Suara.com - Terbukti merugikan negara Rp300 triliun dalam kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis hanya divonis hukuman penjara selama 6,5 tahun.
Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menetapkan hukuman penjara selama 12 tahun. Oleh sebab itu, vonis Harvey Moeis terus menjadi perbincangan publik.
Masyarakat menyorot alasan Hakim dalam menetapkan hukuman yang begitu ringan tersebut. Di mana suami Sandra Dewi itu mendapat keringanan hukuman karena bersikap sopan saat persidangan, punya tanggungan keluarga, dan statusnya yang belum pernah dipenjara.
Tak sedikit masyarakat mengingat kembali hukuman berat yang diterima oleh Angelina Sondakh usai melakukan kasus kejahatan yang sama.
Bahkan, mereka membandingkan hukuman tersebut yang dianggap tidak adil bak langit dan bumi.
Seperti yang kita tahu bahwa Angelina Sondakh pernah terbukti bersalah melakukan tindak kejahatan kosupsi saat menjabat sebagai anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat.
Lantas, bagaimana perjalanan kasus Angelina Sondakh dan seberapa berat hukuman yang diperoleh? Berikut ulasan lengkapnya.
Perjalanan Kasus Angelina Sondakh
Saat menjabat sebagai anggot DPR, Angelina Sondakh secara gamblang mengaku telah menerima suap dari perusahaan Nazaruddin sebesar Rp12,5 miliar.
Baca Juga: Harvey Moeis Klaim Warisan Rp1 Triliun, Berapa Pajak yang Harus Ditanggung?
Suap tersebut dilakukan untuk mengupayakan alokasi anggaran untuk proyek-proyek di kemendiknas dan Kemenpora.
Apa yang dilakukan oleh istri Aji massaid tersebut dianggap melanggar Pasal 11 no 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya itu, Angelina Sondakh dituntut hukuman penjara selama 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp12 miliar dan USD2.000 oleh Jaksa KPK.
Akan tetapi, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta.
Pada Rabu 20 November 2013, Mahkamah Agung (MA) justru memperberat vonis hukuman Angelina Sondakh yang sebelumnya hanya 4,5 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider delapan bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
Terkini
-
Jangan Buang Sembarangan! Begini Cara Cerdas Kelola Resi dan Kemasan Paket
-
6 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Buah Segar, Bikin Mood Auto Naik
-
Kenalan dengan Teknologi Hijau AWG, Ketika Udara Bisa Diolah Jadi Air Bersih Layak Minum
-
Heboh Video Gus Elham Yahya Cium Anak, Warganet Tuduh Ada Child Grooming, Apa Itu?
-
5 Rekomendasi Parfum Lokal Pria untuk Kado Hari Ayah Nasional, Wangi Tahan Lama
-
5 Parfum Wangi Melati yang Menenangkan, Cocok untuk Wanita Aktif
-
Bukan Hanya Gelar, Keluarga Pahlawan Nasional Dapat 4 Tunjangan Ini per Tahun
-
Silsilah Keluarga Gus Elham Yahya, Pendakwah Kediri yang Viral Cium Anak Kecil
-
Kapan Pengumuman Seleksi PPG Calon Guru 2025? Cek Jadwal dan Link Resminya
-
Hasil TKA SMA 2025 Kapan Keluar? Ini Jadwal dan 5 Hal Produktif Sebelum Pengumuman