Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen. MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh 4 mahasiswa pada Kamis, 2 Januari 2024. Ini dia profil 4 mahasiswa penggugat Presidential Threshold yang dikabulkan MK.
MK memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) yang selama ini menjadi persyaratan dalam pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden.
Adapun putusan MK ini merupakan permohonan dari perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
Lantas seperti apa sosok 4 mahasiswa yang menggugat Presidential Threshold? Simak selengkapnya dalam ulasan berikut.
Profil 4 Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold yang Dikabulkan MK
Berikut ini adalah profil 4 mahasiswa penggugat Presidential Threshold yang dikabulkan MK:
1. Enika Maya Oktavia
Enika Maya Oktavia merupakan seorang mahasiswi Jurusan Siyasah/Hukum Ketatanegaraan Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Ia merupakan alumni MAN Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Di sekolah, Enika Maya aktif mengikuti organisasi OSIS. Bahkan di organisasi tersebut, dia pernah menjadi Bendahara OSIS periode 2019-2020.
Mengutip LinkedIn, Enika sedang menjalani magang sebagai Partnership Officer di Widya Robotics, pengajar di Delta Private Jogja. Tercatat ia juga pernah magang sebagai asisten pengacara di Kantor Advokat Muhammad Iman SH & Rekan, magang di Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Hukum Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta. Kemudian ia juga pernah magang di Pengadilan Negeri Sleman, lalu bekerja di Maharani Store.
Enika Maya Oktavia mempunyai akun Instagram dengan username @nk_oktv. Salah satu prestasi paling membanggakan, dia adalah mahasiswi Teladan Mutu UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Tahun 2024. Mengutip berbagai sumber, berikut rincian biodatanya:
Baca Juga: Hakim Anwar Usman Ipar Jokowi Menolak Penghapusan Presidential Threshold di MK, Ini Alasannya
• Nama : Enika Maya Oktavia
• Instagram : @nk_oktv
• Pekerjaan : Mahasiswa
• Perguruan Tinggi : Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
• Program Studi : Hukum Tata Negara
2. Rizki Maulana Syafei
• Nama : Rizki Maulana Syafei
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
AION UT Black Resmi Melantai di GIIAS 2026 Sebagai Pilihan Mobil Listrik Bergaya Elegan
-
4 Pameran di JIExpo Hadirkan Tren Beauty, Kesehatan, hingga Tekstil Terbaru
-
Sengketa HGB di STC, Dewan Cek Ruko yang Disegel Pemkot Pekanbaru
-
JKIND Rayakan Eksistensi 25 Tahun dalam Industri Kaca Film di Pameran GIIAS 2026
-
Andai Dapat Restu dari Presiden Prabowo dan FIFA, Erick Thohir Gas Maju Lagi Jadi Ketum PSSI
-
Polisi Amankan Pria Diduga Mabuk dan Mengamuk di Depan Gerbang UNS
-
Tim 9 Didesak Ungkap Siapa Pemilik Rp476 M dan Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
7 Ide Lomba 17 Agustus Hemat Biaya dan Unik, Dijamin Bikin Warga Ngakak!
-
Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
-
Bahlil Semprot AMPI: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'