Suara.com - Ibu dari keluarga halilintar alias Geni Faruk baru-baru ini menyita perhatian lantaran menunjukkan dirinya sedang menikmati wine berlabel halal. Dari sini, warganet tentu bertanya-tanya, bagaimana wine bisa disebut sebagai minuman halal?
Pengalaman Geni Faruk minum wine tanpa alkohol ini rupanya ia lakukan ketika di Madinah, tepatnya di Redstone Restaurant.
“Ini nggak ada alkoholnya sama sekali, nggak memabukkan,” ujar pelayan restoran.
“Bismillahirrahmanirrahim, minumnya tetap tiga kali teguk ya, sunnah Rasulullah. Rasanya kaya anggur merah dan sama sekali tidak ada alkohol,” Geni Faruk menjelaskan rasa wine tanpa alkohol yang baru saja diminumnya tersebut.
Akan tetapi, apakah klaim tanpa alkohol bisa langsung membuat ‘wine’ tersebut halal? Simak penjelasan berikut untuk jawabannya.
Apakah wine tanpa alkohol halal?
Melansir dari laman MUI, wine tanpa alkohol tidak bisa mendapatkan sertifikasi halal. Pasalnya, minuman tersebut disebut sebagai produk tasyabbuh atau menyerupai produk yang diharamkan dalam Islam. Artinya, meski wine tersebut diklaim tanpa alkohol, tetap saja tidak bisa dinyatakan halal.
“Ada satu produk yang dari sisi bahan maupun proses produksi yang dipergunakan tidak ada masalah dalam aspek kehalalannya. Akan tetapi, dalam telaah Komisi Fatwa (KF) MUI, produk itu menyerupai bir yang sudah disepakati diharamkan dalam Islam, baik warna, rasa, aroma, bahkan juga kemasan botolnya,” tutur Prof. Dr.H. Hasanuddin saat pihaknya menolak pengajuan sertifikasi halal produk minuman menyerupai bir pada tahun 2015 lalu.
Langkah tersebut diambil sesuai dengan aspek saddudz-dzari’ah dalam kaidah syariah agama Islam yang artinya langkah pencegahan agar tidak terperosok dalam perbuatan maksiat yang diharamkan.
Baca Juga: Geni Faruk Pamer Minum Kopi Bertabur Emas Seharga Rp 5 Juta, Ibu Atta Halilintar Dicibir Norak
Dalam Surat Keputusan Direktur LPPOM MUI Nomor 46 Tahun 2014 tentang Ketentuan Penulisan Nama Produk dan Bentuk Produk juga telah dituliskan bahwa nama produk yang tidak dapat disertifikasi meliputi produk yang mengandung nama minuman keras.
Kelompok minuman keras itu sendiri terdiri dari wine non alkohol, sampanye, rootbeer, es krim rasa rum raisin, dan bir 0%.
Namun, aturan tersebut menjadi pengecualian untuk produk-produk yang sudah menjadi tradisi atau yang sudah dikenal secara luas, seperti bir pletok, bakpao, dan bakmi.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Merah, Emas, dan Tapal Kuda: Tren Fashion Imlek Tahun Ini
-
35 Ide Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa yang Menyentuh Hati
-
Pagelaran Sendratari Sang Kala Nyimas Gandasari Siap Tampil di TIM Jakarta
-
Kapan Cap Go Meh 2026? Mengenal Sejarah dan Perayaannya di Indonesia
-
Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
-
7 Rute Date Romantis Spesial Valentine di Jogja Modal Motor Matic, Irit Bensin dan Anti Pegal
-
Retinol Boleh Dicampur dengan Apa? Ini 3 Rekomendasi Produk yang Aman Dipakai Bersama
-
20 Link Download Poster Karnaval Ramadhan 2026 Lucu untuk Anak-anak
-
25 Ucapan Minta Maaf sebelum Ramadhan Bahasa Inggris yang Hangat
-
Apa Beda Qipao dan Cheongsam? Bisa Jadi Referensi Fashion Imlek 2026