Suara.com - Media sosial sempat digegerkan dengan kasus seorang istri yang tega melindas dan menyeret suaminya dengan mobil sampai sejauh 200 meter setelah ketahuan selingkuh.
Adalah seorang pengusaha bernama Melody Sharon (31) yang menjadi pelaku, dengan suaminya, AG alias Alvon Gunawan (35), menjadi korbannya. Akibat perbuatannya, Alvon dikabarkan mengalami patah tulang dan banyak luka di beberapa bagian tubuhnya.
Publik pun jadi ikut menyoroti sosok Alvon yang merupakan korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh istrinya. Apalagi karena beredar kabar bahwa usaha yang dikelola Melody saat ini dimodali oleh Alvon.
Sosok Alvon Gunawan Suami Melody Sharon
Dilihat di akun media sosialnya, Alvon Gunawan suami Melody Sharon disebut sebagai lulusan salah satu kampus terkemuka Tanah Air, yakni Universitas Bina Nusantara. Konon Alvon berkuliah di jurusan Sistem Informasi.
Berbekal pendidikan tersebut, Alvon disebut-sebut pernah bekerja sebagai Komisaris di PT Gomaid Indonesia, Sales Manager di TransPark, serta Komisaris di PT Model Jaman Sekarang.
Sementara itu, Melody adalah seorang pengusaha salon yang dikabarkan mendapatkan modal usaha dari suaminya, Alvon. "Dia (tersangka) dikasih usaha sama suaminya, salon," ujar Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Sabtu (21/12/2024).
Alvon Gunawan Dilindas Usai Pergoki Melody Sharon Selingkuh
Peristiwa kejam ini bermula dari Alvon Gunawan yang curiga dengan keberadaan Melody Sharon yang mengaku ingin beristirahat saat mereka melakukan video call. Saat dicek, ternyata Melody justru menuju sebuah tempat di Cipayung, Jakarta Timur.
Baca Juga: Penampakan Melody Sharon, Istri yang Tepergok Selingkuh dengan 2 Cowok dan Lindas Suami
Alvon lalu menemukan mobil Melody terparkir di TKP dalam kondisi menyala. Alvon pun berusaha untuk masuk ke dalam mobil istrinya tersebut, tetapi Melody juga memberontak hingga nekat melajukan mobil dan membuat suaminya terseret sejauh 200 meter.
Atas peristiwa tersebut, Melody kini sudah dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?