Suara.com - Dua hakim Mahkamah Konstitusi sempat berbeda pendapat dengan putusan penghapusan ambang batas persentase minimal pencalonan presiden atau presidential threshold yang dilakukan MK. Keduanya adalah Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh.
Anwar diketahui merupakan ipar dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Anwar juga merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka.
"Terhadap putusan Mahkamah, terdapat dua hakim yang berpendapat berbeda, yaitu Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh," kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta pada Kamis (2/1/2025).
Keduanya berpendapat bahwa para pemohon dalam perkara tersebut tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga permohonann tidak dapat diterima. Pendapat tersebut berbeda dengan mayoritas hakim konstitusi yang sepakat presidential threshold dihapus.
Selain itu, Anwar dan Daniel meyakini bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan uji materi Pasal 222 UU 7/2017 yakni partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dan perseorangan yang memiliki hak dipilih dan didukung untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Mereka mengemukakakn bahwa kategori pihak yang memiliki kedudukan hukum tersebut telah menjadi pedoman Mahkamah dalam 33 kali pengujian Pasal 222 UU 7/2017 sebelumnya. Lantaran itu, kedua hakim konstitusi itu tetap berpedoman pada kategori tersebut.
Selain itu, mahkamah dinilai mereka tidak bisa mengendalikan diri dari kecenderungan untuk menilai kembali konstitusionalitas norma presidential threshold dengan menyerahkannya kepada pembentuk undang-undang.
"Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak diperkenankan membatalkan undang-undang atau sebagian isinya jika norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk undang-undang," demikian pendapat berbeda Anwar dan Daniel dikutip dari salinan putusan yang diunduh dari laman resmi MK.
Putusan MK
Baca Juga: MK Hapus Presidential Threshold, Perindo: Ruang Demokrasi Semakin Terbuka
Sebelumnya MK memutuskan untuk menghapus ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU 7/2017 karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Wakil Ketua MK Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan putusan, mengatakan bahwa Mahkamah menilai presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.
"Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden berapa pun besaran atau persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945," kata Saldi. (Antara)
Berita Terkait
-
MK Hapus Presidential Threshold Jadi Kejutan Awal Tahun, Pakar HTN: Langkah Progresif!
-
Mahfud Minta Semua Pihak Harus Terima dan Taati Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Ini Dua Alasannya
-
Fakta-fakta Putusan MK yang Hapuskan Ketentuan Presidential Threshold
-
MK Usul Parpol yang Tidak Usung Pasangan Capres dan Cawapres Dilarang Ikut Pemilu
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Kemensos Perkuat Sejumlah Program Mitigasi dan Penanganan Bencana pada Tahun Anggaran 2026
-
Pramono Anung 'Gaspol' Perintah Gentengisasi Prabowo, Hunian Baru di Jakarta Tak Boleh Pakai Seng
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban