Suara.com - Pemerintah telah merilis kalender 2025 yang memuat informasi lengkap tentang tanggal merah, penanggalan Hijriah, dan penanggalan Jawa.
Kalender 2025 menjadi panduan penting dalam mengatur jadwal kegiatan selama setahun penuh, termasuk hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan.
Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 akan ada total 27 hari libur, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Informasi ini menjadi acuan bagi masyarakat untuk merencanakan kegiatan, baik pribadi maupun profesional.
Keputusan mengenai jadwal libur ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dokumen ini menjadi dasar hukum penetapan hari libur dan cuti bersama sepanjang tahun.
Libur nasional pertama dimulai dengan perayaan Tahun Baru pada Rabu, 1 Januari 2025. Sementara itu, jadwal cuti bersama telah disusun untuk momen-momen tertentu seperti Tahun Baru Imlek, Hari Suci Nyepi, Idul Fitri, Hari Raya Waisak, dan Natal. Pengaturan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam menyusun rencana aktivitas sepanjang tahun.
Berikut ini adalah daftar lengkap hari libur nasional kalender 2025:
- 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
- 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 31 Maret–1 April: Idulfitri 1446 Hijriah
- 18 April: Wafat Yesus Kristus
- 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
- 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni: Iduladha 1446 Hijriah
- 27 Juni: Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
- 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
- 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti bersama juga telah direncanakan untuk memberikan fleksibilitas kepada pekerja dalam merayakan hari besar agama dan tradisi tertentu. Contohnya adalah cuti bersama Idulfitri pada 2–7 April 2025.
Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bagi aparatur sipil negara (ASN), ketentuan cuti bersama akan mengikuti regulasi yang berlaku di lingkungan pemerintah.
Sementara itu, bagi perusahaan swasta, implementasi cuti bersama diserahkan kepada kebijakan masing-masing pimpinan.
Untuk mempermudah akses informasi, masyarakat dapat mengunduh kalender 2025 lengkap dalam format PDF, yang mencakup tanggal merah, penanggalan Jawa, dan penanggalan Hijriah. Silahkan klik di SINI
Berita Terkait
-
Media Belanda Soroti Kenapa Hari Kartini Tak Dijadikan Hari Libur Nasional?
-
Daftar Tanggal Merah, Hari Libur Nasional, dan Cuti Bersama di Februari 2026
-
Kaleidoskop Timnas Indonesia 2025, Berakhir Menyedihkan Tanpa Kejutan Besar
-
Apakah Tanggal 28 Oktober Termasuk Libur Nasional? Ini Jawabannya
-
Daftar 17 Hari Libur Nasional 2026 Resmi Berdasarkan SKB 3 Menteri
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Aqua Sanctuary di Milan Design Week: Cara Kamar Mandi Berevolusi Jadi Ruang Kesejahteraan Emosional
-
Grace Natalie Anak Siapa? Kini Dilaporkan ke Polisi oleh 40 Ormas Islam
-
7 Tips Memilih Pondok Pesantren yang Aman, Orangtua Perlu Perhatikan Hal Ini Demi Keamanan Anak
-
5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
-
Mimpi Sakit Pertanda Apa? Ternyata Tak Selalu Buruk, Ini Arti Tersembunyinya
-
4 Shio Paling Pelit, Nomor 1 Terlalu Hemat Uang
-
Promo Skincare di Indomaret: Toner Jadi Rp6 Ribuan, Cuma Berlaku Sampai 13 Mei!
-
Hewan Kurban Pilih Jantan atau Betina? Ketahui yang Paling Utama Menurut Syariat
-
6 Fakta Penting Hantavirus, Virus Menular yang Mewabah di Kapal Pesiar Mewah
-
Sudah Lewat 30 April 2026, Telat Lapor SPT Tahunan Kena Denda Berapa?