Suara.com - Kasus patwal mobil dinas Raffi Ahmad belakangan tengah ramai jadi perbincangan. Hal ini terkait dengan patwal mobil RI 36 yang dianggap arogan pada pengendara lain.
Soal patwal pejabat, budayawan Sujiwo Tejo sempat mengaku kesal. Pasalnya, kondisi ini membuat makin lebar jarak pejabat dan masyarakat.
"Saya mau ngomong soal nguing-nguing itu. Saya bukanya sebal tapi tahun depan itu kan krisis. Pemerintah 12 persen (PPN) ditolak pasti mundur, cara menghadapi krisis adalah membuat rakyat dan pemimpin menjadi senasib, nguning-nguing di jalan raya membuat kesal," ujar Sujiwo Tedjo seperti dikutip dari kanal YouTube Spasi, Jumat (17/1/2025).
"Itu probemnya. Gimana rakyat bekerja sama dengan pemimpin, kalau kalian bikin kita kesal," imbuhnya.
Sujiwo Tejo kemudian menyebut dalam aturan yang berlaku sudah dijelaskan mobil yang harus diprioritaskan. Sayangnya, aturan tersebut masih memilki celah di mana siapa saja bisa mengakali penggunaan patwal.
"Menteri nggak boleh. Sorry, bayangkan ada 100 wamen dan menetri keluar bareng nguing nguing macet Jakarta. Dan kita kesal," kata Sujiwo Tedjo.
"Ditinjau ulang, karena bikin kita kesal. Itu termasuk korupsi karena dia pasti ngasih uang ke patwal kan?" imbuhnya.
Aturan Kendaraan Prioritas
Pada Pasal 134 UU No 22 Tahun 2022, setidaknya ada tujuh jenis kendaraan yang harus diutamakan di jalan. Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut.
Baca Juga: Ucapan Mahfud MD Bak Terbukti, Etika Raffi Ahmad di Balik Layar Disorot: Indonesia Jadi Mundur
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian menurut pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas kepolisian menggunakan isyarat lampu atau bunyi sirine. Dari aturan di atas, Sujiwo Tedjo mempermasalahkan poin g.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Karya dan Ide Siswa SMA Indonesia yang Menginspirasi, Dari Sains Hingga Seni Kreatif
-
Profil Jeon Hye Bin: Artis Korea Kemalingan di Bali, Rugi Ratusan Juta
-
Dari Posyandu Hingga Maggot: Kisah Inspiratif Gerakan Masyarakat Ciptakan Lingkungan Sehat
-
Nagita Slavina Makan Cokelat Louis Vuitton, Harganya Fantastis tapi Tetap Dibagi-bagi
-
Siapa Irfan Ghafur? Trending usai Bikin Video 10 Menit bareng Ariel Tatum
-
Aceh Mati Listrik 3 Hari: Bisakah Warga Menuntut Ganti Rugi?
-
MDIS Ranking Universitas Berapa di Dunia? Diklaim Jadi Kampus Wapres Gibran
-
Apa Itu Golden Time Penyelamatan? Ramai DIbahas dalam Tragedi Ponpes Al Khoziny
-
Promo Superindo Hari Ini: Panduan Lengkap Belanja Hemat 3-5 Oktober 2025
-
Mantan Pacar Hokky Caraka Siapa Saja? Jessica Rosmaureena Bongkar Chat Tak Pantas sang Pesepak Bola