Suara.com - Media sosial sempat digegerkan dengan kasus seorang istri yang tega melindas dan menyeret suaminya dengan mobil sampai sejauh 200 meter setelah ketahuan selingkuh.
Adalah seorang pengusaha bernama Melody Sharon (31) yang menjadi pelaku, dengan suaminya, AG alias Alvon Gunawan (35), menjadi korbannya. Akibat perbuatannya, Alvon dikabarkan mengalami patah tulang dan banyak luka di beberapa bagian tubuhnya.
Publik pun jadi ikut menyoroti sosok Alvon yang merupakan korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh istrinya. Apalagi karena beredar kabar bahwa usaha yang dikelola Melody saat ini dimodali oleh Alvon.
Sosok Alvon Gunawan Suami Melody Sharon
Dilihat di akun media sosialnya, Alvon Gunawan suami Melody Sharon disebut sebagai lulusan salah satu kampus terkemuka Tanah Air, yakni Universitas Bina Nusantara. Konon Alvon berkuliah di jurusan Sistem Informasi.
Berbekal pendidikan tersebut, Alvon disebut-sebut pernah bekerja sebagai Komisaris di PT Gomaid Indonesia, Sales Manager di TransPark, serta Komisaris di PT Model Jaman Sekarang.
Sementara itu, Melody adalah seorang pengusaha salon yang dikabarkan mendapatkan modal usaha dari suaminya, Alvon. "Dia (tersangka) dikasih usaha sama suaminya, salon," ujar Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Sabtu (21/12/2024).
Alvon Gunawan Dilindas Usai Pergoki Melody Sharon Selingkuh
Peristiwa kejam ini bermula dari Alvon Gunawan yang curiga dengan keberadaan Melody Sharon yang mengaku ingin beristirahat saat mereka melakukan video call. Saat dicek, ternyata Melody justru menuju sebuah tempat di Cipayung, Jakarta Timur.
Baca Juga: Penampakan Melody Sharon, Istri yang Tepergok Selingkuh dengan 2 Cowok dan Lindas Suami
Alvon lalu menemukan mobil Melody terparkir di TKP dalam kondisi menyala. Alvon pun berusaha untuk masuk ke dalam mobil istrinya tersebut, tetapi Melody juga memberontak hingga nekat melajukan mobil dan membuat suaminya terseret sejauh 200 meter.
Atas peristiwa tersebut, Melody kini sudah dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Apakah Sepatu Running Bisa untuk Badminton? ini 5 Rekomendasi Sepatu Bulutangkis yang Nyaman
-
Apakah Sepeda Lipat Bisa Naik KRL? Cek 5 Rekomendasi Paling Kokoh yang Penuhi Syarat
-
5 Sepeda Tanpa Pedal untuk Melatih Keseimbangan Anak, Harga Murah Meriah
-
5 Ide Isi Hampers Estetik, Deretan Kue Kering Terpopuler yang Wajib Ada
-
Lontar dan Filosofi Kecukupan, Memahami Orang Sabu Lewat Sebatang Pohon
-
Kapan Batas Waktu Mengganti Puasa Ramadhan?
-
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
-
Apakah Serum Anti Aging Boleh Dipakai Setiap Hari? Cek 5 Rekomendasi untuk Usia 40 Tahun ke Atas
-
7 Shio Paling Beruntung Februari 2026, Siapa yang Mendapat Rezeki Nomplok?
-
Apakah Tanggal 16 Februari 2026 Libur? Cek Jadwal Lengkap Long Weekend Imlek di Sini!