Suara.com - Kasus patwal mobil dinas Raffi Ahmad belakangan tengah ramai jadi perbincangan. Hal ini terkait dengan patwal mobil RI 36 yang dianggap arogan pada pengendara lain.
Soal patwal pejabat, budayawan Sujiwo Tejo sempat mengaku kesal. Pasalnya, kondisi ini membuat makin lebar jarak pejabat dan masyarakat.
"Saya mau ngomong soal nguing-nguing itu. Saya bukanya sebal tapi tahun depan itu kan krisis. Pemerintah 12 persen (PPN) ditolak pasti mundur, cara menghadapi krisis adalah membuat rakyat dan pemimpin menjadi senasib, nguning-nguing di jalan raya membuat kesal," ujar Sujiwo Tedjo seperti dikutip dari kanal YouTube Spasi, Jumat (17/1/2025).
"Itu probemnya. Gimana rakyat bekerja sama dengan pemimpin, kalau kalian bikin kita kesal," imbuhnya.
Sujiwo Tejo kemudian menyebut dalam aturan yang berlaku sudah dijelaskan mobil yang harus diprioritaskan. Sayangnya, aturan tersebut masih memilki celah di mana siapa saja bisa mengakali penggunaan patwal.
"Menteri nggak boleh. Sorry, bayangkan ada 100 wamen dan menetri keluar bareng nguing nguing macet Jakarta. Dan kita kesal," kata Sujiwo Tedjo.
"Ditinjau ulang, karena bikin kita kesal. Itu termasuk korupsi karena dia pasti ngasih uang ke patwal kan?" imbuhnya.
Aturan Kendaraan Prioritas
Pada Pasal 134 UU No 22 Tahun 2022, setidaknya ada tujuh jenis kendaraan yang harus diutamakan di jalan. Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut.
Baca Juga: Ucapan Mahfud MD Bak Terbukti, Etika Raffi Ahmad di Balik Layar Disorot: Indonesia Jadi Mundur
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian menurut pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas kepolisian menggunakan isyarat lampu atau bunyi sirine. Dari aturan di atas, Sujiwo Tedjo mempermasalahkan poin g.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
4 Rekomendasi Mascara yang Wudhu Friendly, Aman Dipakai Tarawih
-
Sejarah Kue Keranjang, Makanan Khas Imlek yang Dipercaya Bawa Keberuntungan
-
Muhammadiyah Puasa 2026 Mulai Kapan? Ini Jadwal 1 Ramadan dan Awal Tarawihnya
-
Rekomendasi 15 Playlist Lagu untuk Merayakan Imlek
-
Sunscreen Apa yang Bisa Mengencangkan Kulit? Cek 5 Rekomendasi Terbaik
-
Apakah Imlek Puskesmas Libur? Ini Jadwal Buka Layanan Selama Masa Liburan
-
Mengenal Kegunaan Toner untuk Wajah, Wajib atau Hanya Buang-Buang Uang?
-
Bibir Hitam Cocok Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 6 Rekomendasi Penyelamat Agar Tampil Cerah
-
Jawaban untuk Gong Xi Fa Cai yang Sopan dan Tepat, Ini 20 Contohnya
-
Apakah BPJS Kesehatan Bisa Digunakan di Mana Saja? Ini Penjelasannya