Suara.com - Ratusan Aparatur Sipil Negara alias ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek) menggelar demonstrasi terhadap Menteri Dikti Saintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro.
Massa berkumpul diduga dipicu oleh pemecatan ASN di Kementerian Diktisaintek. Ketua Paguyuban Pegawai Dikti Suwitno dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (20/1/2025), mengungkap bahwa ia dan beberapa massa aksi lainnya menyayangkan pemecatan terhadap rekan kerja mereka.
Suwitno menyebut bahwa sang rekan kerja dipecat diduga sebab difitnah dan kesalahpahaman. Adapun pemecatan ASN tentu disertai oleh beberapa alasan. Lantas, apa yang menyebabkan seorang ASN bisa dipecat?
Dasar Hukum Pemecatan ASN
Pemberhentian seorang ASN tak dilakukan sembarangan tanpa dasar hukum. Perundang-undangan yang mengatur pemberhentian seorang ASN adalah Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020, PP Nomor 94 Tahun 2021, dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020.
Tergabung Dalam Partai Politik Bisa bikin ASN Dipecat
Merangkum dari sederet peraturan tersebut, ada beberapa poin alasan seorang ASN bisa diberhentikan. Ada dua mekanisme pemberhentian ASN, yakni diberhentikan dengan hormat karena beberapa hal seperti ASN yang bersangkutan meninggal dunia.
Selain itu, seorang ASN diberhentikan secara hormat karena mengundurkan diri atas permintaan sendiri atau mencapai usia pensiun.
ASN umumnya akan mengundurkan diri ketika ia hendak berpolitik praktis seperti mencalonkan diri sebagai calon legislatif maupun kepala daerah.
Baca Juga: Viral Rekaman Suara Menteri Satryo Ngamuk Gegara Air di Rumah Dinas Kosong, Anak Buah: Ampun Pak!
Seorang ASN juga dapat diberhentikan ketika mengalami kondisi yang membuat dirinya tak cakap untuk menjalani tugasnya. Lalu, seorang ASN yang tidak memenuhi target kinerja akan diberhentikan secara hormat.
Tak hanya pemberhentian secara hormat, seorang ASN juga akan diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat karena beberapa alasan tertentu yakni:
- Menyelewengkan Pancasila atau UUD 1945,
- Terlibat dalam perbuatan kriminal dan ditindak pidana,
- Melakukan pelanggaran disiplin berat seperti menyelewengkan wewenang dan jabatan, melakukan pungutan liar atau pungli, hingga menjadi pegawai atau pekerja di negara lain.
Pemberhentian ASN Harus Disertai Pengusulan
Setelah ditemukan bahwa ASN yang bersangkutan diduga memiliki beberapa kondisi yang telah disebutkan di atas, ia tidak lantas bisa dipecat begitu saja. Yang bersangkutan harus terlebih dahulu akan diusulkan untuk diberhentikan.
Hanya beberapa pihak yang bisa mengusulkan pemberhentian seorang ASN, yakni PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang memberikan pengajuan ke Presiden RI.
PPK berwewenang untuk mengusulkan pemberhentian ASN yang berpangkat JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Oktober 2025, Banjir 16.000 Gems dan Pemain Acak 106-110
Pilihan
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
Terkini
-
5 Sunscreen Gel yang Cepat Meresap ke Kulit, Harga Murah Mulai Rp19 Ribu
-
Dianggap Cederai Ilmu Agama, Begini Sejarah Panjang Ponpes Lirboyo dan Tokoh Ulama Besarnya
-
Dinding Rumah Berjamur? Ini 5 Cat Eksterior Anti Jamur dan Anti Panas
-
Cari Krim Malam yang Bagus untuk Usia 50-an? Ini 5 Rekomendasi Mulai Rp29 Ribuan
-
7 Rekomendasi Sunscreen Lokal untuk Usia 35 Tahun ke Atas, Samarkan Penuaan
-
Kasus Viral Nenek di Takalar Jadi Pelajaran, Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak
-
Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
-
Bagaimana Cara Melamar Kerja di RANS Entertainment? Begini Syarat Umumnya
-
Lita Gading Dokter Apa? Diperiksa Polisi usai Dilaporkan Ahmad Dhani
-
Lulus PPG Dapat Gelar Apa? Pendaftaran Periode 4 Tahun 2025 Resmi Dibuka