Suara.com - Ibu dari keluarga halilintar alias Geni Faruk baru-baru ini menyita perhatian lantaran menunjukkan dirinya sedang menikmati wine berlabel halal. Dari sini, warganet tentu bertanya-tanya, bagaimana wine bisa disebut sebagai minuman halal?
Pengalaman Geni Faruk minum wine tanpa alkohol ini rupanya ia lakukan ketika di Madinah, tepatnya di Redstone Restaurant.
“Ini nggak ada alkoholnya sama sekali, nggak memabukkan,” ujar pelayan restoran.
“Bismillahirrahmanirrahim, minumnya tetap tiga kali teguk ya, sunnah Rasulullah. Rasanya kaya anggur merah dan sama sekali tidak ada alkohol,” Geni Faruk menjelaskan rasa wine tanpa alkohol yang baru saja diminumnya tersebut.
Akan tetapi, apakah klaim tanpa alkohol bisa langsung membuat ‘wine’ tersebut halal? Simak penjelasan berikut untuk jawabannya.
Apakah wine tanpa alkohol halal?
Melansir dari laman MUI, wine tanpa alkohol tidak bisa mendapatkan sertifikasi halal. Pasalnya, minuman tersebut disebut sebagai produk tasyabbuh atau menyerupai produk yang diharamkan dalam Islam. Artinya, meski wine tersebut diklaim tanpa alkohol, tetap saja tidak bisa dinyatakan halal.
“Ada satu produk yang dari sisi bahan maupun proses produksi yang dipergunakan tidak ada masalah dalam aspek kehalalannya. Akan tetapi, dalam telaah Komisi Fatwa (KF) MUI, produk itu menyerupai bir yang sudah disepakati diharamkan dalam Islam, baik warna, rasa, aroma, bahkan juga kemasan botolnya,” tutur Prof. Dr.H. Hasanuddin saat pihaknya menolak pengajuan sertifikasi halal produk minuman menyerupai bir pada tahun 2015 lalu.
Langkah tersebut diambil sesuai dengan aspek saddudz-dzari’ah dalam kaidah syariah agama Islam yang artinya langkah pencegahan agar tidak terperosok dalam perbuatan maksiat yang diharamkan.
Baca Juga: Geni Faruk Pamer Minum Kopi Bertabur Emas Seharga Rp 5 Juta, Ibu Atta Halilintar Dicibir Norak
Dalam Surat Keputusan Direktur LPPOM MUI Nomor 46 Tahun 2014 tentang Ketentuan Penulisan Nama Produk dan Bentuk Produk juga telah dituliskan bahwa nama produk yang tidak dapat disertifikasi meliputi produk yang mengandung nama minuman keras.
Kelompok minuman keras itu sendiri terdiri dari wine non alkohol, sampanye, rootbeer, es krim rasa rum raisin, dan bir 0%.
Namun, aturan tersebut menjadi pengecualian untuk produk-produk yang sudah menjadi tradisi atau yang sudah dikenal secara luas, seperti bir pletok, bakpao, dan bakmi.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Kesenjangan Pendidikan di Desa Masih Lebar, Kolaborasi Program Beasiswa Ini Jadi Harapan Baru
-
5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Sekolah dan Aktivitas Sehari-hari, Mulai Rp300 Ribuan
-
5 Sunscreen untuk Anti Aging di Usia 30-an, Wajah Bebas Flek Hitam dan Kusam
-
5 Rekomendasi Shade Lipstik Timephoria untuk Bibir Hitam: Hasil Halus, Coverage Maksimal
-
Biodata dan Pendidikan Susi Pudjiastuti yang Desak Kapolri Tangkap Gus Elham
-
8 Perawatan Kecantikan untuk Calon Pengantin, Biar Makin Glowing di Hari H
-
5 Rekomendasi Parfum Floral untuk Calon Pengantin: Aromanya Manis, Elegan, dan Romantis
-
'Tor Monitor Ketua' Lagu Siapa? Ini Profil Pencipta dan Lirik Lengkapnya
-
5 Fakta Menarik Roti Sourdough, Bikin Taylor Swift sampai Terobsesi
-
7 Krim Malam Terbaik untuk Menyamarkan Flek Hitam, Cocok buat Usia 40-an