Suara.com - Permintaan akun Instagram @/ganti_bupati_ untuk mencetak uang kertas dengan gambar Presiden ke-7 Joko Widodo memicu banyak reaksi warganet.
"Tolong cetak uang dengan gambar JOKOWI," pintanya, seperti dilihat di tangkapan layar akun X @/paipiapaipia, dikutip pada Kamis (28/11/2024).
Memang uang kertas yang diterbitkan Bank Indonesia menampilkan sejumlah tokoh publik di bagian depannya. Hal ini juga sudah diatur di Pasal 7 UU Mata Uang.
"Gambar Pahlawan Nasional dan/atau Presiden dicantumkan sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah," jelas Bank Indonesia saat menjawab permintaan @/ganti_bupati_.
Lantas siapa saja Pahlawan Nasional yang pernah muncul di uang kertas terbitan Bank Indonesia? Berikut adalah daftarnya berdasarkan tahun emisi.
Tahun Emisi 2000
- Uang Rp1.000 = Kapitan Pattimura
- Uang Rp5.000 = Tuanku Imam Bonjol
Tahun Emisi 2004
- Uang Rp20.000 = Otto Iskandar Di Nata
- Uang Rp100.000 = Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta
Tahun Emisi 2005
- Uang Rp10.000 = Sultan Mahmud Badaruddin II
- Uang Rp50.000 = I Gusti Ngurah Rai
Tahun Emisi 2009
Baca Juga: Berapa Kekayaan Andre Taulany? Tegas Cuma Mau Kasih Uang Saku Rp6 Juta Per Bulan Buat Kenzy Kuliah
- Uang Rp2.000 = Pangeran Antasari
Tahun Emisi 2015
- Uang Rp100.000 = Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta
Tahun Emisi 2016
- Uang Rp1.000 = Tjut Meutia
- Uang Rp2.000 = Mohammad Hoesni Thamrin
- Uang Rp5.000 = Dr. KH. Idham Chalid
- Uang Rp10.000 = Frans Kaisepo
- Uang Rp20.000 = Dr. G.S.S.J. Ratulangi
- Uang Rp50.000 = Ir. H. Djuanda Kartawidjaja
- Uang Rp100.000 = Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta
Uang tahun emisi 2022 masih memakai Pahlawan Nasional yang sama dengan tahun emisi 2016, tetapi terdapat sejumlah perubahan desain pada uang kertasnya.
Lantas mungkinkah Bank Indonesia membuatkan uang kertas bergambar Jokowi seperti permintaan akun @/ganti_bupati_?
Ditegaskan Bank Indonesia dalam kolom komentar pertanyaan tersebut, Pasal 6 UU Mata Uang menetapkan uang Rupiah tidak memuat gambar orang yang masih hidup.
Apabila hendak menggunakan gambar Pahlawan Nasional di uang kertas yang diterbitkan, maka harus atas persetujuan ahli waris serta akan ditetapkan lebih jauh melalui Keputusan Presiden.
Berita Terkait
-
Rocky Gerung Sebut Jokowi Tekor Miliaran Rupiah Usai RK-Suswono Tumbang: Jakarta Tak Mempan dengan Uang
-
Pekerjaan Mentereng Suami Nia LIDA, Pantas Bisa Kasih Uang Panai Rp1,5 M dan Hadiahi Istri Perusahaan
-
Quick Count Indikator: Bobby Nasution-Surya Unggul di Pilkada Sumut, Edy-Hasan Tertinggal Jauh
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
7 Rekomendasi Sunscreen Anti White Cast untuk Aktivitas Tahun 2026
-
7 Inspirasi Gaya Rambut Wanita 2026, Simpel Tetap Stylish
-
Promo Pesta Awal Tahun 2026 di Indomaret, Diskon Besar-besaran Hingga 50 Persen
-
7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
-
Apakah Bank Buka Tanggal 2 Januari 2026? Cek Jadwal Operasionalnya
-
15 Prompt AI Tahun Baru 2026 yang Kreatif, Relevan, dan Siap Digunakan
-
Cara Aktivasi Akun Coretax, Masih Boleh Dilakukan di 2026? Begini Ketentuan Resmi DJP
-
4 Zodiak yang Diramal Bakal Hoki Sepanjang Bulan Januari 2026, Kamu Salah Satunya?
-
6 Shio Paling Beruntung Hari Ini 1 Januari 2026, Hoki di Awal Tahun Kuda Api!
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Selevel Docmart: Harga Lebih Bersahabat, Kualitas Tak Kalah