Suara.com - Sidang etik terhadap tiga polisi yang diduga terkait dalam kasus pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) berlangsung hingga 17 jam.
Hasilnya vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), yang salah satunya dijatuhkan kepada Direktur Narkoba Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, diputuskan.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengemukakan dalam sidang yang berlangsung mulai Selasa (31/12/2024) sekira jam 11.00 WIB hingga Rabu (1/1/2025) sekira jam 04.00 pagi.
"Sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH. Untuk Direktur Narkoba, Kanitnya juga di PTDH. Untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok," ujarnya, Rabu (1/1/2024).
Meski begitu, Anam mengatakan dua perwira tersebut mengajukan banding usai disampaikan vonis PTDH.
"Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding," ujarnya.
Lebih lanjut, Anam menyatakan ada beberapa catatan penting dalam sidang etik yang berlangsung di penghujung tahun 2024. Salah satunya mengenai pemeriksaan terhadap belasan saksi baik yang memberatkan maupun meringankan terduga.
"Majelis punya kesempatan untuk crosscheck ya untuk membandingkan mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak," ujarnya.
Kemudian ia juga melihat bukti-bukti yang diperiksa hingga alur pertanggungjawaban siapa saja penggerak mendapat pemeriksaan yang detail.
Baca Juga: Vonis PTDH! Dirnarkoba Polda Metro Kombes Donald Parlaungan Dipecat Buntut Kasus Pemerasan DWP
"Atas dasar pemeriksaan tersebut makanya diputuskan PTDH untuk keduanya, untuk direktur dan untuk kanit. Untuk kasubdit (masih) belum, masih di-skors hingga Kamis."
Secara keseluruhan, Anam mengapresiasi pemeriksaan yang dilakukan secara komprehensif oleh pihak kepolisian.
"Saya kira Kompolnas menilai baik, dan kami berharap mekanisme tersebut juga diterapkan dalam terduga yang lain, karena masih ada beberapa sidang yang akan diselenggarakan dengan terduga yang lain."
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD