Suara.com - Ratusan Aparatur Sipil Negara alias ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek) menggelar demonstrasi terhadap Menteri Dikti Saintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro.
Massa berkumpul diduga dipicu oleh pemecatan ASN di Kementerian Diktisaintek. Ketua Paguyuban Pegawai Dikti Suwitno dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (20/1/2025), mengungkap bahwa ia dan beberapa massa aksi lainnya menyayangkan pemecatan terhadap rekan kerja mereka.
Suwitno menyebut bahwa sang rekan kerja dipecat diduga sebab difitnah dan kesalahpahaman. Adapun pemecatan ASN tentu disertai oleh beberapa alasan. Lantas, apa yang menyebabkan seorang ASN bisa dipecat?
Dasar Hukum Pemecatan ASN
Pemberhentian seorang ASN tak dilakukan sembarangan tanpa dasar hukum. Perundang-undangan yang mengatur pemberhentian seorang ASN adalah Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020, PP Nomor 94 Tahun 2021, dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020.
Tergabung Dalam Partai Politik Bisa bikin ASN Dipecat
Merangkum dari sederet peraturan tersebut, ada beberapa poin alasan seorang ASN bisa diberhentikan. Ada dua mekanisme pemberhentian ASN, yakni diberhentikan dengan hormat karena beberapa hal seperti ASN yang bersangkutan meninggal dunia.
Selain itu, seorang ASN diberhentikan secara hormat karena mengundurkan diri atas permintaan sendiri atau mencapai usia pensiun.
ASN umumnya akan mengundurkan diri ketika ia hendak berpolitik praktis seperti mencalonkan diri sebagai calon legislatif maupun kepala daerah.
Baca Juga: Viral Rekaman Suara Menteri Satryo Ngamuk Gegara Air di Rumah Dinas Kosong, Anak Buah: Ampun Pak!
Seorang ASN juga dapat diberhentikan ketika mengalami kondisi yang membuat dirinya tak cakap untuk menjalani tugasnya. Lalu, seorang ASN yang tidak memenuhi target kinerja akan diberhentikan secara hormat.
Tak hanya pemberhentian secara hormat, seorang ASN juga akan diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat karena beberapa alasan tertentu yakni:
- Menyelewengkan Pancasila atau UUD 1945,
- Terlibat dalam perbuatan kriminal dan ditindak pidana,
- Melakukan pelanggaran disiplin berat seperti menyelewengkan wewenang dan jabatan, melakukan pungutan liar atau pungli, hingga menjadi pegawai atau pekerja di negara lain.
Pemberhentian ASN Harus Disertai Pengusulan
Setelah ditemukan bahwa ASN yang bersangkutan diduga memiliki beberapa kondisi yang telah disebutkan di atas, ia tidak lantas bisa dipecat begitu saja. Yang bersangkutan harus terlebih dahulu akan diusulkan untuk diberhentikan.
Hanya beberapa pihak yang bisa mengusulkan pemberhentian seorang ASN, yakni PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang memberikan pengajuan ke Presiden RI.
PPK berwewenang untuk mengusulkan pemberhentian ASN yang berpangkat JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
Terkini
-
Kronologi Pernikahan Kak Seto dan Deviana Mulyadi yang Viral di Medsos
-
Kak Seto Menikah Tahun Berapa? Dikaitkan dengan Isu Child Grooming Aurelie Moeremans
-
Siapa Istri Kak Seto Sekarang? Ini Profil Deviana Mulyadi yang Jarang Disorot
-
6 Rekomendasi Sunscreen Stick SPF 30 ke Atas, Praktis dan Mudah Dipakai
-
5 Amalan Isra Miraj yang Dianjurkan, Raih Keberkahan dan Dikabulkan Segala Hajat
-
Siapa Istri Kak Seto? Usianya Saat Menikah Disorot Karena Kasus Aurelie Moeremans
-
Amalan Malam 27 Rajab untuk Menyambut Isra Miraj, Dipercaya Bisa Mengabulkan Hajat
-
8 Tanda Hubungan Toxic dan Langkah Aman untuk Mengakhiri Hubungan Tidak Sehat
-
16 Februari 2026 Apakah Libur? Ini Rangkaian Tanggal Merah Hari Raya Imlek
-
Mengapa Pernikahan Aurelie Moeremans Dianggap Tidak Sah? Ini Penjelasan Hukum Kanonik