Suara.com - Melody Sharon, ibu dua anak di Jakarta Timur, terpaksa ditahan aparat kepolisian karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT terhadap sang suami, AG (35).
Perempuan berusia 31 tahun tersebut ditangkap setelah melindas AG memakai mobil. Tak hanya terlindas, suaminya juga terseret sehingga mendapatkan lukas serius.
"Insidennya terjadi di Cipayung. Setelah melindas dan menyeret, pelaku meninggalkan korban begitu saja," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dikutip hari Sabtu (21/12/2024).
Semua bermula dari pertengkaran lantaran AG memergoki istrinya itu berselingkuh. Melody tak hanya berselingkuh dengan satu lelaki, tapi dua pria sekaligus.
Panik tepergok selingkuh, Melody memutuskan melarikan diri memakai mobil. AG yang mencoba menghalang-halangi akhirnya terlindas dan terseret mobil yang dikendarai istrinya.
“Dia sengaja tidak memberikan pertolongan meski suaminya menelepon dan mengirim pesan untuk meminta bantuan. Alasannya, ia mencoba menutupi perselingkuhannya,” kata Nicolas.
Selain melakukan KDRT, Melody lebih dulu dilaporkan AG ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, dugaan perzinaan itu sudah terekam dalam laporan bernomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Selain Melody, AG juga melaporkan satu lelaki berinisial TS dalam kasus perzinaan tersebut.
Baca Juga: Ngamuk Kepergok Selingkuh dengan Pria Lain, Istri Seret Suami Hingga Patah Kaki
"Dalam laporan, AG mengetahui perselingkuhan istrinya sejak November 2024. Itu karena terekam CCTV di sebuah apartemen wilayah Cengkareng. Barang bukti sudah diperoleh dari korban, sedang diperiksa."
Melody dikenakan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, yang menambah berat hukuman yang mungkin diterimanya.
Berita Terkait
-
Ngamuk Kepergok Selingkuh dengan Pria Lain, Istri Seret Suami Hingga Patah Kaki
-
Libur Nataru 2024 Dijaga 141.605 Aparat, Polda Metro ke Warga: Hati-hati, Jangan Euforia Berlebihan
-
Viral Polisi Diduga Peras Warga Malaysia di DWP 2024, Propam Polda Metro Jaya Turun Tangan
-
Babak Baru Skandal Judol di Komdigi, Polisi Periksa Budi Arie Terkait Kasus Dugaan Korupsi
-
Akhirnya Kapolres Jaktim Akui Lambat Tangani Kasus Anak Bos Toko Roti: Kami Mohon Maaf
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan