Suara.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen jadi hal yang baik untuk Pilpres 2029.
Meski begitu, pengamat politik Rocky Gerung menyebut hal tersebut justru menjadi kabar buruk bagi Joko Widodo (Jokowi).
Sebab menurut Rocky, peluang anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi capres di Pilpres 2029 bisa terganggu.
"Kalau sekarang seandainya 0 persen itu tidak dibatalkan, (tetap) 20 persen, maka rezim yang lama Presiden Jokowi masih bisa mengelola kekuasaan dia itu untuk mengumpulkan partai-partai supaya dapat 20 persen dan meloloskan putranya di 2029," kata Rocky seperti dikutip Suara.com dari tayangan video pada kanal YouTube pribadinya, Jumat (3/1/2025).
Rocky menambahkan, dengan presidential threshold menjadi 0 persen, persaingan pada Pilpres 2029 akan lebih demokratis.
Menurutnya, putusan MK ini memberikan ruang bagi calon-calon yang dianggap lebih berkualitas untuk tampil dan bersaing secara terbuka.
"Dalil 0 persen atau putusan judicial review yang akhirnya menganggap bahwa inkonstitusional kalau tidak 0 persen. Itu juga dorongan supaya nanti di 2029 yang bermutulah yang harusnya diajukan sebagai calon," ujarnya.
Dengan terbukanya peluang bagi siapa pun untuk mencalonkan diri sebagai presiden, Rocky menyebut bahwa proses persiapan kampanye akan berlangsung lebih dini.
Menurutnya, atmosfer politik menuju 2029 bisa jadi makin lebih dinamis, dengan munculnya tokoh-tokoh baru yang berpotensi mencuri perhatian publik.
Baca Juga: MK Hapus Presidential Threshold, Said Abdullah PDIP: Kami Sepenuhnya Tunduk dan Patuh
"Sejak sekarang siapun peserta pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden dan karena itu kampanye harus dimulai dari sekarang," tuturnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan empat mahasiswa UIN Yogyakarta atas penghapusan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen pada Kamis (2/1/2025).
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa ketentuan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak pollik dan kedaulatan rakyat namun juga melangga moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Bantuan Rp15 Ribu per Hari Disiapkan Kemensos untuk Warga Terdampak Bencana
-
Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Polisi Siap Matikan dan Tegur Warga!
-
Prabowo Pilih Habiskan Malam Tahun Baru Bersama Warga Terdampak Bencana di Tapanuli Selatan
-
Jalur Emergency Disiapkan dari Malioboro hingga Titik Nol saat Malam Tahun Baru
-
Wajah Penuh Warna Monas Jelang Malam Tahun Baru 2026
-
Museum dan Rumah Singgah Marsinah Resmi Mulai Dibangun di Nganjuk
-
Malam Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Polisi Bakal Tindak yang Melanggar
-
171.379 Rumah Rusak, Dompet Dhuafa Targetkan Bangun 1.000 RUMTARA bagi Penyintas Bencana Sumatra
-
Promo MRT Rp 1 dan Jadwal Operasional Tanggal 31 Desember 2025-1 Januari 2026
-
Jalan Sudirman-MH Thamrin-Bundaran HI Ditutup, Ini Rute Alternatifnya