Suara.com - Gaji Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden ikut menjadi sorotan usai aksi arogannya viral. Gus Miftah menuai kecaman karena mengolok-olok penjual es teh yang menghadiri acara dakwahnya di Magelang, Jawa Tengah.
Dalam acara kajiannya, terlihat ada seorang pria yang berjualan es teh. Tiba-tiba, Gus Miftah melontarkan kata-kata kasar terhadap penjual es teh tersebut.
“Es teh mu sih ekeh (masih banyak) nggak? Ya udah, sana dijual, gobl*k! Jual dulu, kalau belum laku ya udah, takdir!” ujar Gus Miftah sambil menunjuk penjual es tersebut dan tertawa.
Aksi Gus Miftah mempermalukan penjual es teh itu langsung menuai kecaman. Namanya bahkan menduduki daftar trending topic dengan diperbincangkan 14 ribu kali hingga berita ini dipublikasikan pada Selasa (3/12/2024).
Bagaimana tidak, Gus Miftah selama ini dikenal sebagai tokoh agama. Tidak sepatutnya kata-kata kasar itu meluncur dari mulutnya.
Apalagi, ia juga baru saja diangkat oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Lantas berapa gajinya sebagai utusan khusus presiden?
Berapa gaji Gus Miftah sebagai utusan khusus presiden?
Besaran gaji dan tunjangan bagi utusan khusus presiden telah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 137 Tahun 2024. Aturan itu ditandatangani oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, atau tepat dua hari sebelum Jokowi lengser dari jabatannya sebagai presiden.
Dalam aturan itu, gaji utusan khusus presiden disamakan dengan gaji menteri.
Baca Juga: Viral Gegara Maki Penjual Es Teh, Gus Miftah Akhirnya Klarifikasi
“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri,” demikian bunyi pasal tersebut.
Sementara itu, gaji seorang menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri negara serta Janda/Dudanya.
Dari aturan tersebut, tertulis bahwa seorang menteri berhak menerima gaji pokok sebesar Rp5,05 juta per bulan. Selain gaji pokok, menteri negara akan mendapatkan berbagai tunjangan.
Besaran tunjangan menteri yang juga akan diterima Gus Miftah sebagai utusan khusus presiden telah tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf e, nominal tunjangan jabatan negara atau pejabat lain yang disetarakan menteri adalah Rp13.608.000 setiap bulan.
Dengan demikian, seorang utusan khusus presiden, seperti Gus Miftah berhak mendapatkan gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000, atau sekitar Rp18,6 juta per bulan.
Berita Terkait
-
Viral Gegara Maki Penjual Es Teh, Gus Miftah Akhirnya Klarifikasi
-
Dampak Psikis Dipermalukan di Publik: Dialami Penjual Es Teh yang Hadiri Dakwah Gus Miftah
-
Silsilah Keluarga Gus Miftah: Keturunan Kiai Besar Ponorogo, Adabnya Terhadap Penjual Es Teh Dicibir
-
Hina Penjual Es Teh Pakai Kata Kasar, Gus Miftah Ditegur Pakai Ayat Quran: Neraka Disediakan..
-
Niken Salindry Anak Siapa? Adabnya ke Pedagang Kecil Dibandingkan dengan Gus Miftah
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
8 Hewan Paling Mematikan yang Bisa Membunuh dalam Hitungan Menit
-
6 Tinted Sunscreen untuk Meratakan Warna Kulit, Cocok Bagi yang Malas Makeup
-
4 Perbedaan Facial Wash dan Facial Foam, Jangan Salah Pilih!
-
7 Rekomendasi Smartwatch Akurat Pengukur HR Terbaik, Harga Ramah di Kantong
-
Stop Iritasi! Brand Skincare Korea Berbasis Sains Ini Teruji Kuat Melawan Polusi dan Kelembapan
-
5 Sepatu Running Adidas Ori Terbaik: Nyaman Buat Harian sampai Lari Maraton
-
7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas, Bye Wajah Kusam
-
6 Cushion Lokal Murah untuk Ibu Rumah Tangga dengan Coverage Buildable
-
Apa Itu Siklon Tropis? Simak 3 Fenomena yang Perlu Diwaspadai di Indonesia
-
Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda