Suara.com - Laura Meizani anak sulung Nikita Mirzani kabur dari Rumah Aman yang sejak beberapa bulan belakangan ini jadi tempat tinggalnya. Remaja yang akrab disapa Lolly itu kemudian mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Jumat dini hari (10/1/2025) didampingi Razman Arif Nasution yang merupakan kuasa hukum Vadel Badjideh.
Laura Meizani mengaku telah meninggalkan Rumah Aman sejak Kamis (9/1/2025) malam karena tidak betah lagi berlama-lama di sana. Gadis 17 tahun itu kemudian menemui Razman Arif Nasution yang menurutnya lebih bisa dipercaya ketimbang ibu kandungnya sendiri, Nikita Mirzani.
Diketahui Laura tinggal di Rumah Aman setelah dijemput paksa oleh Nikita Mirzani dari apartemennya di kawasan Bintaro pada 19 September 2024 lalu. Lantas apa itu Rumah Aman yang sempat ditinggal Laura anak Nikita Mirzani sebelum kabur? Simak penjelasan berikut ini.
Apa Itu Rumah Aman?
Merangkum berbagai sumber, Rumah Aman merupakan tempat penampungan sementara dan perlindungan bagi korban kekerasan perempuan dan anak. Di dalam Rumah Aman, korban akan mendapatkan berbagai fasilitas untuk kenyamanan dan keamanan.
Rumah aman juga dapat diartikan sebagai tempat penampungan sementara bagi korban kekerasan, seperti kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan kekerasan psikis. Rumah Aman diperuntukkan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau korban kekerasan yang memerlukan perlindungan khusus. Langkah ini dilakukan untuk menghindari ancaman dari pelaku kepada korban ketika proses hukum tengah berjalan.
Rumah Aman merupakan bentuk perlindungan dari pemerintah, khususnya bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Rumah aman juga merupakan bagian dari amanat undang-undang perlindungan anak dan perempuan.
Di rumah aman, korban kekerasan akan mendapatkan berbagai layanan, seperti:
- Konseling
- Bantuan hukum
- Pemulihan dan pemberdayaan
- Fasilitas kesehatan
- Pendampingan psikolog
- Penjagaan 24 jam
Pelayanan Rumah Aman
Namun ada persyaratan yang perlu diperhatikan untuk korban yang berada di Rumah Aman yakni korban mendapat ancaman dan merasan tidak aman dan korban tidak memiliki tempat yang aman untuk tinggal. Sementara itu mekanisme untuk mendapat perlindungan dari Rumah Aman yakni korban menandatangani berkas administrasi rumah aman setelah itu pekerja sosial melakukan reunifikasi dengan keluarga korban setelah korban merasa aman.
Pelayanan Rumah Aman diberikan kepada korban yang mendapat ancaman dan merasan tidak aman di mana korban tidak memiliki tempat yang aman untuk tinggal. Tiap korban diberikan waktu untuk mendapatkan pelayanan rumah aman selama 7 hari.
Baca Juga: Laura Meizani Sebut Nikita Mirzani Ibu Durhaka: Seandainya Bisa Memilih Lahir dari Rahim Siapa...
Namun sebenarnya berapa lama mengamankan korban di Rumah Aman, tergatung kasus yang terjadi. Ada yang hanya satu hari dianggap aman, korban dikembalikan kekeluarga tapi ada juga yang sampai tiga hari lebih di Rumah Aman.
Rumah Aman dibentuk oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai tempat tinggal sementara atau baru untuk saksi dan korban tindak pidana. Rumah aman ini dirahasiakan dan dikelola sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh LPSK.
Peraturan LPSK yang mengatur mengenai rumah aman adalah Peraturan LPSK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Rumah Aman. Sedangkan biaya yang diperlukan untuk mengelola Rumah Aman LPSK berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan bantuan lembaga lain.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Retinol Vs Retinal, Mana yang Lebih Ampuh untuk Anti Aging dan Jerawat?
-
Ramalan Keuangan Zodiak 10 Mei 2026: Taurus Panen Rezeki, Leo Dapat Peluang Baru
-
10 Mei Hari Apa? Ternyata Banyak Perayaan dalam Sehari
-
Koleksi Terbaru Musim Panas 2026, Pedro Tawarkan Gaya Pesisir yang Ringan, Elegan, dan Timeless
-
Pembagian Daging Kurban Berapa Kg untuk Tiap Penerima? Ini Ketentuan Sesuai Syariat
-
Lagi Butuh Healing? 7 Destinasi Spa Mewah di Western Australia Ini Bikin Pikiran Reset Total
-
Harga Plastik Melonjak! Ini 5 Alternatif Wadah Daging Kurban yang Ramah Lingkungan
-
Shio yang Ciong pada 10 Mei 2026, Ada yang Rentan Konflik dan Keuangan Bocor
-
Berapa Gaji di Kapal Pesiar? Ini Daftar Lengkap Beserta Posisi dan Tunjangannya 2026
-
Selain Adidas dan Nike, Ini 14 Merek Sepatu Olahraga yang Nyaman dan Lagi Populer