Suara.com - Banyak orang merayakan momen pergantian tahun, termasuk masyarakat Muslim. Lantas bagaimana hukum merayakan Tahun Baru dalam Islam? Nah berikut ini penjelasannya.
Diketahui bahwa umat Muslim merayakan Tahun Baru memang jadi topik yang sering diperdebatkan di kalangan umat Islam, karena berkaitan dengan budaya, tradisi, dan perayaan yang tidak ada dalam ajaran agama.
Dalam pandangan hukum Islam, ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan untuk menilai apakah merayakan Tahun Baru (baik itu Tahun Baru Masehi maupun Tahun Baru lainnya) diperbolehkan atau tidak.
Mengenai hukum merayakan Tahun Baru dalam Islam ini ada beberapa pendapatan menurut pandangan Islam. Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini penjelasan hukumnya yang dirangkum dari berbagai sumber.
1. Tahun Baru Masehi
Tahun Baru Masehi (1 Januari) adalah perayaan yang tidak memiliki kaitan langsung dengan agama Islam. Perayaan ini merupakan tradisi non-Islam yang awalnya berkaitan dengan budaya Kristen dan agama-agama lain.
Oleh karena itu, merayakan Tahun Baru Masehi dengan cara yang bersifat meriah, berlebihan, atau mengikuti tradisi tertentu yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, seringkali dianggap tidak dianjurkan atau bahkan dilarang.
Dengan merayakan Tahun Baru, itu sama saja mengikuti tradisi Non-Islam yang mana hal ini dilarang dalam Islam dan bertentangan dengan syariat Islam. Ini tercantum dalam hadis Nabi Muhammad SAW.
"Barang siapa meniru suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka." (HR. Abu Dawud)
2. Merayakan Tahun Baru dengan cara yang tidak berlebihan
Jika merayakan Tahun Baru dilakukan tanpa unsur-unsur yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti berdansa, minum alkohol, atau perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam, maka hukumnya boleh.
Baca Juga: 45 Ucapan Selamat Tahun Baru 2025 untuk Atasan, Lengkap dengan Doa dan Harapan
Misalnya, beberapa umat Islam mungkin berkumpul dengan keluarga atau teman, berbagi kebahagiaan, atau berdoa bersama untuk keberkahan tahun baru. Selama tidak ada pelanggaran terhadap ajaran Islam, maka itu diperbolehkan.
Alih-alih mengikuti perayaan tahun baru dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan Islam, lebih baik jika momen Tahun Baru, baik Masehi maupun Hijriyah, digunakan sebagai waktu untuk introspeksi diri, muhasabah, dan berdoa.
Kesimpulannya, hukum merayakan Tahun Baru dalam Islam bergantung pada cara dan konteks perayaannya.Jika merayakannya dengan cara yang bertentangan dengan syariat Islam, maka hukumnya haram.
Namun jika merayakannya sekadar berkumpul tanpa kemaksiatan dan lebih fokus pada kegiatan positif, seperti berbagi kebahagiaan atau refleksi diri dan berdoa maka hal itu lebih dipandang sebagai mubah (boleh).
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
Terkini
-
Doa Halal Bihalal Kantor, Lengkap dengan Susunan Acara yang Formal dan Khidmat
-
5 Face Mist Anti Sumuk untuk Segarkan Wajah saat Cuaca Panas, Lembap Tanpa Rasa Lengket
-
WFH 1 Hari Sepekan Usai Lebaran, Benarkah Hanya untuk ASN? Simak 5 Faktanya
-
7 Contoh Undangan Halalbihalal Via WhatsApp untuk Keluarga dan Kantor
-
5 Rekomendasi Parfum Wanita Tahan Lama yang Bisa Isi Ulang
-
SNBT 2026 Daya Tampungnya Berapa? Ini Update Terbaru dan Cara Cek Kuota PTN
-
Ini Perbedaan Arti WFH, WFO, dan WFA, Jangan Keliru Mengartikannya
-
Link Resmi dan Syarat Pendaftaran Rekrutmen Polri 2026, Ini Cara Lengkapnya
-
Cara Pakai Toner Pad yang Benar, Panduan Lengkap untuk Kulit Glowing Maksimal
-
ASN Resmi WFA setelah Lebaran 2026, Bagaimana Nasib Pegawai Swasta? Simak Aturan Lengkapnya!