Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan warga negara Indonesia untuk beragama. Jika tidak, warga tersebut tidak akan tercatat dalam administrasi kependudukan (adminduk).
Hal tersebut disampaikan MK dalam pembacaan putusan nomor 146/PUU-XXII/2024 yang menggugat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk.
“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).
Pada pertimbangannya, Mahkamah menjelaskan bahwa konsep kebebasan beragama yang dianut konstitusi Indonesia bukan kebebasan yang memberikan ruang bagi warga negara untuk tidak memeluk agama atau tidak menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Sebab, MK menilai konstitusi negara justru membentuk karakter agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang beragama.
“Berkenaan dengan isu konstitusional yang dipersoalkan oleh para Pemohon, maka perlu ditegaskan Kembali bahwa UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan kepada Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
“Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 3 UU 20/2003 yang menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang berman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berlmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertangung jawab.,” tambah dia.
Lebih lanjut, dia juga menjelaskan kewajiban bagi warga negara untuk menyatakan memeluk agama merupakan amanat dari Pancasila dan konstitusi.
“Tidak beragama atau tidak menganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa tidak dapat dinilai sebagai kebebasan beragama atau kebebasan menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” tegas Arief.
Dia juga mengatakan setiap warga negara diwajibkan menyebutkan agama dan kepercayaannya untuk dicatat dan dibubuhkan dalam data kependudukan, tanpa adanya kewajiban hukum lain.
Baca Juga: MK Usul Parpol yang Tidak Usung Pasangan Capres dan Cawapres Dilarang Ikut Pemilu
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang meminta agar warga negara yang tidak beragama diakui di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Berita Terkait
-
MK Hapus Presidential Threshold Jadi Kejutan Awal Tahun, Pakar HTN: Langkah Progresif!
-
Mahfud Minta Semua Pihak Harus Terima dan Taati Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Ini Dua Alasannya
-
Fakta-fakta Putusan MK yang Hapuskan Ketentuan Presidential Threshold
-
MK Usul Parpol yang Tidak Usung Pasangan Capres dan Cawapres Dilarang Ikut Pemilu
-
MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Perindo: Kemenangan untuk Rakyat!
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
2 Polisi Gugur Terhimpit Truk Saat Bertugas Menuju Longsor Cisarua, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat
-
Menko PMK Pratikno Soal Longsor Bandung Barat: SAR 24 Jam Cari 83 Korban Hilang
-
Banjir Jakarta: Pramono Sebut Sebagian Sudah Surut, BPBD Ungkap 14 RT Masih Terendam 80 Cm
-
Menteri Trenggono Ikut Presiden ke London dan Davos Sebelum Pingsan, Tapi Besok Sudah Ngantor
-
KPK Bongkar Skema Pemerasan Caperdes Pati, Bupati Sudewo Ditaksir Bisa Kantongi Rp50 Miliar
-
Kronologi Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Suara Debam Bikin Riuh
-
Soal Sengketa Tanah Jimbaran, Ombudsman RI Sebut BPN Bali Patuhi Rekomendasi
-
Hasto Kristiyanto: Satyam Eva Jayate Adalah Benteng Moral PDIP Tegakkan Kebenaran
-
Oknum TNI AL Mabuk dan Aniaya Warga Talaud, Masyarakat Geram Hingga Kapal Rusak Parah
-
Momen Wamen Didit Ambil Alih Posisi Inspektur Saat Menteri Trenggono Pingsan di Podium