Suara.com - Masuk ke sekolah kedinasan rasanya masih menjadi keinginan banyak orang, karena adanya jaminan kerja setelah lulus dari pendidikan. Tapi tak jarang peminatnya memiliki kondisi mata minus. Lalu sebenarnya mata minus apakah boleh daftar sekolah kedinasan?
Pada syarat pendaftaran sekolah kedinasan, selalu terdapat serangkaian syarat yang harus dipenuhi. Kondisi mata yang normal biasanya jadi salah satu kriteria utama. Namun demikian ini juga tidak berarti mata minus sepenuhnya tidak boleh mendaftar ke sekolah kedinasan.
Mata Minus Apakah Boleh Daftar Sekolah Kedinasan?
Jawaban singkatnya adalah ya, diperbolehkan. Namun demikian tidak semua sekolah kedinasan memberikan toleransi pada mata minus ini. Ada beberapa sekolah kedinasan yang memiliki aturan ketat, sementara beberapa sekolah kedinasan lain memiliki aturan yang memungkinkan calon siswa dengan mata minus mendaftar.
Daftar Sekolah Kedinasan yang Memberikan Toleransi Mata Minus
Setidaknya terdapat lima sekolah kedinasan yang memberikan kelonggaran ini. Diantaranya adalah sebagai berikut.
1. PKN STAN
Sekolah kedinasan ini tidak mensyaratkan peserta dengan kondisi penglihatan seperti mata minus, plus, atau silinder, bahkan buta warna. Dikelola oleh Kementerian Keuangan, pesertanya dapat memiliki kondisi mata yang tidak normal dan bahkan jika harus menggunakan bantuan kacamata.
2. Polstat STIS
Baca Juga: Sistem Zonasi: Solusi atau Hambatan Menuju SDM Indonesia Emas 2045?
Sekolah ini berada di bawah naungan Badan Pusat Statistik. Kelonggaran yang diberikan adalah maksimal 6 dioptri bagi pengguna kacamata atau lensa kontak. Namun peserta tidak boleh buta warna.
3. STMKG
Sekolah ini juga memperbolehkan siswanya dengan kondisi penglihatan minus atau silinder, dengan batas maksimal 4 dioptri untuk minus, dan 2 dioptri untuk silinder. Sekdin ini juga menerapkan ketentuan bagi peserta yang memiliki kondisi tersebut untuk bersedia melakukan operasi LASIK setelah diterima nanti, dengan biaya pribadi.
4. STIN
Untuk sekolah kedinasan di bawah Badan Intelijen Negara ini, toleransi yang diberikan adalah sebanyak 1 dioptri untuk minus, plus, atau silinder, namun tidak diperbolehkan buta warna.
5. POLTEK SSN
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Festival Raksha Loka, Buktikan Solusi Komunitas Sebagai Kunci Hadapi Krisis Iklim Global
-
Berapa Tarif Kamaruddin Simanjuntak yang Bongkar Kasus Ferdy Sambo?
-
Menyelamatkan yang Terbuang: Perjalanan Dr. Susana Membangun Pejaten Shelter
-
Berapa Hadiah Pemenang Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI? Ini Rincian Lengkapnya
-
Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
-
Idul Adha 2026 Muhammadiyah dan NU Tanggal Berapa?
-
Nadiem Makarim Sakit Apa? Kondisinya di Persidangan Jadi Sorotan
-
7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
-
Tahapan Seleksi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI, Jadi Sorotan usai Polemik Juri
-
Sosok Indri Wahyuni, Juri Cerdas Cermat MPR Dikritik Usai Salahkan Jawaban dan Artikulasi Peserta