Suara.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan segera digelar serentak pada Rabu, 27 November 2024. Sebagai pemilih, kamu punya tanggung jawab untuk memastikan bahwa hak pilihmu digunakan dengan benar. Salah satu cara untuk melakukannya adalah memahami surat suara, mulai dari jenis-jenisnya, cara mencoblos, hingga ciri-ciri surat suara sah dan tidak sah.
Kenapa ini penting? Karena kesalahan kecil seperti mencoblos di tempat yang salah atau lupa memeriksa surat suara bisa membuat suaramu tidak dihitung. Padahal, setiap suara sangat berharga untuk menentukan pemimpin daerah yang akan membawa perubahan selama lima tahun ke depan.
Supaya nggak bingung di hari H, yuk, kita bahas tuntas tentang ciri-ciri surat suara sah, surat suara tidak sah, cara mencoblos yang benar, serta apa saja yang perlu kamu bawa ke TPS. Dengan begitu, kamu bisa menjadi pemilih yang cerdas dan siap berkontribusi dalam Pilkada 2024!
Ciri-Ciri Surat Suara Sah di Pilkada 2024
Surat suara yang sah harus memenuhi kriteria yang diatur dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023, khususnya Pasal 53. Berikut adalah detailnya:
1. Dicoblos di bagian yang tepat
Surat suara dinyatakan sah jika coblosan kamu berada pada:
- Nomor urut pasangan calon
- Nama pasangan calon
- Foto pasangan calon
- Tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon tersebut.
Jadi, pastikan coblosanmu mengenai salah satu dari elemen tersebut dan tidak keluar dari area kotak pasangan calon.
2. Ada tanda tangan Ketua KPPS
Setiap surat suara yang sah wajib memiliki tanda tangan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di bagian belakangnya. Kalau tidak ada tanda tangan ini, surat suara otomatis dianggap tidak sah, meskipun kamu sudah mencoblos dengan benar.
3. Tidak ada coretan tambahan
Surat suara yang sah harus bersih dari tulisan atau tanda tambahan lain di luar tanda coblos resmi.
Ciri-Ciri Surat Suara Tidak Sah di Pilkada 2024
Sebaliknya, surat suara akan dianggap tidak sah jika tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Dalam Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, berikut adalah ciri-ciri surat suara yang tidak sah:
Baca Juga: 6 Langkah Solusi Belum Dapat Undangan Pencoblosan Pilkada 2024
1. Ada tulisan atau tanda tambahan
Jika kamu menulis atau mencoret sesuatu di surat suara, maka surat tersebut otomatis batal. Hindari melakukan hal ini, bahkan meskipun niatnya hanya untuk memberi tanda pribadi.
2. Dicoblos dengan alat selain yang disediakan KPU
Surat suara yang dicoblos menggunakan alat lain seperti pulpen, pensil, atau benda tajam selain alat resmi dari KPU akan dianggap tidak sah.
3. Banyak tanda coblos di luar area sah
Surat suara juga dianggap tidak sah jika terdapat lebih dari satu tanda coblos di luar area kotak pasangan calon, meskipun itu dilakukan tanpa sengaja.
4. Tidak ada tanda tangan Ketua KPPS
Surat suara yang tidak memiliki tanda tangan Ketua KPPS langsung dinyatakan tidak sah, meskipun semua elemen lainnya sudah benar.
Berkas yang Harus Dibawa ke TPS
Sebelum berangkat ke TPS, pastikan kamu membawa dokumen-dokumen berikut:
1. KTP elektronik
Dokumen ini wajib dibawa sebagai identitas resmi untuk mencocokkan data diri dengan DPT.
2. Surat undangan memilih (formulir C6)
Surat ini diberikan oleh petugas KPU setempat sebelum hari pemungutan suara.
3. Kartu Keluarga (opsional)
Bawa KK jika diperlukan untuk verifikasi tambahan, terutama jika ada masalah dengan data KTP.
Itulah penjelasan mengenai ciri-ciri surat suara sah dan tidak sah. Jangan lupa, suara kamu adalah bagian penting dari demokrasi. Jadi, gunakan hak pilihmu dengan bijak di Pilkada 2024!
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Cerita 103 Lebih Lapangan Kerja Hijau Tercipta dari Desa hingga Pesisir
-
Kesetaraan hingga Realita Pendidikan, Puluhan Desainer Bawa Pesan Kehidupan di Journey in Elysium
-
Tak Kalah dari Hiu, Ini 11 Ikan Lokal Tinggi Protein yang Bagus untuk Anak-Anak
-
Dijamin Mirip Asli, Ini 7 Prompt Gemini AI Bikin Foto di Pantai Sunset tanpa Ubah Wajah
-
Nagita Slavina Rilis Produk Extrait de Parfum, Apa Bedanya dengan Eau de Parfum?
-
Geger Keracunan MBG, Makanan Sebaiknya Disajikan Berapa Jam Setelah Dimasak?
-
Cari Sunscreen Lokal yang Bagus dan Murah? Ini 5 Pilihan Terbaik Mulai Rp18 Ribuan
-
Bagaimana Cara Membedakan Sepatu On Cloud Asli dan Palsu? Begini 7 Panduannya
-
Dokter Tan Shot Yen Lulusan Mana? Viral Kritik Menu MBG saat Rapat dengan DPR
-
Awal Puasa Ramadan 2026, Muhammadiyah dan Pemerintah Sama atau Beda?