Suara.com - Vonis hukuman Harvey Moeis yang hanya dijatuhi 6,5 tahun penjara mengundang kritik publik. Dalam hal ini, mantan Menko Polhukam Mahfud MD bahkan mengaku hukuman suami Sandra Dewi tak masuk akal.
Diketahui Harvey Moeis terseret kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang dilakukan bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun.
Atas kasus tersebut, Harvey dijatuhi kurungan penjara 6,5 tahun. Lama tahanan Harvey jauh dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
"Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T. Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda 1 M dan uang pengganti hanya dengan Rp 210 M," tulis Mahfud MD di akun X miliknya, Kamis (26/12/2024).
"Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp212 M. Duh Gusti, bagaimana ini?" imbuhnya.
Pernyataan Mahfud MD sontak mengundang berbagai respons dari warganet.
"Setuju prof. Harus diusut takutnya ada yang bermain di belakang. Tidak jarang tindakan korupsi di negeri ini dituntut lebih ringan karena ada kepentingan dari beberapa pihak," komentar warganet.
"Setuju Prof, tidak logis!" tulis warganet di kolom komentar.
"Beda banget kalau di China udah dihukum mati," timpal lainnya.
Sebagai informasi, selain hukuman kurungan Harvey Moeis juga disanksi denda Rp 1 miliar. Jika tak mampu membayar, maka uang tersebut bisa diganti dengan kurungan 6 bulan saja.
Selain itu, Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Jika suami Sandra Dewi itu tak mampu membayar, maka bendanya akan dirampas dan dilelang.
Berita Terkait
-
Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun Penjara, Warganet Desak Periksa Rekening Hakim
-
5 Kritikan Pedas Figur Publik soal Pembatalan Pameran Yos Suprapto, Susi Pudjiastuti Ikut Bersuara
-
Tahun Ini Tak Posting Apa-Apa, Intip 4 Potret Perayaan Natal Ala Sandra Dewi yang Mewah Sebelum Harvey Moeis di Penjara
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Sopir Jasa Angkut Curiga Bau Menyengat, Dipaksa Bawa Kardus Berisi Mayat di Bandung
-
Wakil Wali Kota Tangsel Ungkap Hibah KONI Rp12 Miliar Bermasalah
-
Pintas Ke Pelabuhan Ratu Lebih Cepat, Pemkab Bogor Lanjutkan Proyek Jalan Nanggung - Sukabumi
-
KPK Dalami Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Bogor
-
Memilih Desain Rumah yang Mengikuti Ritme Kehidupan Penghuninya
-
11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Sulsel
-
MBG Berbahaya: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Habitat Ludes Terbakar! Karhutla Kalimantan Picu Risiko Konflik Satwa dengan Manusia
-
Nasib Apes Emil Audero Usai Gabung Rayo Vallecano Terusir dari Stadion Sendiri, Kok Bisa?