Suara.com - Banyak orang merayakan momen pergantian tahun, termasuk masyarakat Muslim. Lantas bagaimana hukum merayakan Tahun Baru dalam Islam? Nah berikut ini penjelasannya.
Diketahui bahwa umat Muslim merayakan Tahun Baru memang jadi topik yang sering diperdebatkan di kalangan umat Islam, karena berkaitan dengan budaya, tradisi, dan perayaan yang tidak ada dalam ajaran agama.
Dalam pandangan hukum Islam, ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan untuk menilai apakah merayakan Tahun Baru (baik itu Tahun Baru Masehi maupun Tahun Baru lainnya) diperbolehkan atau tidak.
Mengenai hukum merayakan Tahun Baru dalam Islam ini ada beberapa pendapatan menurut pandangan Islam. Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini penjelasan hukumnya yang dirangkum dari berbagai sumber.
1. Tahun Baru Masehi
Tahun Baru Masehi (1 Januari) adalah perayaan yang tidak memiliki kaitan langsung dengan agama Islam. Perayaan ini merupakan tradisi non-Islam yang awalnya berkaitan dengan budaya Kristen dan agama-agama lain.
Oleh karena itu, merayakan Tahun Baru Masehi dengan cara yang bersifat meriah, berlebihan, atau mengikuti tradisi tertentu yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, seringkali dianggap tidak dianjurkan atau bahkan dilarang.
Dengan merayakan Tahun Baru, itu sama saja mengikuti tradisi Non-Islam yang mana hal ini dilarang dalam Islam dan bertentangan dengan syariat Islam. Ini tercantum dalam hadis Nabi Muhammad SAW.
"Barang siapa meniru suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka." (HR. Abu Dawud)
2. Merayakan Tahun Baru dengan cara yang tidak berlebihan
Jika merayakan Tahun Baru dilakukan tanpa unsur-unsur yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti berdansa, minum alkohol, atau perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam, maka hukumnya boleh.
Baca Juga: 45 Ucapan Selamat Tahun Baru 2025 untuk Atasan, Lengkap dengan Doa dan Harapan
Misalnya, beberapa umat Islam mungkin berkumpul dengan keluarga atau teman, berbagi kebahagiaan, atau berdoa bersama untuk keberkahan tahun baru. Selama tidak ada pelanggaran terhadap ajaran Islam, maka itu diperbolehkan.
Alih-alih mengikuti perayaan tahun baru dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan Islam, lebih baik jika momen Tahun Baru, baik Masehi maupun Hijriyah, digunakan sebagai waktu untuk introspeksi diri, muhasabah, dan berdoa.
Kesimpulannya, hukum merayakan Tahun Baru dalam Islam bergantung pada cara dan konteks perayaannya.Jika merayakannya dengan cara yang bertentangan dengan syariat Islam, maka hukumnya haram.
Namun jika merayakannya sekadar berkumpul tanpa kemaksiatan dan lebih fokus pada kegiatan positif, seperti berbagi kebahagiaan atau refleksi diri dan berdoa maka hal itu lebih dipandang sebagai mubah (boleh).
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo