Suara.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menunjuk Molly Prabawaty sebagai pengganti Prabu Revolusi.
Molly menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi.
Rekam jejak Molly Prabawaty terbilang cukup mentereng. Sebelum diangkat menjadi Plt Dirjen Komunikasi Publik dan Media, dia sudah melang melintang di sejumlah kementerian.
Lulusan Universitas Indonesia itu sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Karier Molly Prabawaty
Molly Prabawaty merupakan alumni Ilmu Politik Universitas Indonesia. Dia kemudian melanjutkan pendidikannya di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Institut Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN) dengan mengambil jurusan Administrasi Publik.
Tidak banyak informasi mengenai sosok Molly Prabawati. Namun diketahui dia merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) dengan pangkat IV/C atau Pembina Utama Muda.
Sebelum menjabat sebagai Plt Dirjen Komunikasi Publik dan Media, Molly diketahui merupakan Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Molly tercatat juga pernah bertugas di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Baca Juga: Rekam Jejak Prabu Revolusi: Dilantik Budi Arie, Dicopot Meutya Hafid dari Dirjen Komdigi!
Dia pernah bertugas di Kedeputian Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga sebagai Asisten Deputi Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan.
Lalu menjabat sebagai Asisten Deputi Literasi, Inovasi, dan Kreativitas di Kementerian PMK.
Melansir dari Antara, Molly memiliki rekam jejak cukup mentereng. Dia pernah meraih penghargaan, salah satunya Satya Lancana Karya Satya XX.
Molly juga pernah memperoleh penghargaan sebagai bagian dari Tim Penilai Innovation Government Award pada 2022 dan 2023.
Selain itu, juga berperan dalam seminar Gelar Karya Revolusi Mental Seminar Nasional. Kemudian Kongres Bahasa Jawa VII.
Molly Prabawaty juga cukup berperan di bidang pengambangan bahasa daerah, dengan menjadi bagian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Bahasa Daerah serta penerbitan SNI Fon dan Tata Letak Papan Tombol untuk Aksara Jawa, Sunda, Bali, Pegon, dan Kawi.
Dia terlibat dalam penyusunan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2022 tentang Tim Koordinasi Layanan Advokasi Bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Lingkungan Kerja Nyaman Jadi Prioritas Baru Gen Z dan Milenial dalam Memilih Karier
-
7 Shio Paling Beruntung di Juli 2026, Cuan Melimpah!
-
Review Azzura Luminous Cushion: Harga Terjangkau, Wajah Glowing Instan
-
Rekomendasi Ombre Wardah Staylock Lip Matte yang Tahan 20 Jam, Makan Ayam Geprek Tetap On!
-
Rekomendasi Ombre Lip Cream OMG yang Tahan Lama dan Tidak Kering, Lengkap dengan Review Pengguna
-
5 Serum Lokal di Bawah Rp50 Ribu untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Lengkap dengan Review
-
Berawal dari Sekolah di Perbatasan, Inovasi Kulit Pisang Ini Kini Bawa Indonesia ke Kancah Global
-
5 Warna Lipstik yang Cocok untuk Wanita Usia 55 Tahun, Tampilan Lebih Fresh dan Anggun
-
5 Rangkaian Skincare Harian untuk Kulit Berjerawat Rekomendasi Dokter Estetika
-
Apa Merk Cushion yang Bagus? Ini 8 Rekomendasi yang Sudah BPOM