Suara.com - Masuk ke sekolah kedinasan rasanya masih menjadi keinginan banyak orang, karena adanya jaminan kerja setelah lulus dari pendidikan. Tapi tak jarang peminatnya memiliki kondisi mata minus. Lalu sebenarnya mata minus apakah boleh daftar sekolah kedinasan?
Pada syarat pendaftaran sekolah kedinasan, selalu terdapat serangkaian syarat yang harus dipenuhi. Kondisi mata yang normal biasanya jadi salah satu kriteria utama. Namun demikian ini juga tidak berarti mata minus sepenuhnya tidak boleh mendaftar ke sekolah kedinasan.
Mata Minus Apakah Boleh Daftar Sekolah Kedinasan?
Jawaban singkatnya adalah ya, diperbolehkan. Namun demikian tidak semua sekolah kedinasan memberikan toleransi pada mata minus ini. Ada beberapa sekolah kedinasan yang memiliki aturan ketat, sementara beberapa sekolah kedinasan lain memiliki aturan yang memungkinkan calon siswa dengan mata minus mendaftar.
Daftar Sekolah Kedinasan yang Memberikan Toleransi Mata Minus
Setidaknya terdapat lima sekolah kedinasan yang memberikan kelonggaran ini. Diantaranya adalah sebagai berikut.
1. PKN STAN
Sekolah kedinasan ini tidak mensyaratkan peserta dengan kondisi penglihatan seperti mata minus, plus, atau silinder, bahkan buta warna. Dikelola oleh Kementerian Keuangan, pesertanya dapat memiliki kondisi mata yang tidak normal dan bahkan jika harus menggunakan bantuan kacamata.
2. Polstat STIS
Baca Juga: Sistem Zonasi: Solusi atau Hambatan Menuju SDM Indonesia Emas 2045?
Sekolah ini berada di bawah naungan Badan Pusat Statistik. Kelonggaran yang diberikan adalah maksimal 6 dioptri bagi pengguna kacamata atau lensa kontak. Namun peserta tidak boleh buta warna.
3. STMKG
Sekolah ini juga memperbolehkan siswanya dengan kondisi penglihatan minus atau silinder, dengan batas maksimal 4 dioptri untuk minus, dan 2 dioptri untuk silinder. Sekdin ini juga menerapkan ketentuan bagi peserta yang memiliki kondisi tersebut untuk bersedia melakukan operasi LASIK setelah diterima nanti, dengan biaya pribadi.
4. STIN
Untuk sekolah kedinasan di bawah Badan Intelijen Negara ini, toleransi yang diberikan adalah sebanyak 1 dioptri untuk minus, plus, atau silinder, namun tidak diperbolehkan buta warna.
5. POLTEK SSN
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
5 Pilihan Investasi untuk Ibu Rumah Tangga dengan Modal Receh
-
5 Produk Eksfoliasi Mandelic Acid untuk Atasi Flek Hitam, Cocok untuk Kulit Sensitif
-
Eksfoliasi Pakai Mandelic Acid vs Glycolic Acid, Mana yang Cocok untuk Kulit Sensitif?
-
Apakah Ada Libur Awal Puasa 2026? Simak Jadwal Resminya di Sini
-
Seks Mulai Kurang Greget? Begini Cara Bikin Hubungan Panas Lagi
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari Adidas 'Ramah' Pemula: Fitur Lengkap, Harga Hemat
-
Rekomendasi Dokter Kulit untuk Kulit Kering, Mulai Rp90 Ribuan
-
6 Shio Paling Hoki Besok 3 Februari 2026, Siapa Saja yang Beruntung?
-
Scrub Wajah Boleh Dipakai Setiap Hari? Ini 6 Pilihan Murah untuk Atasi Kulit Kusam
-
5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Dehidrasi, Bikin Wajah Sehat dan Lembap