Suara.com - Vonis relatif ringan yang diterima oleh sosok suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis tak lepas dari keputusan sosok hakim Eko Aryanto.
Eko Aryanto memberi vonis enam tahun enam bulan kurungan pidana ke Harvey Moeis sebagai salah satu aktor utama kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 trilun.
Eko adalah sosok yang mengetok palu vonis tersebut selaku ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Keputusan tersebut membuat publik menguliti harta Eko Aryanto yang dinilai memberikan hukuman kelewat ringan bagi Harvey.
Tak heran jika Eko Aryanto panen kecaman, sebab ia menggunakan dalih kemanusiaan untuk memberikan vonis yang lebih ringan ketimbang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahkan sampai turun gunung menyuarakan kekesalannya terhadap Eko Aryanto.
"Di mana keadilan. Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp 300 Trilliun tapi jatuh vonisnya hanya 211 Miliar, atau, sekitar 0,007% saja dari dakwaan kerugian keuangan negara. Bagaimana ini?," keluh Mahfud MD lewat akun Instagram pribadinya, dikutip Kamis (26/12/2024).
Harta kekayaan Eko Aryanto: Bikin publik curiga, segini jumlahnya
Publik akhirnya berbondong-bondong menghujat Eko Aryanto melalui media sosial. Eko dinilai terlalu memanjakan koruptor dan memberi hukuman yang tak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan.
Baca Juga: Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun Penjara, Warganet Desak Periksa Rekening Hakim
"Hakim manjakan koruptor," keluh seorang warganet.
Selain menghujat, publik juga menggali informasi terkait harta kekayaan Eko Aryanto.
Jumlah harta kekayaan Eko Aryanto bisa diakses publik melalui kanal aplikasi Elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN).
Kala memeriksa nominal harta kekayaan, tak ada yang janggal. Sebab ia melaporkan total harta kekayaan senilai Rp2.820.981.000 atau Rp2,8 miliar, yakni sebuah angka yang terbilang wajar bagi seorang hakim sekelas Eko Aryanto.
Hakim berpangkat golongan IV/d yang sempat menjabat Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung ini punya harta kekayaan dalam berbagai bentuk, seperti salah satunya sederet petak tanah dan bangunan dengan total nilai Rp1,35 miliar.
Ia juga menyimpan lima unit kendaraan dengan total nilai Rp910 juta. Tak cukup di situ, hakim yang pernah menangani kasus John Kei ini juga mengantongi harta kekayaan berupa harta bergerak lainnya senilai Rp395 juta dan saldo kas dan setara kas senilai Rp165,981 juta.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Review Film Forrest Gump: Potret Indah Kejujuran Hati yang Menembus Zaman
-
Alphard Ringsek Dihantam Trailer, KH Anwar Zahid Tetap Berangkat Dakwah
-
Lewat BRILink Agen, Danantara Perluas Akses Ekonomi ke Pelosok Negeri
-
Rectors Game: Cara Unik IPB University Sambut dan Bangkitkan Semangat Mahasiswa Baru di MPKMB 63
-
Mengapa Kemenhut Dorong Perdagangan Karbon Berintegritas?
-
Modal Tabungan BRI Rp100 Ribu, Dapatkan Tiket Gratis Modinity Warehouse Sale!
-
Pajak Kontrakan 2027: Bukan Pajak Baru, Ini Tarif dan Cara Hitungnya
-
Penyaluran Pinjaman Modal untuk UMKM Tak Boleh Asal, Bisa Berujung Kredit Macet
-
Belum 24 Jam, Korban Tewas Gempa Bumi Kolombia Tembus 132 Jiwa, Ratusan Orang Terluka Parah
-
TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri