oleh anak sulung komedian Sule kepada Mahalini juga sempat menjadi sorotan.
Dalam unggahan yang pernah dibagikan ibu Keisya Levronka saat ijab kabul, terungkap mahar pernikahan yang diberikan Rizky Febian.
Pelantun lagu "Kesempurnaan Cinta" ini memberikan mahar berupa uang tunai Rp10.050.000 serta 20 dan 24 logam mulia.
"Saya nikahkan engkau Rizky Febian Andiansyah bin Sutisna dengan Ni Ketut Mahalini Ayu Raharja binti I Gede Suraharja dengan mas kawin berupa Rp 10.050.000 serta 20 dan 24 logam mulia secara tunai," ujar wali hakim yang terlihat dalam unggahan @levihavron.
Siapa Wali Nikah Mahalini?
Baca Juga: Belajar dari Rizky Febian dan Mahalini, Ini 8 Syarat Mutlak Wali Nikah Menurut Islam
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Drs. H. Suryana mengatakan jika wali nikah Mahalini tidak sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama.
Mahalini yang baru saja mualaf menunjuk seorang ustaz sebagai wali nikahnya karena sang ayah berbeda keyakinan. Namun, wali nikahnya dianggap tidak sah sehingga Rizky Febian dan Mahalini harus menikah ulang.
Suryana mengatakan jika pasangan yang akan menikah mereka sebelumnya harus melengkapi dokumen pernikahan lebih dulu.
Apabila saat pemeriksaan ada berkas yang belum terpenuhi, termasuk wali nikah, maka Pengadilan Agama akan menunjuk langsung Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi wali nikahnya.
Rizky Febian dan Mahalini seharusnya mendaftarkan pernikahan mereka di KUA Setia Budi, Jakarta Selatan, maka wali hakim yang ditunjuk adalah Kepala KUA Setia Budi. Sayangnya, pasangan penyanyi ini tidak mendaftarkan ke KUA sebelum pernikahan digelar.
“Jadi kalau dia tempat tinggalnya di Setia Budi, berarti dia (walinya) Kepala KUA Setia Budi,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Beda Nasib Mulan-Ahmad Dhani Vs Mahalini-Rizky Febian Ajukan Isbat Nikah, Ada yang Pernikahannya Tidak Sah
-
Belajar dari Rizky Febian dan Mahalini, Ini 8 Syarat Mutlak Wali Nikah Menurut Islam
-
4 Fakta Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang Dinyatakan Tidak Sah
-
Hukum Pernikahan yang Dihasilkan dari Perselingkuhan menurut Islam, Apakah Sah?
-
Dirawat di RS di Tengah Desakan Nikah Lagi, Mahalini Ungkap Kebaikan Ibunda Keisya Levronka
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Ramalan Shio Besok 22 Desember 2025, Siapa yang Paling Hoki di Awal Pekan?
-
5 Ide Kejutan dan Hadiah untuk Hari Ibu meski Merantau: Bermakna serta Penuh Cinta
-
5 Zodiak Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun 2026, Keuangan Makin Lancar!
-
Darurat Polusi Udara: Bau Menyengat Rorotan Ancam Kesehatan Anak Sekolah, Apa Solusinya?
-
Cetak Sejarah di SEA Games 2025, Ini Sosok di Balik Prestasi Atlet Triathlon DKI
-
Tren Warna Rambut Terbaru: Gaya Personal Kini Jadi Andalan
-
Bolehkah Niat Puasa Rajab Sekaligus Puasa Senin Kamis Digabung? Cek Dulu Hukumnya
-
5 Pilihan Bedak Padat dengan Kandungan Niacinamide, Waterproof Tahan Lama
-
20 Kata-Kata Hari Ibu yang Menyentuh Hati, Ungkapan Cinta Tak Terbatas untuk Ibu
-
Mengintip Kemewahan Amankila Bali, Berapa Harga Menginap Per Malam?