Suara.com - Media sosial sempat digegerkan dengan kasus seorang istri yang tega melindas dan menyeret suaminya dengan mobil sampai sejauh 200 meter setelah ketahuan selingkuh.
Adalah seorang pengusaha bernama Melody Sharon (31) yang menjadi pelaku, dengan suaminya, AG alias Alvon Gunawan (35), menjadi korbannya. Akibat perbuatannya, Alvon dikabarkan mengalami patah tulang dan banyak luka di beberapa bagian tubuhnya.
Publik pun jadi ikut menyoroti sosok Alvon yang merupakan korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh istrinya. Apalagi karena beredar kabar bahwa usaha yang dikelola Melody saat ini dimodali oleh Alvon.
Sosok Alvon Gunawan Suami Melody Sharon
Dilihat di akun media sosialnya, Alvon Gunawan suami Melody Sharon disebut sebagai lulusan salah satu kampus terkemuka Tanah Air, yakni Universitas Bina Nusantara. Konon Alvon berkuliah di jurusan Sistem Informasi.
Berbekal pendidikan tersebut, Alvon disebut-sebut pernah bekerja sebagai Komisaris di PT Gomaid Indonesia, Sales Manager di TransPark, serta Komisaris di PT Model Jaman Sekarang.
Sementara itu, Melody adalah seorang pengusaha salon yang dikabarkan mendapatkan modal usaha dari suaminya, Alvon. "Dia (tersangka) dikasih usaha sama suaminya, salon," ujar Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Sabtu (21/12/2024).
Alvon Gunawan Dilindas Usai Pergoki Melody Sharon Selingkuh
Peristiwa kejam ini bermula dari Alvon Gunawan yang curiga dengan keberadaan Melody Sharon yang mengaku ingin beristirahat saat mereka melakukan video call. Saat dicek, ternyata Melody justru menuju sebuah tempat di Cipayung, Jakarta Timur.
Baca Juga: Penampakan Melody Sharon, Istri yang Tepergok Selingkuh dengan 2 Cowok dan Lindas Suami
Alvon lalu menemukan mobil Melody terparkir di TKP dalam kondisi menyala. Alvon pun berusaha untuk masuk ke dalam mobil istrinya tersebut, tetapi Melody juga memberontak hingga nekat melajukan mobil dan membuat suaminya terseret sejauh 200 meter.
Atas peristiwa tersebut, Melody kini sudah dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Komunikasi Instan Tanpa Bergantung Internet, Ini Alasan Radio Profesional Masih Dibutuhkan
-
Apa Sunblock yang Bagus? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
-
4 Sunscreen yang Tidak Mengandung Alkohol dan Parfum untuk Meminimalkan Risiko Iritasi
-
4 Pensil Alis Waterproof yang Bagus dan Tahan Lama, Hasil Natural Sepanjang Hari
-
7 Sepatu Lari Diskon di Foot Locker, Potongan Harga hingga 30 Persen
-
Ramalan Zodiak Juli 2026 Lengkap, Siapa yang Paling Beruntung Bulan Ini?
-
Penyandang Diabetes Indonesia Tembus 20,4 Juta, Terapi DM Tipe 2 Bertambah
-
Apa Zodiak Tahta Tertinggi? Bintang Ini Juaranya
-
5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
-
Merek Sepatu Lari Lokal yang Bagus Apa? Ini 5 Rekomendasi Seri Terlarisnya sesuai Review Pembeli