Suara.com - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku efektif per 1 Januari 2025 nanti dipastikan berdampak terhadap pelanggan listrik. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tarif PPN akan naik dari 11% menjadi 12%. Pertanyaannya, apakah tagihan listrik kena pajak?
Berdasarkan ketentuan terbaru, pemerintah menetapkan listrik bagi pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA masih menjadi barang kena pajak (BKP) tertentu bersifat strategis yang atas penyerahannya tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini diatur dalam pasal 16B UU PPN dan Pasal 6 PP 49/2022.
Selain itu, ketentuan dalam pasal 6 ayat (2) PP 49/2022, adapun salah satu BKP tertentu bersifat strategis yang bebas dari PPN adalah listrik. Termasuk pula biaya peyambungan listrik serta beban biaya. Pembebasan PPN listrik ini, dikecualikan bagi rumah dengan daya listrik di atas 6.600 VA.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa fasilitas PPN yang dibebaskan atas listrik, kecuali rumah tangga dengan daya di atas 6.600 VA, bisa mencapai Rp12,1 triliun. Adapun nilai tersebut diprediksi jadi salah satu penyumbang intensif PPN pada 2025 yang diproyeksikan sebesar Rp265 triliun.
Diskon 50 Persen Tarif Listrik
Seiring dengan diberlakukannya tarif PPN 12% per Januari 2025, PLN akan memberi diskon tarif listrik hingga sebesar 50% selama bulan Januari-Februari 2025. Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo telah memerinci diskon tarif listrik yang berlaku itu untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 2.200 VA.
Darmawan mengungkapkan, diskon tersebut akan menyasar sebanyak 81,4 juta pelanggan PLN. Rician, pelanggan dengan daya 450 VA mencapai 24,6 juta, daya 900 VA 38 juta, day1.300 VA 14,1 juta, serta daya 2.200 VA 4,6 juta.
Tak hanya itu, Darmawan juga menjelaskan tentang mekanisme pemberian diskon tarif sebesar 50% ini. Menurutnya, diskon akan berlaku secara otomatis ketika pelanggan melakukan pembayaran. Contohnya seperti, pelanggan yang membayar listrik dengan pulsa sebelumnya Rp100.000 untuk kWh tertentu, maka nanti hanya tinggal membayar Rp50.000.
Hal serupa juga akan berlaku untuk skema pascabayar tagihan. Darmawan menyatakan, nantinya tagihan listrik ini hanya akan berjumlah separuh dari pemakaiannya.
Itulah tadi penjelasan mengenai pertanyaan apakah tagihan listrik kena pajak. Semoga informasi ini bermanfaat!
Baca Juga: Agak Laen! Kaltim Justru Turunkan Tarif Pajak Saat Daerah Lain Naik
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Cara Pilih Cushion untuk Kulit Berminyak, Lengkap 2 Rekomendasi Terbaik
-
Ketika Ayam Bakar Berpadu Gochujang dan Merica Batak Jadi Juara Kompetisi Masak Korea
-
Cushion vs Foundation: Mana yang Lebih Aman dan Ampuh untuk Kulit Berjerawat?
-
Foundation atau Skin Tint Dulu? Ini Panduan untuk Makeup Flawless
-
Tak Sekadar Bersih, Ini Cara Baru Ciptakan Rumah yang Lebih Nyaman
-
5 Warna Keberuntungan Rumah Menurut Feng Shui Sesuai Arah Mata Angin, Bikin Hoki Mengalir
-
Shio Apa yang Kaya? Rahasia Kekayaan Menurut Zodiak Cina
-
Tak Perlu AC! Ini 4 Kipas Angin Meja Terbaik yang Adem, Senyap, dan Hemat Listrik
-
5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
-
Ramalan 12 Zodiak Minggu 12 Juli 2026: Leo Mandi Hoki, Sagitarus Perlu Jaga Emosi