Suara.com - Laura Meizani anak sulung Nikita Mirzani kabur dari Rumah Aman yang sejak beberapa bulan belakangan ini jadi tempat tinggalnya. Remaja yang akrab disapa Lolly itu kemudian mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Jumat dini hari (10/1/2025) didampingi Razman Arif Nasution yang merupakan kuasa hukum Vadel Badjideh.
Laura Meizani mengaku telah meninggalkan Rumah Aman sejak Kamis (9/1/2025) malam karena tidak betah lagi berlama-lama di sana. Gadis 17 tahun itu kemudian menemui Razman Arif Nasution yang menurutnya lebih bisa dipercaya ketimbang ibu kandungnya sendiri, Nikita Mirzani.
Diketahui Laura tinggal di Rumah Aman setelah dijemput paksa oleh Nikita Mirzani dari apartemennya di kawasan Bintaro pada 19 September 2024 lalu. Lantas apa itu Rumah Aman yang sempat ditinggal Laura anak Nikita Mirzani sebelum kabur? Simak penjelasan berikut ini.
Apa Itu Rumah Aman?
Merangkum berbagai sumber, Rumah Aman merupakan tempat penampungan sementara dan perlindungan bagi korban kekerasan perempuan dan anak. Di dalam Rumah Aman, korban akan mendapatkan berbagai fasilitas untuk kenyamanan dan keamanan.
Rumah aman juga dapat diartikan sebagai tempat penampungan sementara bagi korban kekerasan, seperti kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan kekerasan psikis. Rumah Aman diperuntukkan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau korban kekerasan yang memerlukan perlindungan khusus. Langkah ini dilakukan untuk menghindari ancaman dari pelaku kepada korban ketika proses hukum tengah berjalan.
Rumah Aman merupakan bentuk perlindungan dari pemerintah, khususnya bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Rumah aman juga merupakan bagian dari amanat undang-undang perlindungan anak dan perempuan.
Di rumah aman, korban kekerasan akan mendapatkan berbagai layanan, seperti:
- Konseling
- Bantuan hukum
- Pemulihan dan pemberdayaan
- Fasilitas kesehatan
- Pendampingan psikolog
- Penjagaan 24 jam
Pelayanan Rumah Aman
Namun ada persyaratan yang perlu diperhatikan untuk korban yang berada di Rumah Aman yakni korban mendapat ancaman dan merasan tidak aman dan korban tidak memiliki tempat yang aman untuk tinggal. Sementara itu mekanisme untuk mendapat perlindungan dari Rumah Aman yakni korban menandatangani berkas administrasi rumah aman setelah itu pekerja sosial melakukan reunifikasi dengan keluarga korban setelah korban merasa aman.
Pelayanan Rumah Aman diberikan kepada korban yang mendapat ancaman dan merasan tidak aman di mana korban tidak memiliki tempat yang aman untuk tinggal. Tiap korban diberikan waktu untuk mendapatkan pelayanan rumah aman selama 7 hari.
Baca Juga: Laura Meizani Sebut Nikita Mirzani Ibu Durhaka: Seandainya Bisa Memilih Lahir dari Rahim Siapa...
Namun sebenarnya berapa lama mengamankan korban di Rumah Aman, tergatung kasus yang terjadi. Ada yang hanya satu hari dianggap aman, korban dikembalikan kekeluarga tapi ada juga yang sampai tiga hari lebih di Rumah Aman.
Rumah Aman dibentuk oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai tempat tinggal sementara atau baru untuk saksi dan korban tindak pidana. Rumah aman ini dirahasiakan dan dikelola sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh LPSK.
Peraturan LPSK yang mengatur mengenai rumah aman adalah Peraturan LPSK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Rumah Aman. Sedangkan biaya yang diperlukan untuk mengelola Rumah Aman LPSK berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan bantuan lembaga lain.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?