Suara.com - Per tanggal 1 Januari 2025, pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. PPN 12 persen tersebut ternyata sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Deni Surjantoro selaku Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementrian keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa keputusan pemerintah menaikkan PPN 12 persen sudah benar dan sesuai prosedur.
“Pastinya telah mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain aspek ekonomi, sosial, dan fiskal bahkan juga memperhatikan kajian ilmiah yang melibatkan para akademisi dan para praktisi," ucap Deni.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, tujuan dinaikkannya tarif PPN adalah untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kendati dirasa cukup baik menurut pemerintah, namun sebagian masyarakat merasa tidak setuju dan melakukan penolakan.
Salah satu tindakan yang dilakukan untuk menolak ketentuan tersebut adalah membuat dan mengajukan petisi pembatalan.
Link tersebut bisa dikunjungi dengan mengklik tautan ini: link petisi menolak PPN 12 persen.
Aksi penolakan dengan membuat petisi yang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat tersebut langsung ditujukan untuk Presiden Republik Indonesia oleh Bareng Warga dan dimulai sejak 19 November 2024.
Bukan tanpa alasan, petisi penolakan PPN 12 persen tersebut dibuat dikarenakan kebijakan pemerintah dapat merugikan kehidupan masyarakat.
Baca Juga: Kalender 2025 Lengkap dengan Tanggal Merah dan Cuti Bersama, Download di Sini!
Hal itu dikarenakan semua harga barang kebutuhan, seperti sabun mandi dan Bahan Bakar Minyak (BBM) akan naik.
Padahal, seperti yang kita tahu bahwa saat ini keadaan ekonomi masyarakat Indonesia belum juga membaik.
Tak hanya ekonomi yang masih cukup buruk, status pengangguran di tanah air masih terbilang tinggi.
Merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, angka pengangguran di Indonesia mencapai angka 4,91 juta orang.
Ditambah lagi, Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai acuan pendapatan yang layak rupanya juga patut diragukan.
Oleh sebab itu, jika PPN resmi dinaikkan oleh pemerintah, maka daya beli masyarakat akan menurun drastis.
Berita Terkait
-
Kalender 2025 Lengkap dengan Tanggal Merah dan Cuti Bersama, Download di Sini!
-
Pertumbuhan Ekonomi 2025 Terancam Stagnasi, Kebijakan Pajak Prabowo Jadi Kendala Utama
-
Ketimbang Terapkan PPN 12 Persen, Prabowo Diusulkan Naikan Cukai Rokok karena Lebih Untungkan Negara
-
Ini Link Daftar Pendamping Desa 2025, Kapan Pendaftaran Dibuka?
-
Cek! Makanan Hingga Jasa Bakal Ini Kena PPN 12% Mulai 2025
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Ramalan Shio Besok 22 Desember 2025, Siapa yang Paling Hoki di Awal Pekan?
-
5 Ide Kejutan dan Hadiah untuk Hari Ibu meski Merantau: Bermakna serta Penuh Cinta
-
5 Zodiak Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun 2026, Keuangan Makin Lancar!
-
Darurat Polusi Udara: Bau Menyengat Rorotan Ancam Kesehatan Anak Sekolah, Apa Solusinya?
-
Cetak Sejarah di SEA Games 2025, Ini Sosok di Balik Prestasi Atlet Triathlon DKI
-
Tren Warna Rambut Terbaru: Gaya Personal Kini Jadi Andalan
-
Bolehkah Niat Puasa Rajab Sekaligus Puasa Senin Kamis Digabung? Cek Dulu Hukumnya
-
5 Pilihan Bedak Padat dengan Kandungan Niacinamide, Waterproof Tahan Lama
-
20 Kata-Kata Hari Ibu yang Menyentuh Hati, Ungkapan Cinta Tak Terbatas untuk Ibu
-
Mengintip Kemewahan Amankila Bali, Berapa Harga Menginap Per Malam?