Suara.com - Pernikahan pasangan Rizky Febian dan Mahalini dinyatakan tidak sah secara hukum. Keduanya lantas mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan dan telah jalani sidang pada Senin (18/11/2024).
Adapun hasilnya, Humas PA Jakarta Selatan menyatakan bahwa itsbat nikah mereka ditolak karena salah satu rukun nikah tidak terpenuhi. Syarat itu berupa wali nikah Mahalini disebut bukan sosok yang berhak.
"Dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu ada salah satu syarat ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi. Salah satunya wali yang menikahkan bukan wali yang berhak," kata Suryana melansir kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (26/11/2024).
Sosok Wali Nikah Mahalini
Diketahui bahwa Mahalini merupakan seorang mualaf atau baru masuk agama Islam. Untuk itu, jelas Suryana, sosok yang seharusnya menikahkan adalah wali hakim, sebagai pengganti ayahnya yang memang non muslim.
Namun, ketika akad yang berlangsung pada 10 Mei 2024 silam itu, Mahalini dinikahkan oleh seorang ustaz. Sosok ini diketahui sebagai Ustaz Yahya NY yang memang tidak memiliki hubungan keluarga dengan sang penyanyi.
"Mahalini itu kan memang mualaf kalau tidak salah baru dua hari ya. Setelah dia mualaf kemudian nikah otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim, nah berarti walinya bukan orang tuanya," papar Suryana.
"Di dalam persidangan ditemukan fakta bahwa yang menikahkan adalah ustaz. Ustaz itu menikahkan Mahalini mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim," lanjutnya.
Suryana menerangkan bahwa dalam undang-undang perkawinan, yang sah menikahkan seseorang adalah wali nasab (keluarga) atau wali hakim. Jika tidak ada, maka bisa diganti Menteri Agama (Menag) lalu didelegasikan yang terakhir oleh kepala KUA.
Baca Juga: 4 Fakta Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang Dinyatakan Tidak Sah
"Sebetulnya dalam undang-undang perkawinan sudah jelas ada dua jenis wali, pertama wali nasab dan wali hakim. Kalau bukan orang tuanya, wali nikah harus ada hubungan kekerabatan keluarga," ujar dia.
"Itu ada di dalam peraturan Menteri Agama bahwa wali hakim di nomor 30 tahun 2005, yang ditunjuk sebagai wali hakim adalah Menteri Agama kemudian delegasikan yang terakhir oleh kepala KUA," lanjut Suryana.
Diimbau untuk Menikah Ulang
Dikarenakan tidak sah, Rizky Febian dan Mahalini diimbau harus melakukan akad nikah ulang. Hal ini juga dilakukan agar mendapatkan buku nikah dan keabsahan pernikahan keduanya tercatat secara agama maupun negara.
"Supaya mendapat buku nikah, supaya nikahnya sah secara agama dan negara, maka nikah ulang," ucap Suryana.
Mahalini dan Rizky Febian juga diberi imbauan untuk segera memenuhi persyaratan pernikahan usai putusan itsbat keduanya keluar. Mereka juga diminta mengurus sendiri agar memahami prosesnya, termasuk soal wali nilah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Shio yang Ciong pada 10 Mei 2026, Ada yang Rentan Konflik dan Keuangan Bocor
-
Berapa Gaji di Kapal Pesiar? Ini Daftar Lengkap Beserta Posisi dan Tunjangannya 2026
-
Selain Adidas dan Nike, Ini 14 Merek Sepatu Olahraga yang Nyaman dan Lagi Populer
-
Sensasi Lari di Tengah Kota Pahlawan, JETE RUN 2026 Sajikan Rute Penuh Sejarah
-
Naik Kapal Pesiar Bayar Berapa? Segini Harga Cruise 2026 dan Cara Belinya
-
Waspada Skincare Ilegal! Ini 3 Cara Mudah Cek BPOM Kosmetik Asli atau Palsu
-
6 Pasang Zodiak Paling Cocok Jadi Couple, Nyambung dan Serasi!
-
4 Parfum Marina di Indomaret untuk Aktivitas Harian, Wanginya Awet dan Harganya Terjangkau
-
Menyimpan Daging Kurban di Kulkas Apakah Harus Dicuci Dulu? Ini Cara yang Tepat
-
5 Sepatu Lokal untuk Trail Running, Nyaman Dipakai di Medan Alam