Suara.com - Seiring dengan penghapusan skema tenaga honorer, kini ada status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan Penuh Waktu. Meski sama-sama berstatus PPPK, namun keduanya memiliki perbedaan terutama terkait sistem gaji. Agar tidak bingung, ketahui besaran gaji PPPK Paruh Waktu berikut ini.
Belum lama ini, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) merilis aturan baru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang diteken oleh Menteri PANRB Rini Widyantini pada Senin (13/1/2025) lalu.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Melansir dari asninstitute.id, PPPK dengan status paruh waktu merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang mempunyai jam kerja lebih sedikit dibandingkan dengan PNS atau PPPK Penuh Waktu. Berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu wajib bekerja selama 4 jam per hari. Hal ini tentu berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang wajib bekerja selama 8 jam per hari.
Adapun status PPPK Paruh Waktu ini pertama kali muncul dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU ASN yang diterbitkan pada 2023 lalu. Sesuai publikasi Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian Setjen DPR RI (2023), PPPK Paruh Waktu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 terkait Pengupahan, yang menyatakan bahwa mereka bekerja kurang dari 7 jam sehari atau di bawah 35 jam per seminggu.
Meski berstatus Paruh Waktu, PPPK golongan ini nantinya tetap bisa memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIP) karena ia termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tujuan Diadakan PPPK Paruh Waktu
PPPK dengan status paruh waktu memiliki tujuan untuk mengatasi dampak dari penghapusan posisi tenaga honorer di instansi pemerintahan. Berdasarkan UU ASN 2023, ASN terbagi menjadi dua jenis, antara lain yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Dengan keputusan menghapus tenaga honorer ini, keberadaan PPPK Paruh Waktu diharap bisa menjadi solusi yang efektif dalam mengakomodasi tenaga honorer yang terdampak. Sehingga tidak membuat pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Namun, pegawai non ASN yang jadi target PPPK Paruh Waktu ini harus memenuhi satu syarat. Adapun syarat utama yang ditetapkan yakni mereka telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus. Syarat lain yaitu sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Senagai informasi, masa perjanjian kerja atau kontrak PPPK Paruh Waktu telah ditetapkan secara berkala setiap tahun. Aturan kontrak PPPK Paruh Waktu Sendiri dituangkan dalam perjanjian kerja.
Baca Juga: Honor Magic 7 Pro akan dapat Pembaruan OS hingga 2030
Gaji PPPK Paruh Waktu 2024
Sesuai dengan keputusan KemenPANRB, gaji PPPK Paruh Waktu minimal harus sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) atau gaji terakhir mereka ketika menjabat sebagai pegawai non-ASN. Itu berarti, besaran gaji PPPK Paruh Waktu bisa menyesuaikan standar di wilayah tempat kerja masing-masing.
Daftar UMP 2025
Berikut inibdaftar upah minimum 2025 di seluruh provinsi Indonesia yang telah ditetapkan Kemnaker:
Pulau Jawa
• DKI Jakarta: Rp5.396.761
• Jawa Barat: Rp2.191.232
• Jawa Tengah: Rp2.169.349
• Jawa Timur: Rp2.305.985
• Banten dari: Rp2.905.119
• Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.264.080
Pulau Kalimantan
• Kalimantan Utara: Rp3.580.160
• Kalimantan Timur: Rp3.579.313
• Kalimantan Selatan: Rp3.496.195
• Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
• Kalimantan Barat: Rp2.878.286
Pulau Sulawesi
• Sulawesi Barat: Rp3.104.430
• Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
• Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
• Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
• Sulawesi Utara: Rp3.775.425
• Gorontalo: Rp3.221.731
Pulau Sumatra
• Sumatra Barat: Rp2.994.193
• Sumatra Utara: Rp2.992.559
• Sumatra Selatan: Rp3.681.570
• Aceh: Rp3.685.616
• Riau: Rp3.508.776
• Lampung: Rp2.893.070
• Bengkulu: Rp2.670.039
• Jambi: Rp3.234.535
• Kepulauan Riau: Rp3.623.654
• Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.876.600
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Bayi dan Anak Sebaiknya Pakai Sunscreen SPF Berapa? Ini Pilihan yang Aman Digunakan
-
3 Rekomendasi Sepeda Lipat untuk Orang Gemuk, Nyaman dan Aman
-
Setelah Pakai Sunscreen Boleh Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Tabir Surya yang Mudah Di-blend
-
Eau De Parfum vs Eau De Toilette, Mana Paling Awet Wanginya? Ini 5 Rekomendasi Terbaik!
-
Indonesia Disebut 902 Kali dalam Epstein Files, Ada Jejak Skandal di RI?
-
5 Rekomendasi Moisturizer Terbaik setelah Eksfoliasi agar Wajah Mulus
-
5 Rekomendasi Shampoo Non SLS untuk Rambut Rontok, Bisa Juga Atasi Ketombe
-
Prabowo Gagas Gerakan Gentengisasi, Ini Plus Minus Genteng Tanah Liat vs Baja Ringan
-
Siapa Shio Paling Beruntung Besok 6 Februari 2026? Cek Peruntunganmu!
-
15 Rekomendasi Kado Valentine untuk Cowok, Dijamin Berkesan dan Berguna