Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku mendapat permintaan untuk mewajibkan karyawan swasta di Jakarta naik angkutan umum tiap hari Rabu.
Permintaan tersebut kemudian diresponsnya dengan mengkaji usulan tersebut secara serius. Sebab, kebijakan tersebut sebelumnya hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI.
Menurut Pramono, dorongan agar kebijakan tersebut diperluas, datang langsung dari pihak swasta yang ingin ikut ambil bagian dalam upaya pengurangan emisi dan kemacetan di Jakarta.
"Bahkan sekarang ini ada permintaan dari pihak swasta. Apakah kemudian sudah saatnya swasta pada hari Rabu juga naik kendaraan transportasi publik. Saya sedang kaji untuk itu," ujar Pramono di Jakarta Utara, Kamis 12 Juni 2025.
Apalagi, layanan TransJabodetabek yang belakangan ini ia resmikan mendapatkan sambutan hangat dari masyarakat.
Permintaan kepada Pramono untuk memperluas rute angkutan umum berbasis bus itu terus bertambah.
"Ada permintaan dari daerah-daerah yang berdekatan dengan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan. Bahkan Bekasi dan Cianjur juga meminta agar dibuka jalur-jalur ke wilayah mereka. Kami sedang mempersiapkan," ungkapnya.
Namun Pramono menekankan bahwa pembukaan rute-rute baru tersebut tidak dilakukan dengan mengorbankan layanan dalam kota.
"Dan nggak benar bahwa pembukaan jalur-jalur ini mengurangi jalur yang ada di dalam kota. Karena ada keluhan, mengalami pengecilan bis dan sebagainya. Jadi kemarin saya sudah sampaikan kepada Kepala Dinas Perhubungan, untuk yang paling utama yang di dalam tidak boleh terganggu," tuturnya.
Baca Juga: Banyak ASN DKI Diduga Akali Imbauan Naik Angkutan Umum, PKS Minta Pejabat hingga DPRD Kasih Contoh
Salah satu contohnya, rute PIK 2–Blok M yang awalnya hanya dirancang melayani 2.000 penumpang per hari, kini justru melonjak hingga lebih dari 5.000 penumpang setiap hari kerja, dan bahkan mencapai 6.000 saat hari libur.
"Menurut saya, ini baik karena terjadi shifting peralihan dari kendaraan pribadi ke kendaraan publik. Dan itulah yang harus kita jaga," katanya.
Ingub No 6 Tahun 2025
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Setiap Hari Rabu.
Dalam Ingub itu dituliskan bahwa setiap ASN diwajibkan menggunakan moda transportasi publik saat berangkat kerja, melaksanakan tugas dinas, hingga pulang ke rumah setiap Rabu.
Adapun jenis moda transportasi l umum massal itu meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Raillink), Bus/Angkot reguler, dan Kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
Terkini
-
Israel Bakar Rumah Warga Palestina di Jalud Nablus untuk Perluasan Pemukiman Ilegal
-
Tragedi Bekasi Timur, Alvin Lie Kritik Persimpangan Rel dan Jalan
-
Amien Sunaryadi: Niat Jahat Memang Nggak Kelihatan, Tapi Evidence-nya Bisa Dicari
-
AHY Bakal Selidiki Dugaan Gangguan Sinyal di Balik Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
-
CISDI Ungkap Mayoritas Pangan Kemasan di Indonesia Tidak Sehat, Ajukan 5 Rekomendasi Kebijakan
-
Iran Alami Kelakaan Obat Kanker dan Diabetes Akibat Serangan Udara Militer Israel - AS
-
Fenomena Kriminalisasi Kebijakan, Aparat Diingatkan Jangan Komersialisasi Kasus
-
Menteri PPPA Usul Gerbong Wanita Pindah ke Tengah, AHY: Laki-laki dan Wanita Tak Boleh Jadi Korban
-
DPR Soroti Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Singgung Perlintasan Liar hingga Sistem Sinyal
-
Media Inggris Sorot Kekejaman Daycare Little Aresha Jogja: Sungguh Tak Termaafkan