Suara.com - Ibu dari keluarga halilintar alias Geni Faruk baru-baru ini menyita perhatian lantaran menunjukkan dirinya sedang menikmati wine berlabel halal. Dari sini, warganet tentu bertanya-tanya, bagaimana wine bisa disebut sebagai minuman halal?
Pengalaman Geni Faruk minum wine tanpa alkohol ini rupanya ia lakukan ketika di Madinah, tepatnya di Redstone Restaurant.
“Ini nggak ada alkoholnya sama sekali, nggak memabukkan,” ujar pelayan restoran.
“Bismillahirrahmanirrahim, minumnya tetap tiga kali teguk ya, sunnah Rasulullah. Rasanya kaya anggur merah dan sama sekali tidak ada alkohol,” Geni Faruk menjelaskan rasa wine tanpa alkohol yang baru saja diminumnya tersebut.
Akan tetapi, apakah klaim tanpa alkohol bisa langsung membuat ‘wine’ tersebut halal? Simak penjelasan berikut untuk jawabannya.
Apakah wine tanpa alkohol halal?
Melansir dari laman MUI, wine tanpa alkohol tidak bisa mendapatkan sertifikasi halal. Pasalnya, minuman tersebut disebut sebagai produk tasyabbuh atau menyerupai produk yang diharamkan dalam Islam. Artinya, meski wine tersebut diklaim tanpa alkohol, tetap saja tidak bisa dinyatakan halal.
“Ada satu produk yang dari sisi bahan maupun proses produksi yang dipergunakan tidak ada masalah dalam aspek kehalalannya. Akan tetapi, dalam telaah Komisi Fatwa (KF) MUI, produk itu menyerupai bir yang sudah disepakati diharamkan dalam Islam, baik warna, rasa, aroma, bahkan juga kemasan botolnya,” tutur Prof. Dr.H. Hasanuddin saat pihaknya menolak pengajuan sertifikasi halal produk minuman menyerupai bir pada tahun 2015 lalu.
Langkah tersebut diambil sesuai dengan aspek saddudz-dzari’ah dalam kaidah syariah agama Islam yang artinya langkah pencegahan agar tidak terperosok dalam perbuatan maksiat yang diharamkan.
Baca Juga: Geni Faruk Pamer Minum Kopi Bertabur Emas Seharga Rp 5 Juta, Ibu Atta Halilintar Dicibir Norak
Dalam Surat Keputusan Direktur LPPOM MUI Nomor 46 Tahun 2014 tentang Ketentuan Penulisan Nama Produk dan Bentuk Produk juga telah dituliskan bahwa nama produk yang tidak dapat disertifikasi meliputi produk yang mengandung nama minuman keras.
Kelompok minuman keras itu sendiri terdiri dari wine non alkohol, sampanye, rootbeer, es krim rasa rum raisin, dan bir 0%.
Namun, aturan tersebut menjadi pengecualian untuk produk-produk yang sudah menjadi tradisi atau yang sudah dikenal secara luas, seperti bir pletok, bakpao, dan bakmi.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Komunikasi Instan Tanpa Bergantung Internet, Ini Alasan Radio Profesional Masih Dibutuhkan
-
Apa Sunblock yang Bagus? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
-
4 Sunscreen yang Tidak Mengandung Alkohol dan Parfum untuk Meminimalkan Risiko Iritasi
-
4 Pensil Alis Waterproof yang Bagus dan Tahan Lama, Hasil Natural Sepanjang Hari
-
7 Sepatu Lari Diskon di Foot Locker, Potongan Harga hingga 30 Persen
-
Ramalan Zodiak Juli 2026 Lengkap, Siapa yang Paling Beruntung Bulan Ini?
-
Penyandang Diabetes Indonesia Tembus 20,4 Juta, Terapi DM Tipe 2 Bertambah
-
Apa Zodiak Tahta Tertinggi? Bintang Ini Juaranya
-
5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
-
Merek Sepatu Lari Lokal yang Bagus Apa? Ini 5 Rekomendasi Seri Terlarisnya sesuai Review Pembeli