Suara.com - Profil FOOM sedang menjadi kontroversi setelah perusahaan rokok elektrik ini menggugat mantan karyawan yang pindah kerja ke kompetitor. Tak tanggung-tanggung, karyawan bernama Sulfa Sopiani itu digugat sebesar Rp800 juta.
PT Foom Lab Global (FOOM) mengajukan gugatan atas pelanggaran perjanjian Larangan Pengungkapan Informasi Rahasia dan Larangan Kompetisi.
Dalam perjanjian, tertuang aturan jika karyawan sudah tidak bekerja di FOOM dalam jangka waktu dua tahun, maka karyawan tersebut tidak boleh bekerja, dipekerjakan, dan atau melakukan usaha dengan perusahaan kompetitor FOOM.
Sanksi pelanggaran dalam perjanjian tersebut bahkan tertulis sebesar Rp300 juta.
Sulfa Sopiani sendiri awalnya merupakan pekerja di bidang admin sales FOOM. Ia telah mengajukan pengunduran diri pada bulan Desember 2023 dengan alasan tidak mendapat hak yang seharusnya.
Menurut keterangan Sulfa Sopiani, perjanjian itu baru ia tandatangani setelah menjadi karyawan selama beberapa bulan karena khawatir kehilangan pekerjaan. Artinya, FOOM tidak memberikan perjanjian tersebut di awal masa perjanjian kerja dengan Sulfa Sopiani.
Profil perusahaan FOOM
PT Foom Lab Global adalah perusahaan rokok elektrik asal Indonesia yang telah berdiri sejak bulan November 2019 lalu. Melansir dari website official FOOM, pemilik brand ini adalah Teguh B Ariwibowo.
Nama FOOM sendiri merupakan singkatan Forget Old Method of Smoking, sesuai dengan keinginan perusahaan ini untuk mengajak warga Indonesia beralih ke rokok elektrik.
Baca Juga: Jadi Kunci Kesuksesan Perusahaan, Ini 5 Langkah Dukung Kesehatan Karyawan
Melalui akun Instagram official @foom_id, terlihat bahwa perusahaan rokok elektronik asal Indonesia ini kerap berkolaborasi dengan sejumlah publik figur. Sebut saja Uus, The Prediksi, dan Erika Carlina.
Selain mengeluarkan rokok elektrik, FOOM juga beberapa kali menggelar konser yang dibuka untuk umum.
Terkait hal apes yang menimpanya, Sulfa Sopiani telah menggandeng kuasa hukum pribadi, yaitu Sigit Nugraha. Sampai saat ini, pihaknya masih berjuang untuk membatalkan gugatan tersebut.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Jadi Kunci Kesuksesan Perusahaan, Ini 5 Langkah Dukung Kesehatan Karyawan
-
Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan, Bikin DPR Murka: Tak Ada yang Kebal Hukum!
-
Pose Salam Komando, Jejak Digital Anak Bos Toko Roti di Jaktim Penganiaya Karyawati Dikuliti: Benarkah Kebal Hukum?
-
Berapa Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Sesuai UU Cipta Kerja? Ini Penjelasannya
-
Bos Smartfren Buka Suara soal Isu PHK Jadi Dampak dari Merger dengan XL Axiata
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Berapa Harga Lipstik Dior? Simak 13 Varian dan Harganya
-
Transisi dari Kerja 9-5 ke Remote Work: Konsultasi Karir untuk Office Workers
-
Siapa Paling Hoki? Ini Daftar 5 Shio Beruntung dan Makmur di 27 Januari 2026
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik untuk Anak-Anak, Main di Luar Jadi Tenang
-
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
-
Belanja Sambil Selamatkan Bumi: Daur Ulang Plastik Jadi Gaya Hidup di Bali
-
3 Skincare PinkRoulette untuk Cerahkan Wajah, Salah Satunya Andalan Lula Lahfah
-
2 Pilihan Lipstik Purbasari yang Tahan Lama, Cocok untuk Sehari-hari
-
3 Menit Paham Tata Cara Hadorot Ziarah Kubur, Bekal Penting Nyekar Ramadan 1447 H
-
Doa Malam Nisfu Syaban Lengkap untuk Ubah Takdir Buruk Jadi Baik