Suara.com - Laura Meizani anak sulung Nikita Mirzani kabur dari Rumah Aman yang sejak beberapa bulan belakangan ini jadi tempat tinggalnya. Remaja yang akrab disapa Lolly itu kemudian mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Jumat dini hari (10/1/2025) didampingi Razman Arif Nasution yang merupakan kuasa hukum Vadel Badjideh.
Laura Meizani mengaku telah meninggalkan Rumah Aman sejak Kamis (9/1/2025) malam karena tidak betah lagi berlama-lama di sana. Gadis 17 tahun itu kemudian menemui Razman Arif Nasution yang menurutnya lebih bisa dipercaya ketimbang ibu kandungnya sendiri, Nikita Mirzani.
Diketahui Laura tinggal di Rumah Aman setelah dijemput paksa oleh Nikita Mirzani dari apartemennya di kawasan Bintaro pada 19 September 2024 lalu. Lantas apa itu Rumah Aman yang sempat ditinggal Laura anak Nikita Mirzani sebelum kabur? Simak penjelasan berikut ini.
Apa Itu Rumah Aman?
Merangkum berbagai sumber, Rumah Aman merupakan tempat penampungan sementara dan perlindungan bagi korban kekerasan perempuan dan anak. Di dalam Rumah Aman, korban akan mendapatkan berbagai fasilitas untuk kenyamanan dan keamanan.
Rumah aman juga dapat diartikan sebagai tempat penampungan sementara bagi korban kekerasan, seperti kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan kekerasan psikis. Rumah Aman diperuntukkan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau korban kekerasan yang memerlukan perlindungan khusus. Langkah ini dilakukan untuk menghindari ancaman dari pelaku kepada korban ketika proses hukum tengah berjalan.
Rumah Aman merupakan bentuk perlindungan dari pemerintah, khususnya bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Rumah aman juga merupakan bagian dari amanat undang-undang perlindungan anak dan perempuan.
Di rumah aman, korban kekerasan akan mendapatkan berbagai layanan, seperti:
- Konseling
- Bantuan hukum
- Pemulihan dan pemberdayaan
- Fasilitas kesehatan
- Pendampingan psikolog
- Penjagaan 24 jam
Pelayanan Rumah Aman
Namun ada persyaratan yang perlu diperhatikan untuk korban yang berada di Rumah Aman yakni korban mendapat ancaman dan merasan tidak aman dan korban tidak memiliki tempat yang aman untuk tinggal. Sementara itu mekanisme untuk mendapat perlindungan dari Rumah Aman yakni korban menandatangani berkas administrasi rumah aman setelah itu pekerja sosial melakukan reunifikasi dengan keluarga korban setelah korban merasa aman.
Pelayanan Rumah Aman diberikan kepada korban yang mendapat ancaman dan merasan tidak aman di mana korban tidak memiliki tempat yang aman untuk tinggal. Tiap korban diberikan waktu untuk mendapatkan pelayanan rumah aman selama 7 hari.
Baca Juga: Laura Meizani Sebut Nikita Mirzani Ibu Durhaka: Seandainya Bisa Memilih Lahir dari Rahim Siapa...
Namun sebenarnya berapa lama mengamankan korban di Rumah Aman, tergatung kasus yang terjadi. Ada yang hanya satu hari dianggap aman, korban dikembalikan kekeluarga tapi ada juga yang sampai tiga hari lebih di Rumah Aman.
Rumah Aman dibentuk oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai tempat tinggal sementara atau baru untuk saksi dan korban tindak pidana. Rumah aman ini dirahasiakan dan dikelola sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh LPSK.
Peraturan LPSK yang mengatur mengenai rumah aman adalah Peraturan LPSK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Rumah Aman. Sedangkan biaya yang diperlukan untuk mengelola Rumah Aman LPSK berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan bantuan lembaga lain.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Hari Pahlawan 2025 Apakah Tanggal Merah? Cek Jawaban Resminya di Sini!
-
5 Cushion Mengandung SPF yang Cocok untuk Usia 30-an, Bantu Cegah Penuaan
-
7 Pilihan Eyeshadow Lokal yang Sudah BPOM: Harga Terjangkau dan Aman
-
7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
-
5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
-
Rahasia Kuah Medok dan Bening: 6 Resep Soto Ayam Khas Nusantara
-
Tujuh Parfum Premium dengan Aroma Lokal yang Kuat dan Karakter Berbeda-Beda
-
Menu Harian Favorit: 3 Variasi Resep Ayam Kecap yang Lezat dan Gampang
-
Koleksi Akhir Tahun Bernuansa Seni, Heritage, dan Pop Culture Siap Meriahkan Imlek 2026
-
Siapa Sam Ratulangi? Pahlawan Nasional, Jurnalis, dan Tokoh Pergerakan yang Diasingkan Belanda