Suara.com - Setelah menghilang beberapa hari usai menganiaya karyawati tokonya yang berinisial D, pemilik George Sugama Halim alias GSH akhirnya ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sukabumi pada hari Senin (16/12/24).
Saat digiring ke Polres Metro Jakarta Timur, pria berusia 35 tahun itu mengaku khilaf. Dari sini, banyak warganet yang mulai mempertanyakan latar pendidikan George Sugama.
“Saya khilaf,” ujar George sambil menyeka air mata menggunakan tangan kirinya yang diborgol.
Setelah itu, George memilih bungkam saat ditanya alasannya meminta D mengantarkan makanan ke kamarnya. Di mana ini bukanlah pekerjaan D sebagai penjaga toko roti.
“No comment,” ujarnya sambil menggelengkan kepala.
Sambil menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian, simak informasi pribadi mengenai George Sugama, termasuk latar pendidikannya melalui uraian berikut.
Profil dan pendidikan George Sugama Halim
Melalui akun LinkedIn miliknya, tercatat bahwa George Sugama Halim telah menempuh pendidikan di Universitas YASRI Jakarta pada periode 2010–2017. Namun, tidak diketahui secara pasti jurusan apa yang diambil George di kampus tersebut.
Saat ini, pelaku penganiayaan terhadap karyawati berinisial D ini diperkirakan berusia 35 tahun. Sementara korbannya sendiri masih berusia 19 tahun. George lahir di Jakarta pada 26 November 1989 lalu.
Baca Juga: 5 Fakta George Sugama Halim: Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan, Sempat Ngaku Kebal Hukum
Dilihat dari akun media sosialnya, George tampaknya merupakan sosok yang religius karena kerap mengunggah nasehat-nasehat.
Setelah tercatat pernah bekerja sebagai marketing di sebuah perusahaan otomotif ternama, George Sugama tampaknya lebih memilih menjadi kepala cabang di toko roti milik keluarganya, Lindayes Patisserie and Coffee yang salah satunya berada di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Kasus penganiayaan oleh George Sugama Halim ini pertama kali diketahui publik usai D melaporkannya ke pihak kepolisian. Korban mengaku bahwa ia mendapat kekerasan fisik, sampai dilempar dengan kursi karena tidak mau mengambil makanan online milik George. Padahal, saat itu ia memang sedang disibukkan dengan pekerjaan utamanya sebagai penjaga toko.
Saat ini, George masih menjalani proses pemeriksaan bersama Polres Metro Jakarta Timur. Dalam kasus ini, George Sugama terancam melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Komisi III DPR Tegaskan George Anak Bos Toko Roti Jangan Dibebaskan Alasan Gangguan Mental
-
5 Fakta George Sugama Halim: Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan, Sempat Ngaku Kebal Hukum
-
Urgensi Pendidikan Akhlak Sejak Dini: Buku Tuntunan Akhlak untuk Anak-Anak
-
Dalih Kapolres Metro Jaktim 2 Bulan Baru Proses Laporan Karyawati Dianiaya Anak Bos Toko Roti
-
Wanti-wanti DPR ke Polisi: Jangan Bebaskan George Anak Bos Toko Roti Dalih Gangguan Jiwa
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
6 Shio Paling Beruntung di 28 Februari 2026, Ada Ayam hingga Babi
-
3 Cara Memakai Blush On agar Terlihat Muda dan Wajah Lebih Segar
-
THR Karyawan Swasta Kapan Cair? Begini Mekanisme dan Jadwal Pencairannya
-
3 Warna Lipstik yang Bikin Wajah Awet Muda dan Segar, Jangan Salah Pilih!
-
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Berapa Besarannya?
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI untuk Lebaran 2026, Simak Syarat dan Jadwal Lengkapnya
-
Berapa Zakat Mal yang Harus Dibayar? Ini Hitung-Hitungannya
-
Manhattan Hotel Jakarta Hadirkan Sajian Berbuka Puasa dengan Promo Pay 1 Get 2
-
Cara Daftar Tukar Uang Baru Online di HP Lewat PINTAR BI, Lengkap dengan Jadwalnya!
-
6 Pelembap Wardah yang Ampuh untuk Kulit Kering dan Kusam Usia Matang