Suara.com - Seiring dengan penghapusan skema tenaga honorer, kini ada status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan Penuh Waktu. Meski sama-sama berstatus PPPK, namun keduanya memiliki perbedaan terutama terkait sistem gaji. Agar tidak bingung, ketahui besaran gaji PPPK Paruh Waktu berikut ini.
Belum lama ini, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) merilis aturan baru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang diteken oleh Menteri PANRB Rini Widyantini pada Senin (13/1/2025) lalu.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Melansir dari asninstitute.id, PPPK dengan status paruh waktu merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang mempunyai jam kerja lebih sedikit dibandingkan dengan PNS atau PPPK Penuh Waktu. Berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu wajib bekerja selama 4 jam per hari. Hal ini tentu berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang wajib bekerja selama 8 jam per hari.
Adapun status PPPK Paruh Waktu ini pertama kali muncul dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU ASN yang diterbitkan pada 2023 lalu. Sesuai publikasi Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian Setjen DPR RI (2023), PPPK Paruh Waktu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 terkait Pengupahan, yang menyatakan bahwa mereka bekerja kurang dari 7 jam sehari atau di bawah 35 jam per seminggu.
Meski berstatus Paruh Waktu, PPPK golongan ini nantinya tetap bisa memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIP) karena ia termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tujuan Diadakan PPPK Paruh Waktu
PPPK dengan status paruh waktu memiliki tujuan untuk mengatasi dampak dari penghapusan posisi tenaga honorer di instansi pemerintahan. Berdasarkan UU ASN 2023, ASN terbagi menjadi dua jenis, antara lain yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Dengan keputusan menghapus tenaga honorer ini, keberadaan PPPK Paruh Waktu diharap bisa menjadi solusi yang efektif dalam mengakomodasi tenaga honorer yang terdampak. Sehingga tidak membuat pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Namun, pegawai non ASN yang jadi target PPPK Paruh Waktu ini harus memenuhi satu syarat. Adapun syarat utama yang ditetapkan yakni mereka telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus. Syarat lain yaitu sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Senagai informasi, masa perjanjian kerja atau kontrak PPPK Paruh Waktu telah ditetapkan secara berkala setiap tahun. Aturan kontrak PPPK Paruh Waktu Sendiri dituangkan dalam perjanjian kerja.
Baca Juga: Honor Magic 7 Pro akan dapat Pembaruan OS hingga 2030
Gaji PPPK Paruh Waktu 2024
Sesuai dengan keputusan KemenPANRB, gaji PPPK Paruh Waktu minimal harus sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) atau gaji terakhir mereka ketika menjabat sebagai pegawai non-ASN. Itu berarti, besaran gaji PPPK Paruh Waktu bisa menyesuaikan standar di wilayah tempat kerja masing-masing.
Daftar UMP 2025
Berikut inibdaftar upah minimum 2025 di seluruh provinsi Indonesia yang telah ditetapkan Kemnaker:
Pulau Jawa
• DKI Jakarta: Rp5.396.761
• Jawa Barat: Rp2.191.232
• Jawa Tengah: Rp2.169.349
• Jawa Timur: Rp2.305.985
• Banten dari: Rp2.905.119
• Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.264.080
Pulau Kalimantan
• Kalimantan Utara: Rp3.580.160
• Kalimantan Timur: Rp3.579.313
• Kalimantan Selatan: Rp3.496.195
• Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
• Kalimantan Barat: Rp2.878.286
Pulau Sulawesi
• Sulawesi Barat: Rp3.104.430
• Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
• Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
• Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
• Sulawesi Utara: Rp3.775.425
• Gorontalo: Rp3.221.731
Pulau Sumatra
• Sumatra Barat: Rp2.994.193
• Sumatra Utara: Rp2.992.559
• Sumatra Selatan: Rp3.681.570
• Aceh: Rp3.685.616
• Riau: Rp3.508.776
• Lampung: Rp2.893.070
• Bengkulu: Rp2.670.039
• Jambi: Rp3.234.535
• Kepulauan Riau: Rp3.623.654
• Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.876.600
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Contoh Ikrar Syawalan Bahasa Jawa Singkat dan Artinya, Bikin Momen Halalbihalal Makin Khidmat
-
Waspada! 5 Ciri Kolesterol Tinggi pada Wanita yang Sering Diabaikan Usai Lebaran
-
Jadwal Lengkap Ganjil Genap, One Way, dan Contra Flow Tol Arus Balik Lebaran 2026
-
Konsumen Korea Selatan Mulai Tinggalkan Plastik, Kemasan Aluminium Jadi Pilihan Baru?
-
8 Tips Kembali Produktif dan Semangat Kerja Usai Libur Panjang Lebaran
-
7 Tinted Sunscreen Terbaik untuk Hilangkan Flek Hitam Membandel
-
7 Penyakit yang Sering Muncul Pasca Lebaran dan Cara Sederhana Mengatasinya
-
5 Rekomendasi Sunscreen untuk Anak Usia 12 Tahun yang Aman
-
10 Sepatu Adidas Diskon di Sneakers Dept, Seri Samba Jadi Ratusan Ribu Rupiah
-
Tak Banyak yang Tahu! Diam-diam Spons Cuci Piring Melepaskan Mikroplastik: Adakah Solusinya?