Lifestyle / Male
Rabu, 01 Januari 2025 | 20:28 WIB
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. [Instagram]

Suara.com - Harta kekayaan Kombes Donald Simanjutak hingga kini masih menjadi misteri. Adapun publik sempat menggali kekayaan Donald Simanjuntak usai dirinya terlibat dalam dugaan kasus pemerasan terhadap beberapa warga negara asing (WNA) di acara Djakarta Warehouse Project (DWP).

Perwira Menengah Polri bernama lengkap Donald Parlaungan Simanjuntak ini bahkan sempat dipecat sebagai buntut kasus tersebut.

Pemecatan Donald tertuang dalam keputusan sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung pada Selasa (31/12/2024) dan Rabu (1/1/2025).

"Sidang etik untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk direktur narkoba," ungkap Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam kepada wartawan.

Lantas, bagaimana harta kekayaan sosok mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya ini?

Belum laporkan harta kekayaan ke KPK

Sebagai seorang pejabat sekaligus perwira di Korps Bhayangkara, Donald Simanjutak punya kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Merujuk pada peraturan Undang-undang (UU) No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, ada beberapa pihak yang wajib melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yakni:

  1. Pejabat Negara pada Lembaga tertinggi Negara
  2. Gubernur
  3. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Berkaca dari aturan tersebut, Donald harus menyetor LHKPN ke KPK yang juga bisa dilihat oleh publik.

Baca Juga: Buntut Peras Penonton DWP, Dua Oknum Polisi Dipecat Tidak Hormat

Donald sayangnya hingga kini belum memenuhi kewajibannya tersebut. Terpantau bahwa hingga berita ini ditulis, KPK belum menerima LHKPN Donald dan laporan tersebut tak ditemukan di laman resmi yang bisa dipantau masyarakat.

Ia padahal sudah punya kewajiban tersebut semenjak diangkat menjadi Kapolres Samosir pada 2016 silam.

Rekam jejak jabatan Donald Simanjuntak

Sangat disayangkan jika Donald Simanjuntak urung melaporkan harta kekayaannya. Pasalnya, ia telah mengemban berbagai jabatan strategis di tubuh Polri namun ia urung menunaikan kewajiban melapor LHKPN.

Donald sempat menjabat sebagai Wadirreskrimum Polda Sumut dan Kabid Propam Polda Sumut.

Setelah puas berkarier di Sumatera Utara, ia menerima panggilan untuk merantau ke Jakarta dan mengemban jabatan di Mabes Polri.

Load More