1. Registrasi Akun SNPMB Siswa: 13 Januari-27 Maret 2025
2. Pendaftaran UTBK-SNBT: 11-27 Maret 2025
3. Pelaksanaan UTBK: 23 April-3 Mei 2025
4. Pengumuman Hasil SNBT: 28 Mei 2025
5. Masa unduh Sertifikat UTBK: 3 Juni-31 Juli 2025
Syarat Peserta
Peserta jalur SNBT hanya dapat mengikuti UTBK satu kali, dan hasilnya hanya berlaku untuk seleksi SNBT dan penerimaan PTN tahun 2025. PTN menyediakan kuota minimum sebesar 40% untuk jalur ini.
Kriteria peserta UTBK mencakup:
1. Lulusan SMA/SMK/MA/Sederajat tahun 2023, 2024, dan 2025;
2. Lulusan Paket C Tahun 2023, 2024, dan 2025 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2025).
Baca Juga: Jurusan di UI Paling Sepi Peminat, Yuk Digas yang Ingin Pakai Jaket Kuning
Semua sekolah dan peserta wajib memiliki akun pada Portal SNPMB dengan alamat https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.
Sekolah yang sudah memilliki akun SNPMB lama tidak perlu membuat akun baru. Sementara itu, semua peserta, termasuk gap year, wajib membuat akun SNPMB baru.
Aturan Baru Pilih Jurusan SNBT
Dalam hal pemilihan program studi pada SNBT tahun 2025 ini, peserta jalur SNBT diperbolehkan memilih maksimal 4 pilihan program studi, yang terdiri atas 2 pilihan program akademik (Sarjana) dan 2 pilihan program vokasi (Diploma Tiga dan Diploma Empat/Sarjana Terapan).
Hal yang berbeda pada SNBT tahun 2025 ini dibandingkan dengan SNBT tahun lalu dalam hal pemilihan program studi adalah pada 3 pilihan program studi dan 4 pilihan program studi; adapun pada 1 pilihan program studi dan 2 pilihan program studi, tidak terdapat perbedaan, yaitu peserta bebas memilih program studi apa pun.
Ketentuan pilihan dijelaskan lebih rinci sebagai berikut.
- 1 pilihan program studi: bebas memilih program studi apapun.
- 2 pilihan program studi: bebas memilih program studi apapun.
- 3 pilihan program studi: 2 program akademik dan 1 program vokasi atau 1 program akademik dan 1 program vokasi atau 3 program vokasi dengan minimal 1 program diploma III.
- 4 pilihan program studi: 2 program akademik dan 2 program vokasi dengan minimal 1 program diploma III atau 1 program akademik dan 3 program vokasi dengan minimal 1 program diploma III.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Jurusan di UI Paling Sepi Peminat, Yuk Digas yang Ingin Pakai Jaket Kuning
-
Registrasi Akun SNPMB 2025 Sampai Kapan? Ini Jadwal Lengkap Pembukaan Portal Resminya
-
Apakah Siswa Eligible Pasti Lolos SNBP? Cek Infonya, Yuk!
-
2 Cara Cek Pengumuman Kuota Sekolah SNBP 2025
-
Jangan Sampai Salah! Ini Cara Cek Kuota Sekolah untuk SNBP 2025
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan