Suara.com - Raffi Ahmad kembali menuai kontroversi pasca dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden. Kali ini Raffi mengunggah surat dukungan Prabowo Subianto terhadap pasangan calon Ridwan Kamil dan Suswono di Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024-2029.
"Saya H. Prabowo Subianto selaku Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai GERINDRA menghimbau, menganjurkan, dan memohon kepada saudaraku yang kuhormati dan kubanggakan untuk menggunakan kekuasaan, kedaulatan yang ada di tanganmmu," begitulah bunyi isi suratnya.
"Bantulah negaramu, bantulah bangsamu, gunakan hak pilihmu untuk memenangkan pasangan nomor urut 1 (satu) H. M. RIDWAN KAMIL - H. SUSWONO (RIDO) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 5 tahun mendatang," lanjutnya, seperti dikutip pada Selasa (26/11/2024).
Surat Dukungan Langsung Dihapus Raffi Ahmad
Menariknya, Raffi justru langsung menghapus unggahan tersebut. "Gongnya, dishare Utusan Khusus Presiden Bidang Kampanye Pilkada. Kok dihapus," sindir @/ARSIPAJA dalam 2 cuitan terpisah.
Memang tak lagi nampak surat dukungan Prabowo untuk RK-Suswono itu, padahal postingannya terpantau sudah mendapatkan 87.200-an tanda suka dan 4.069 komentar hanya dalam kurun waktu 1 jam.
Namun belakangan juga terungkap bahwa Raffi lupa tidak menghapus unggahan yang sama di Threads. "Di IG dihapus. Di 'threads' lupa dihapus wkwkwk (8.52 WIB)," ujar akun X @/NOTASLIMBOY.
Pandji Pragiwaksono sampai Disebut Denial
Pandji Pragiwaksono sempat menduga bahwa unggahan surat dukungan tersebut adalah hoaks semata. Pasalnya menurut Pandji, unggahan tersebut sudah tak lagi bisa ditemukan di Instagram Raffi.
Baca Juga: Adu Mentereng Larry the Cat vs Bobby Kertanegara, Ada yang Pernah Mengencingi Tas Tamu
"Ini hoax ya? di IG Raffi ga ada barusan gue cek," tulis Pandji merespons unggahan awal @/ARSIPAJA.
Lalu saat seorang warganet menjelaskan bahwa postingannya sudah dihapus, Pandji masih sempat mengelak, "Tau dari mana diapus? Elo sempet liat? Kalau ternyata emang hoax gimana?"
Namun akhirnya Pandji bisa menerima bahwa Raffi memang benar-benar sudah mengunggah surat dukungan tersebut.
"Udah dihapus bang, aku sempet repost di IG soalnya," balas warganet lain yang kembali ditanggapi Pandji, "Ooooh beneran berarti ya."
"Di IG dihapus. Di 'threads' lupa dihapus wkwkwk (8.52 WIB)," cuit @/NOTASLIMBOY yang kemudian direspons oleh Pandji. "Nah, makin terang."
Sederet komentar Pandji inilah yang kemudian menuai beragam reaksi warganet.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
5 Link CCTV Arus Mudik 2026, Bisa Diakses Secara Gratis dan Real Time
-
Sholat Idulfitri 2026 Jam Berapa? Ini Bacaan Niat, Tata Cara hingga Ketentuannya
-
Jangan Sampai Terjebak Macet! Cek 5 CCTV Online Tol Trans Jawa Sebelum Mudik Lebaran
-
Konflik Iran vs AS-Israel Makin Panas, Apakah Stok BBM Indonesia Aman Jelang Mudik 2026?
-
Cara Menjawab 'THR-nya Mana?' Begini Respons Tetap Sopan dan Mudah Dipahami
-
Kapan Bank Mulai Libur Lebaran 2026? Cek Jadwal Layanan Terbatas di Sini
-
15 Pantun Minta THR Cair, Lucu dan Menghibur untuk Hari Raya Idulfitri
-
Kekayaan Fantastis Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman yang Ditangkap KPK
-
Cara Menyimpan Sisa Ketupat di Freezer Agar Tetap Kenyal saat Dipanaskan
-
Biodata dan Agama Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap Kena OTT KPK