Suara.com - Ratusan Aparatur Sipil Negara alias ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek) menggelar demonstrasi terhadap Menteri Dikti Saintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro.
Massa berkumpul diduga dipicu oleh pemecatan ASN di Kementerian Diktisaintek. Ketua Paguyuban Pegawai Dikti Suwitno dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (20/1/2025), mengungkap bahwa ia dan beberapa massa aksi lainnya menyayangkan pemecatan terhadap rekan kerja mereka.
Suwitno menyebut bahwa sang rekan kerja dipecat diduga sebab difitnah dan kesalahpahaman. Adapun pemecatan ASN tentu disertai oleh beberapa alasan. Lantas, apa yang menyebabkan seorang ASN bisa dipecat?
Dasar Hukum Pemecatan ASN
Pemberhentian seorang ASN tak dilakukan sembarangan tanpa dasar hukum. Perundang-undangan yang mengatur pemberhentian seorang ASN adalah Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020, PP Nomor 94 Tahun 2021, dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020.
Tergabung Dalam Partai Politik Bisa bikin ASN Dipecat
Merangkum dari sederet peraturan tersebut, ada beberapa poin alasan seorang ASN bisa diberhentikan. Ada dua mekanisme pemberhentian ASN, yakni diberhentikan dengan hormat karena beberapa hal seperti ASN yang bersangkutan meninggal dunia.
Selain itu, seorang ASN diberhentikan secara hormat karena mengundurkan diri atas permintaan sendiri atau mencapai usia pensiun.
ASN umumnya akan mengundurkan diri ketika ia hendak berpolitik praktis seperti mencalonkan diri sebagai calon legislatif maupun kepala daerah.
Baca Juga: Viral Rekaman Suara Menteri Satryo Ngamuk Gegara Air di Rumah Dinas Kosong, Anak Buah: Ampun Pak!
Seorang ASN juga dapat diberhentikan ketika mengalami kondisi yang membuat dirinya tak cakap untuk menjalani tugasnya. Lalu, seorang ASN yang tidak memenuhi target kinerja akan diberhentikan secara hormat.
Tak hanya pemberhentian secara hormat, seorang ASN juga akan diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat karena beberapa alasan tertentu yakni:
- Menyelewengkan Pancasila atau UUD 1945,
- Terlibat dalam perbuatan kriminal dan ditindak pidana,
- Melakukan pelanggaran disiplin berat seperti menyelewengkan wewenang dan jabatan, melakukan pungutan liar atau pungli, hingga menjadi pegawai atau pekerja di negara lain.
Pemberhentian ASN Harus Disertai Pengusulan
Setelah ditemukan bahwa ASN yang bersangkutan diduga memiliki beberapa kondisi yang telah disebutkan di atas, ia tidak lantas bisa dipecat begitu saja. Yang bersangkutan harus terlebih dahulu akan diusulkan untuk diberhentikan.
Hanya beberapa pihak yang bisa mengusulkan pemberhentian seorang ASN, yakni PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang memberikan pengajuan ke Presiden RI.
PPK berwewenang untuk mengusulkan pemberhentian ASN yang berpangkat JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
6 Shio Paling Hoki Besok 17 April 2026, Cek Apakah Kamu Termasuk
-
10 Bentuk Alis Perempuan dan Artinya, Mana yang Cocok dengan Karakter Anda?
-
Hari Keberuntungan Setiap Zodiak pada Minggu Ketiga April 2026, Cek Tanggalnya!
-
7 Mesin Cuci Satu Tabung Di Bawah Rp2 Juta, Hemat Listrik dan Awet
-
Apa Itu Zero Growth CPNS 2026? Ini Dampak Ngeri Buat Pelamar
-
Bedak Padat Apa yang Tahan Minyak 24 Jam? Ini 5 Pilihan Biar Gak Bolak-balik Touch Up
-
3 Zodiak Paling Beruntung Dapat Rezeki Nomplok di Pekan Ketiga April 2026
-
Sri Wulansih Kerja Apa Sekarang? Minta Raffi Ahmad Beli Apartemen Julia Perez
-
Berapa Batas Usia Daftar Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih? Cek Syaratnya di Sini
-
Moisturizer Apa yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam? Ini 7 Rekomendasi Produknya