Suara.com - Sidang etik terhadap tiga polisi yang diduga terkait dalam kasus pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) berlangsung hingga 17 jam.
Hasilnya vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), yang salah satunya dijatuhkan kepada Direktur Narkoba Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, diputuskan.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengemukakan dalam sidang yang berlangsung mulai Selasa (31/12/2024) sekira jam 11.00 WIB hingga Rabu (1/1/2025) sekira jam 04.00 pagi.
"Sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH. Untuk Direktur Narkoba, Kanitnya juga di PTDH. Untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok," ujarnya, Rabu (1/1/2024).
Meski begitu, Anam mengatakan dua perwira tersebut mengajukan banding usai disampaikan vonis PTDH.
"Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding," ujarnya.
Lebih lanjut, Anam menyatakan ada beberapa catatan penting dalam sidang etik yang berlangsung di penghujung tahun 2024. Salah satunya mengenai pemeriksaan terhadap belasan saksi baik yang memberatkan maupun meringankan terduga.
"Majelis punya kesempatan untuk crosscheck ya untuk membandingkan mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak," ujarnya.
Kemudian ia juga melihat bukti-bukti yang diperiksa hingga alur pertanggungjawaban siapa saja penggerak mendapat pemeriksaan yang detail.
Baca Juga: Vonis PTDH! Dirnarkoba Polda Metro Kombes Donald Parlaungan Dipecat Buntut Kasus Pemerasan DWP
"Atas dasar pemeriksaan tersebut makanya diputuskan PTDH untuk keduanya, untuk direktur dan untuk kanit. Untuk kasubdit (masih) belum, masih di-skors hingga Kamis."
Secara keseluruhan, Anam mengapresiasi pemeriksaan yang dilakukan secara komprehensif oleh pihak kepolisian.
"Saya kira Kompolnas menilai baik, dan kami berharap mekanisme tersebut juga diterapkan dalam terduga yang lain, karena masih ada beberapa sidang yang akan diselenggarakan dengan terduga yang lain."
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar