Suara.com - Kasus penganiayaan seorang dokter koas bernama Lutfi dari Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) masuk babak baru. Sosok DT selaku pelaku penganiayaan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (14/12/2024).
Sebelumnya, pengacara DT, Titik Rachmawati menyampaikan permintaan maafnya kepada korban. Ia menyatakan bahwa pihak pelaku berniat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Termasuk bersedia menanggung biaya pengobatan Lutfi.
“Kami memohon maaf dan berharap bisa menyelesaikan ini secara damai. Keluarga pelaku siap bertanggung jawab. Kita juga akan menemui dekan dan kaprodi untuk meminimalisir masalah ini agar tidak melebar terlalu jauh," ujar Titik Rachmawati kepada media, Jumat (14/12/2024).
Meski demikian, keluarga korban tidak ingin berdamai dan ingin pelaku diproses secara hukum. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Sunarto pun mengonformasi pihaknya sudah menerima laporan kasus dari Lufti pada Kamis (12/12/2024).
"Kemudian hari ini, terlapor sudah berada di Subdit 3 unit 5 Jatanras Polda Sumsel. Nanti update-nya akan kami sampaikan keterangannya, saat ini kami masih harus menyelesaikan terlebih dahulu pemeriksaannya," tutur Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Sunarto.
Ancaman pidana pelaku penganiayaan dokter koas
Pasal dan hukuman penjara terkait kasus penganiayaan diatur dalam Pasal 352 KUHP dan Pasal 471 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP versi baru. Bunyi Pasal 352 KUHP sebagai berikut:
"Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta."
Bunyi pasal penganiayaan ringan dalam Pasal 471 UU 1/2023 sebagai berikut:
Baca Juga: 5 Fakta Kondisi Lady Aurellia yang Alami Stres: Berujung Penganiayaan Dokter Koas
"Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp 10 juta."
Sedangkan untuk penganiayaan berat, hal ini diatur dalam Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) termasuk dalam Bab XX tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Bunyi Pasal 351 KUHP sebagai berikut:
- Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
- Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
- Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
- Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan
- Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana
Dari aturan di atas, maka pelaku penganiayaan dokter koas terancam mendapatkan hukuman penjara 2 sampai 5 tahun. Termasuk ancaman denda sampai Rp 10 juta.
Kontributor : Rizky Melinda
Berita Terkait
-
5 Fakta Kondisi Lady Aurellia yang Alami Stres: Berujung Penganiayaan Dokter Koas
-
Kronologi Penganiayaan Dokter Koas Versi Pelaku: Berawal dari Lady Aurellia Stres
-
Beda Kasus Rafael Alun vs Dedy Mandarsyah: Penganiayaan Dokter Koas Berujung KPK Turun Tangan?
-
Beda Kelas, Dedy Mandarsyah vs Basuki Hadimuljono dalam Mendidik Anak
-
Isi Garasi Dedy Mandarsyah yang Terseret Penganiayaan Koas: Cuma Ada Mobil Hasil Hadiah
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
4 Sepatu Kanky yang Versatile, Pilihan Terbaik Buat Jalan Kaki Jauh hingga Daily Run
-
4 Parfum Lokal Aroma Kelapa yang Bikin Ketagihan, Wanginya Lembut dan Tahan Lama
-
Genset 1000 Watt Bisa untuk Apa Saja? Ini 3 Pilihan dan Harganya
-
Wisata Gastronomi Kian Dilirik, Dinilai Bisa Jadi Penggerak Ekosistem Kuliner Indonesia
-
7 Cara agar Pompa Air Tidak Mancing, Cek Penyebab dan Solusinya
-
Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
-
Niat Puasa Tasua 9 Muharram, Ini Jadwal dan Keutamaannya
-
Dapur Baiknya Menghadap ke Mana Menurut Feng Shui? Ketahui agar Selalu Banjir Keberuntungan
-
5 Tips di Pagi Hari yang Datangkan Rezeki dan Hoki Melimpah Menurut Feng Shui
-
5 Shio yang Paling Hoki Hari Ini 24 Juni 2026, Hidup Makin Makmur