Suara.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen jadi hal yang baik untuk Pilpres 2029.
Meski begitu, pengamat politik Rocky Gerung menyebut hal tersebut justru menjadi kabar buruk bagi Joko Widodo (Jokowi).
Sebab menurut Rocky, peluang anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi capres di Pilpres 2029 bisa terganggu.
"Kalau sekarang seandainya 0 persen itu tidak dibatalkan, (tetap) 20 persen, maka rezim yang lama Presiden Jokowi masih bisa mengelola kekuasaan dia itu untuk mengumpulkan partai-partai supaya dapat 20 persen dan meloloskan putranya di 2029," kata Rocky seperti dikutip Suara.com dari tayangan video pada kanal YouTube pribadinya, Jumat (3/1/2025).
Rocky menambahkan, dengan presidential threshold menjadi 0 persen, persaingan pada Pilpres 2029 akan lebih demokratis.
Menurutnya, putusan MK ini memberikan ruang bagi calon-calon yang dianggap lebih berkualitas untuk tampil dan bersaing secara terbuka.
"Dalil 0 persen atau putusan judicial review yang akhirnya menganggap bahwa inkonstitusional kalau tidak 0 persen. Itu juga dorongan supaya nanti di 2029 yang bermutulah yang harusnya diajukan sebagai calon," ujarnya.
Dengan terbukanya peluang bagi siapa pun untuk mencalonkan diri sebagai presiden, Rocky menyebut bahwa proses persiapan kampanye akan berlangsung lebih dini.
Menurutnya, atmosfer politik menuju 2029 bisa jadi makin lebih dinamis, dengan munculnya tokoh-tokoh baru yang berpotensi mencuri perhatian publik.
Baca Juga: MK Hapus Presidential Threshold, Said Abdullah PDIP: Kami Sepenuhnya Tunduk dan Patuh
"Sejak sekarang siapun peserta pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden dan karena itu kampanye harus dimulai dari sekarang," tuturnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan empat mahasiswa UIN Yogyakarta atas penghapusan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen pada Kamis (2/1/2025).
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa ketentuan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak pollik dan kedaulatan rakyat namun juga melangga moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Rp 2,23 Triliun Masuk ke Kas Negara dari Rokok yang Dihisap Anak-Anak
-
Usai Dirantai dan Dilaporkan Balik, Korban Penyekapan di Senen Kini Jalani Trauma Healing
-
Luka Bakar 47 Persen! Istri Siri Dipaksa Anggota Polisi Buat Sabu hingga Disiram Air Keras
-
Bea Cukai Pakai Jebakan Canggih Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkoba Kuncup Bunga
-
Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim
-
Divonis 10 Tahun, Kenapa Hakim Andi Saputra Ingin Nadiem Makarim Bebas?
-
Pilot AS Tewas Ditembak OPM di Yahukimo, TNI Kerahkan 3 Heli untuk Evakuasi
-
Daftar Penumpang Pesawat AMA Korban Serangan KKB di Yahukimo, Pilot Asal AS Tewas
-
OTT Lagi! KPK Tangkap Bupati Langkat, Operasi Senyap ke-15 Sepanjang 2026
-
Menkeu Mengatakan Pemerintah Mulai Cabut Subsidi BBM Pekan Depan