Suara.com - Pemerintah telah mengesahkan aturan terbaru tentang batas usia pensiun karyawan swasta melalui UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Aturan ini memperjelas mekanisme pensiun bagi pekerja dan berkaitan langsung dengan hak pesangon yang diterima buruh atau karyawan.
Berdasarkan Pasal 154A ayat (1), perusahaan memiliki hak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja yang telah mencapai usia pensiun.
Namun, batas usia pensiun tidak disebutkan secara eksplisit dalam UU Cipta Kerja. Aturan tersebut mengacu pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Meski begitu, panduan lebih rinci mengenai batas usia pensiun tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Dalam pasal 15, disebutkan bahwa usia pensiun secara bertahap akan meningkat hingga 65 tahun.
Menurut PP Nomor 45 Tahun 2015, berikut tahapan kenaikan usia pensiun untuk pekerja swasta:
- 2019–2021: 57 tahun
- 2022–2024: 58 tahun
- 2025–2027: 59 tahun
- 2028–2030: 60 tahun
- 2031–2033: 61 tahun
- 2034–2036: 62 tahun
- 2037–2039: 63 tahun
- 2040–2042: 64 tahun
- 2043–2045: 65 tahun
Berita Terkait
-
Jadwal Libur Akhir Tahun 2025 untuk Karyawan Swasta, Mulai Tanggal Berapa?
-
18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Karyawan Swasta Libur atau Tidak? Ini Aturannya
-
Karyawan Swasta 18 Agustus 2025 Libur atau Tidak? Jangan Buru-buru Cuti, Ini Aturannya
-
Usia Pensiun ASN Mau Diperpanjang? Pemerintah Belum Mau Buru-buru
-
Jakarta Mau Bebas Macet: Siapkah Karyawan Swasta Naik Transum Tiap Rabu?
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
Terkini
-
7 Program Mudik Gratis Lebaran 2026, Cek Link dan Cara Daftarnya!
-
Apakah Sepatu Skechers Bisa Dicuci di Mesin Cuci? Ini 4 Serie-nya yang Washable
-
Bibir Kering Sebaiknya Pakai Lip Cream Apa? Ini 5 Rekomendasinya untuk Usia 45 Tahun
-
Dari Ruang Kelas ke Forum Dunia: Cara Pelajar Indonesia Dilatih Jadi Diplomat Muda
-
6 Lip Balm Mengandung SPF Cocok untuk Cuaca Kering dan Berangin
-
4 Rekomendasi Moisturizer Lokal Terbaik untuk Menjaga Kekencangan dan Elastisitas Kulit
-
7 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama, Awet Seharian Mulai Rp20 Ribuan
-
Jenis Lipstik Apa yang Tahan Lama? Intip 6 Pilihan dengan Harga Terjangkau
-
Apa Agama Ranty Maria yang Menikah dengan Rayn Wijaya di Bali? Simak Profil Lengkapnya
-
Kisah Ibu Cholifah: Dari Warung Sederhana, Percaya Diri Bantu Ekonomi Keluarga