Suara.com - Banyak orang merayakan momen pergantian tahun, termasuk masyarakat Muslim. Lantas bagaimana hukum merayakan Tahun Baru dalam Islam? Nah berikut ini penjelasannya.
Diketahui bahwa umat Muslim merayakan Tahun Baru memang jadi topik yang sering diperdebatkan di kalangan umat Islam, karena berkaitan dengan budaya, tradisi, dan perayaan yang tidak ada dalam ajaran agama.
Dalam pandangan hukum Islam, ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan untuk menilai apakah merayakan Tahun Baru (baik itu Tahun Baru Masehi maupun Tahun Baru lainnya) diperbolehkan atau tidak.
Mengenai hukum merayakan Tahun Baru dalam Islam ini ada beberapa pendapatan menurut pandangan Islam. Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini penjelasan hukumnya yang dirangkum dari berbagai sumber.
1. Tahun Baru Masehi
Tahun Baru Masehi (1 Januari) adalah perayaan yang tidak memiliki kaitan langsung dengan agama Islam. Perayaan ini merupakan tradisi non-Islam yang awalnya berkaitan dengan budaya Kristen dan agama-agama lain.
Oleh karena itu, merayakan Tahun Baru Masehi dengan cara yang bersifat meriah, berlebihan, atau mengikuti tradisi tertentu yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, seringkali dianggap tidak dianjurkan atau bahkan dilarang.
Dengan merayakan Tahun Baru, itu sama saja mengikuti tradisi Non-Islam yang mana hal ini dilarang dalam Islam dan bertentangan dengan syariat Islam. Ini tercantum dalam hadis Nabi Muhammad SAW.
"Barang siapa meniru suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka." (HR. Abu Dawud)
2. Merayakan Tahun Baru dengan cara yang tidak berlebihan
Jika merayakan Tahun Baru dilakukan tanpa unsur-unsur yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti berdansa, minum alkohol, atau perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam, maka hukumnya boleh.
Baca Juga: 45 Ucapan Selamat Tahun Baru 2025 untuk Atasan, Lengkap dengan Doa dan Harapan
Misalnya, beberapa umat Islam mungkin berkumpul dengan keluarga atau teman, berbagi kebahagiaan, atau berdoa bersama untuk keberkahan tahun baru. Selama tidak ada pelanggaran terhadap ajaran Islam, maka itu diperbolehkan.
Alih-alih mengikuti perayaan tahun baru dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan Islam, lebih baik jika momen Tahun Baru, baik Masehi maupun Hijriyah, digunakan sebagai waktu untuk introspeksi diri, muhasabah, dan berdoa.
Kesimpulannya, hukum merayakan Tahun Baru dalam Islam bergantung pada cara dan konteks perayaannya.Jika merayakannya dengan cara yang bertentangan dengan syariat Islam, maka hukumnya haram.
Namun jika merayakannya sekadar berkumpul tanpa kemaksiatan dan lebih fokus pada kegiatan positif, seperti berbagi kebahagiaan atau refleksi diri dan berdoa maka hal itu lebih dipandang sebagai mubah (boleh).
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
7 Parfum Murah dan Awet untuk Hijabers, Tetap Wangi Seharian Walau Terkena Keringat!
-
5 Rekomendasi Obat Jerawat Ampuh: Bisa Kempeskan dalam Semalam, Tak Khawatir Berbekas
-
Vitamin Apa Untuk Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Skincare dengan Bahan Aktif Paling Aman
-
Krim Apa yang Cepat Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Rekomendasinya
-
6 Lulur Mandi Murah untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai dari Rp18 Ribuan Saja
-
5 Pilihan Lip Balm SPF untuk Lindungi Bibir saat Upacara Hari Pahlawan, Harga Terjangkau
-
5 Serum Vitamin C Terbaik untuk Meratakan Warna Kulit di Usia 30 Tahun, Bye Kulit Kusam!
-
Mengenang Antasari Azhar: Dari Jaksa Tegas hingga Ketua KPK di Era SBY yang Kontroversial
-
4 Shio Paling Hoki Secara Finansial Hari Ini: Rezeki Mengalir Deras!
-
5 Pilihan Sampo Hijab untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe, Mulai Rp19 Ribuan