Suara.com - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku efektif per 1 Januari 2025 nanti dipastikan berdampak terhadap pelanggan listrik. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tarif PPN akan naik dari 11% menjadi 12%. Pertanyaannya, apakah tagihan listrik kena pajak?
Berdasarkan ketentuan terbaru, pemerintah menetapkan listrik bagi pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA masih menjadi barang kena pajak (BKP) tertentu bersifat strategis yang atas penyerahannya tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini diatur dalam pasal 16B UU PPN dan Pasal 6 PP 49/2022.
Selain itu, ketentuan dalam pasal 6 ayat (2) PP 49/2022, adapun salah satu BKP tertentu bersifat strategis yang bebas dari PPN adalah listrik. Termasuk pula biaya peyambungan listrik serta beban biaya. Pembebasan PPN listrik ini, dikecualikan bagi rumah dengan daya listrik di atas 6.600 VA.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa fasilitas PPN yang dibebaskan atas listrik, kecuali rumah tangga dengan daya di atas 6.600 VA, bisa mencapai Rp12,1 triliun. Adapun nilai tersebut diprediksi jadi salah satu penyumbang intensif PPN pada 2025 yang diproyeksikan sebesar Rp265 triliun.
Diskon 50 Persen Tarif Listrik
Seiring dengan diberlakukannya tarif PPN 12% per Januari 2025, PLN akan memberi diskon tarif listrik hingga sebesar 50% selama bulan Januari-Februari 2025. Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo telah memerinci diskon tarif listrik yang berlaku itu untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 2.200 VA.
Darmawan mengungkapkan, diskon tersebut akan menyasar sebanyak 81,4 juta pelanggan PLN. Rician, pelanggan dengan daya 450 VA mencapai 24,6 juta, daya 900 VA 38 juta, day1.300 VA 14,1 juta, serta daya 2.200 VA 4,6 juta.
Tak hanya itu, Darmawan juga menjelaskan tentang mekanisme pemberian diskon tarif sebesar 50% ini. Menurutnya, diskon akan berlaku secara otomatis ketika pelanggan melakukan pembayaran. Contohnya seperti, pelanggan yang membayar listrik dengan pulsa sebelumnya Rp100.000 untuk kWh tertentu, maka nanti hanya tinggal membayar Rp50.000.
Hal serupa juga akan berlaku untuk skema pascabayar tagihan. Darmawan menyatakan, nantinya tagihan listrik ini hanya akan berjumlah separuh dari pemakaiannya.
Itulah tadi penjelasan mengenai pertanyaan apakah tagihan listrik kena pajak. Semoga informasi ini bermanfaat!
Baca Juga: Agak Laen! Kaltim Justru Turunkan Tarif Pajak Saat Daerah Lain Naik
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Apa Saja yang Dilakukan saat Hari Raya Waisak? Mengenal Hari Tri Suci Umat Buddha
-
Di Tengah Tren Kerja Remote, Komunitas WFC Journal Jadi Ruang Baru untuk Merasa Tidak Sendirian
-
5 Amalan dan Bacaan Doa di Hari Tasyrik yang Dianjurkan setelah Iduladha
-
Puasa Setelah Idul Adha Kapan Lagi? Ini Alasan Kenapa Kita Dilarang Berpuasa
-
Apakah Hari Ini Boleh Puasa? Ini Penjelasan Hari Tasyrik setelah Iduladha
-
10 Makanan untuk Menurunkan Kolesterol setelah Makan Daging Kurban
-
Loose Powder Diaplikasikan dengan Apa? Ini Rahasia Makeup Lebih Halus dan Tahan Lama
-
Apa Larangan pada Hari Tasyrik? Ini Amalan yang Dianjurkan
-
10 Cara Olah Daging Kambing Kurban Agar Empuk dan Tidak Bau Prengus
-
Daging Kurban Tahan Berapa Lama di Kulkas? Ini Estimasi Daya Tahannya