Suara.com - Media sosial sempat digegerkan dengan kasus seorang istri yang tega melindas dan menyeret suaminya dengan mobil sampai sejauh 200 meter setelah ketahuan selingkuh.
Adalah seorang pengusaha bernama Melody Sharon (31) yang menjadi pelaku, dengan suaminya, AG alias Alvon Gunawan (35), menjadi korbannya. Akibat perbuatannya, Alvon dikabarkan mengalami patah tulang dan banyak luka di beberapa bagian tubuhnya.
Publik pun jadi ikut menyoroti sosok Alvon yang merupakan korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh istrinya. Apalagi karena beredar kabar bahwa usaha yang dikelola Melody saat ini dimodali oleh Alvon.
Sosok Alvon Gunawan Suami Melody Sharon
Dilihat di akun media sosialnya, Alvon Gunawan suami Melody Sharon disebut sebagai lulusan salah satu kampus terkemuka Tanah Air, yakni Universitas Bina Nusantara. Konon Alvon berkuliah di jurusan Sistem Informasi.
Berbekal pendidikan tersebut, Alvon disebut-sebut pernah bekerja sebagai Komisaris di PT Gomaid Indonesia, Sales Manager di TransPark, serta Komisaris di PT Model Jaman Sekarang.
Sementara itu, Melody adalah seorang pengusaha salon yang dikabarkan mendapatkan modal usaha dari suaminya, Alvon. "Dia (tersangka) dikasih usaha sama suaminya, salon," ujar Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Sabtu (21/12/2024).
Alvon Gunawan Dilindas Usai Pergoki Melody Sharon Selingkuh
Peristiwa kejam ini bermula dari Alvon Gunawan yang curiga dengan keberadaan Melody Sharon yang mengaku ingin beristirahat saat mereka melakukan video call. Saat dicek, ternyata Melody justru menuju sebuah tempat di Cipayung, Jakarta Timur.
Baca Juga: Penampakan Melody Sharon, Istri yang Tepergok Selingkuh dengan 2 Cowok dan Lindas Suami
Alvon lalu menemukan mobil Melody terparkir di TKP dalam kondisi menyala. Alvon pun berusaha untuk masuk ke dalam mobil istrinya tersebut, tetapi Melody juga memberontak hingga nekat melajukan mobil dan membuat suaminya terseret sejauh 200 meter.
Atas peristiwa tersebut, Melody kini sudah dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Cara Baru Traveling: Mengapa AI Kini Jadi Travel Agent Pribadi Anda?
-
Bolehkah Kurban 1 Ekor Kambing untuk Satu Keluarga? Begini Hukumnya dalam Islam
-
5 Parfum Lokal yang Wanginya Awet Nempel di Baju meski Sudah Dicuci
-
Di Tengah Tantangan Industri Herbal, Produk Lokal Mulai Perluas Pasar hingga Internasional
-
5 Lip Cream Lokal Alternatif Tom Ford Liquid Lip Luxe Matte: Transferproof, Awet hingga 14 Jam
-
Ferdy Sambo Kuliah S2 Dimana? Masih Jalani Hukuman di Lapas Dapat Beasiswa Magister
-
6 Basic Skincare Malam untuk Pemula, Simpel tapi Penting untuk Menjaga Kulit Tetap Sehat
-
Bedak Sudah Mengandung SPF, Perlukah Pakai Sunscreen?
-
Mengenal Lululemon, Tas Premium yang Dicuri di Bandara Soetta sampai Rugi Miliaran
-
4 Sunscreen Lokal Alternatif La Roche Posay Anthelios UVMune 400, Murah dan Anti White Cast