Suara.com - Harvey Moeis dan kroninya diperkirakan menimbulkan kerugian hingga Rp300 triliun akibat terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Namun vonis hukuman yang didapat dinilai tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan. Suami Sandra Dewi itu diketahui hanya divonis 6,5 tahun penjara.
Walau begitu, sejumlah warganet meyakini Harvey tidak akan benar-benar dipenjara selama 6,5 tahun. Akun X @/RidhaIntifadha misalnya, mencoba memperkirakan kapan Harvey bisa bebas berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.
Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat beberapa hak narapidana seperti remisi, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, sampai pembebasan bersyarat. Tentu saja ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi oleh narapidana.
"Kalau diasumsikan vonis hukumannya tidak berubah… Kapan kira-kira paling cepat Harvey Moeis bisa menghirup udara bebas dari penjara?" cuit akun @/RidhaIntifadha, dikutip pada Minggu (29/12/2024).
Vonis hukuman 6,5 tahun penjara Harvey tentu dikurangi dengan masa tahanan yang sudah berlangsung selama 9 bulan sejak Maret 2024, sehingga sisa masa hukuman penjaranya adalah 5 tahun 9 bulan.
Kemudian ada remisi dasawarsa, yakni pemotongan masa tahanan yang diberikan di hari kemerdekaan 17 Agustus setiap 10 tahun. Dengan kata lain, Harvey bisa menerima remisi dasawarsa pada 17 Agustus 2025.
Mengutip SDP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, remisi dasawarsa diberikan sebanyak 1/12 masa pidana dengan maksimal pengurangan 3 bulan. Alhasil sisa hukuman Harvey menjadi 5 tahun 6 bulan.
Lalu ada remisi umum yang diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus. Untuk tahun pertama narapidana yang sudah menjalani hukuman 12 bulan penjara, maka mendapat remisi 2 bulan. Jumlah ini bertambah di tahun kedua (3 bulan) dan seterusnya.
Baca Juga: Harvey Moeis dan Sandra Dewi Ikut BPJS untuk Orang Tak Mampu, Ferry Irwandi Beri Sindiran Pedas
"Diberikan 17 Agustus 2026: 3 bulan. Diberikan 17 Agustus 2027: 4 bulan. Sisa hukuman: 4 tahun 11 bulan," jelas @/RidhaIntifadha.
Narapidana juga berhak atas remisi khusus hari besar keagamaan, yang akan diberikan kepada Harvey pada 25 Desember. "Diberikan 25 Desember 2026: 1 bulan. Sisa hukuman 4 tahun 10 bulan," imbuhnya.
Kemudian ada pembebasan bersyarat yang diberikan untuk narapidana yang telah menjalani 2/3 masa hukuman pidana.
"Dengan sisa hukuman 4 tahun 10 bulan, 2/3 masa hukuman pidananya itu 3 tahun 3 bulan. Dengan garis start masa hukuman adalah akhir Maret 2024, jika memenuhi syarat tertentu sesuai pasal 10 UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan, Harvey Moeis kemungkinan bisa bebas bersyarat dengan remisi umum pada 17 Agustus 2027," kata @/RidhaIntifadha.
Tentu saja hitung-hitungan ini sebatas estimasi dengan mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan pada Harvey sekarang. Bisa jadi vonis hukuman berubah di tingkat pengadilan lebih tinggi, atau masa pidana penjara Harvey berkurang karena adanya remisi tambahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
IHSG Ijo Lagi Pagi ini di Level 6.200. Saham GIAA Mulai Dijual
-
Tata Cara Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 2026: Urutan Bacaan Surat, Niat, dan Doa Lengkap
-
Ekshumasi Sutrimo Dipimpin dr Hastry dan dr Yudianto, Jasad Diperiksa hingga Bagian Dalam
-
Eks Kaesang Felicia Tissue Buktikan Move On Total, Ini Kabar Terbarunya dengan Calon Suami
-
Cara Download Logo Hari Pramuka 2026, Lengkap dengan Link Resminya
-
Bybit Resmi Ekspansi ke Indonesia usai Akuisisi Nobi, Incar 20% Pangsa Pasar Transaksi Kripto
-
Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 2026 Jam Berapa? Simak Waktu Pelaksanaannya di Sini!
-
Uji Coba Tabung CNG 3 Kg Direncanakan Mulai Pekan Depan
-
Kota Jogja Siapkan Rp40 Miliar Angkut Sampah ke PSEL, Bantul Pastikan Warga Sekitar Tak Direlokasi
-
Niat Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan: Lengkap dengan Bacaan Latin, Arti, dan Jadwalnya di Tahun 2026