Suara.com - Kasus penganiayaan seorang dokter koas bernama Lutfi dari Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) masuk babak baru. Sosok DT selaku pelaku penganiayaan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (14/12/2024).
Sebelumnya, pengacara DT, Titik Rachmawati menyampaikan permintaan maafnya kepada korban. Ia menyatakan bahwa pihak pelaku berniat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Termasuk bersedia menanggung biaya pengobatan Lutfi.
“Kami memohon maaf dan berharap bisa menyelesaikan ini secara damai. Keluarga pelaku siap bertanggung jawab. Kita juga akan menemui dekan dan kaprodi untuk meminimalisir masalah ini agar tidak melebar terlalu jauh," ujar Titik Rachmawati kepada media, Jumat (14/12/2024).
Meski demikian, keluarga korban tidak ingin berdamai dan ingin pelaku diproses secara hukum. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Sunarto pun mengonformasi pihaknya sudah menerima laporan kasus dari Lufti pada Kamis (12/12/2024).
"Kemudian hari ini, terlapor sudah berada di Subdit 3 unit 5 Jatanras Polda Sumsel. Nanti update-nya akan kami sampaikan keterangannya, saat ini kami masih harus menyelesaikan terlebih dahulu pemeriksaannya," tutur Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Sunarto.
Ancaman pidana pelaku penganiayaan dokter koas
Pasal dan hukuman penjara terkait kasus penganiayaan diatur dalam Pasal 352 KUHP dan Pasal 471 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP versi baru. Bunyi Pasal 352 KUHP sebagai berikut:
"Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta."
Bunyi pasal penganiayaan ringan dalam Pasal 471 UU 1/2023 sebagai berikut:
Baca Juga: 5 Fakta Kondisi Lady Aurellia yang Alami Stres: Berujung Penganiayaan Dokter Koas
"Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp 10 juta."
Sedangkan untuk penganiayaan berat, hal ini diatur dalam Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) termasuk dalam Bab XX tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Bunyi Pasal 351 KUHP sebagai berikut:
- Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
- Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
- Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
- Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan
- Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana
Dari aturan di atas, maka pelaku penganiayaan dokter koas terancam mendapatkan hukuman penjara 2 sampai 5 tahun. Termasuk ancaman denda sampai Rp 10 juta.
Kontributor : Rizky Melinda
Berita Terkait
-
5 Fakta Kondisi Lady Aurellia yang Alami Stres: Berujung Penganiayaan Dokter Koas
-
Kronologi Penganiayaan Dokter Koas Versi Pelaku: Berawal dari Lady Aurellia Stres
-
Beda Kasus Rafael Alun vs Dedy Mandarsyah: Penganiayaan Dokter Koas Berujung KPK Turun Tangan?
-
Beda Kelas, Dedy Mandarsyah vs Basuki Hadimuljono dalam Mendidik Anak
-
Isi Garasi Dedy Mandarsyah yang Terseret Penganiayaan Koas: Cuma Ada Mobil Hasil Hadiah
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- 3 Rekomendasi Mobil Keluarga 9 Seater: Kabin Lega, Irit BBM, Harga Mulai Rp63 Juta
Pilihan
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
Terkini
-
Madakaripura Tawarkan Keindahan Air Terjun Tertinggi di Jawa
-
Raisa Cerai Kenapa? Resmi Gugat Hamish Daud, Sidang Perdana 3 November 2025
-
5 Rekomendasi Kopi Hitam Tanpa Ampas: Mudah Didapatkan, Harga Terjangkau
-
Sejarah Panjang Berdirinya Aqua: Jadi AMDK Pertama di Indonesia tapi Kini Keasliannya Dipertanyakan
-
Ramalan Zodiak Raisa dan Hamish Daud yang Diterpa Isu Perceraian: Punya Karakter Berlawanan
-
5 Parfum dengan Aroma Warm dan Spicy untuk Pria, Cocok Dipakai Malam Hari
-
Pertunjukan Musikal Dari Limbah Jadi Anugerah, Edukasi Soal Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular
-
7 Fakta Menarik Hamish Daud: Setengah Wajah dari Besi, Pernah Koma
-
Kontroversi Keaslian Aqua: Bongkar Kandungan dan Risiko Air Pegunungan vs Air Sumur Bor
-
5 Urutan Skincare Hada Labo untuk Kulit Berminyak, Wajah Sehat Bebas Kilap