Suara.com - Vonis hukuman Harvey Moeis yang hanya dijatuhi 6,5 tahun penjara mengundang kritik publik. Dalam hal ini, mantan Menko Polhukam Mahfud MD bahkan mengaku hukuman suami Sandra Dewi tak masuk akal.
Diketahui Harvey Moeis terseret kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang dilakukan bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun.
Atas kasus tersebut, Harvey dijatuhi kurungan penjara 6,5 tahun. Lama tahanan Harvey jauh dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
"Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T. Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda 1 M dan uang pengganti hanya dengan Rp 210 M," tulis Mahfud MD di akun X miliknya, Kamis (26/12/2024).
"Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp212 M. Duh Gusti, bagaimana ini?" imbuhnya.
Pernyataan Mahfud MD sontak mengundang berbagai respons dari warganet.
"Setuju prof. Harus diusut takutnya ada yang bermain di belakang. Tidak jarang tindakan korupsi di negeri ini dituntut lebih ringan karena ada kepentingan dari beberapa pihak," komentar warganet.
"Setuju Prof, tidak logis!" tulis warganet di kolom komentar.
"Beda banget kalau di China udah dihukum mati," timpal lainnya.
Sebagai informasi, selain hukuman kurungan Harvey Moeis juga disanksi denda Rp 1 miliar. Jika tak mampu membayar, maka uang tersebut bisa diganti dengan kurungan 6 bulan saja.
Selain itu, Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Jika suami Sandra Dewi itu tak mampu membayar, maka bendanya akan dirampas dan dilelang.
Berita Terkait
-
Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun Penjara, Warganet Desak Periksa Rekening Hakim
-
5 Kritikan Pedas Figur Publik soal Pembatalan Pameran Yos Suprapto, Susi Pudjiastuti Ikut Bersuara
-
Tahun Ini Tak Posting Apa-Apa, Intip 4 Potret Perayaan Natal Ala Sandra Dewi yang Mewah Sebelum Harvey Moeis di Penjara
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
7 Ide Menu Buka Puasa Sehat untuk Sehari-hari, Bebas Gorengan dan Santan
-
Ramalan Keuangan Zodiak 24 Februari 2026: 5 Zodiak Ini Hokinya Tak Terduga
-
Hukum Menukar Uang Baru Jelang Lebaran, Benarkah Riba? Begini Penjelasan Ulama
-
Apakah Boleh Berenang saat Puasa? Ini Penjelasannya
-
Terpopuler: Silsilah Keluarga Arya Iwantoro dan Kronologi Lengkap Dwi Sasetyaningtyas Di-blacklist!
-
Waktu Sahur Sampai Jam Berapa? Ini Batas Akhirnya Menurut Ulama
-
Jadwal Imsak dan Adzan Subuh Hari Ini 24 Februari 2026, Panduan Akurat dari Kemenag RI
-
3 Cara Menghasilkan Uang dari HP Tanpa Modal untuk THR Lebaran, Terbukti Cuan Maksimal
-
7 Serum Alpha Arbutin dan Niacinamide Ampuh Hempas Noda Hitam, Siap Glowing saat Lebaran
-
Promo Kue Kaleng Indomaret Alfamart 2026 Terbaru, Potongan Harga Gede-gedean untuk Lebaran