Suara.com - Sebagai warga Indonesia yang taat pajak, tentunya wajib untuk melaporkan SPT Tahunan pribadi. Nah bagi yang masih belum tahu caranya, simak berikut ini cara lapor SPT Tahunan Pribadi.
Diketahui bahwa SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) ini merupakan surat atau dokumen yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan pajak miliknya. SPT Tahunan ini ada 2 jenis yakni SPT Tahunan pribadi dan SPT Tahunan Badan.
Adapun SPT Tahunan ini dilaporkan setiap tahun. Batas waktu untuk laporan SPT Tahunan pribadi selambatnya tiga bulan usai akhir tahun pajak, tepatnya pada bulan Maret. Sementara untuk SPT Tahunan badan usaha pada akhir April.
Nah bagi yang ingin lapor tapi masih bingung caranya bagaimana, yuk perhatikan berikut ini cara lapor SPT Tahunan Pribadi yang perlu diketahui oleh para wajib pajak.
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi
Sebagai informasi, SPT Tahunan Pribadi ini merupakan laporan pajak bagi wajib pajak yang berstatus karyawan/pegawai/. Cara melaporakan SPT Tahunan Pribadi ini bisa secara online melalui i e-Filing. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Memiliki EFIN
- Lalu buka situs resmi Ditjen Pajak Online atau DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Selanjutnya masukkan NPWP/NIK, kata sandi dan kode keamanan, kemudian klik ‘Login‘
- Berikutnya pilih menu ‘Lapor’ dan klik Layanan: e-Filing’.
- Klik opsi ‘Buat SPT’
- Setelah itu, akan muncul beberapa perintah atau pertanyaan, isi semua pertanyaan sesuai panduan yang ada.
- Jika SPT sudah berhasil dibuat, maka akan muncul ringkasan SPT pada layar. Untuk bisa mengirim SPT Tahunan tersebut, pastikan dulu kamu menerima kode verifikasi. Biasanya kode verifikasi akan dikirim lewat email WP.
- Selanjutnya, masukkan kode verifikasi dan klik ‘Kirim SPT’.
- Jika sudah klik kirim, maka Laporan SPT otomatis terkirim ke sistem DJP
- Setelah itu, kamu akan mendapat email Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang menunjukan bahwa kamu telah menyelesaikan laporan
- Jika belum ingin kirim SPT, maka klik ‘Selesai’ sehingga SPT secara otomatis akan tersimpan
- Jika ingin melihat atau mengedit, maka buka menu ‘Submit SPT’
Kembali mengingatkan bahwa batas waktu untuk pelaporan SPT Tahunan 2024 untuk para wajib pajak pribadi yakni 3 bulan usai berakhirnya tahun pajak. Itu artinya, pelaporan SPT 2024 paling lambat adalah tanggal 31 Maret 2025.
Jika ada wajib pajak yang telat atau belum lapor SPT Tahunan sampai batas waktu yang sudah ditetapkan, maka bersiap untuk menerima surat pemberitahuan berupa teguran dan kewajiban untuk urus pajak serta biaya denda yang dikenakan.
Demikian penjelasan mengenai Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi lengkap dengan batas waktu pelaporan SPT Tahuan bagi para wajib wajak. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Baca Juga: Cara Menghindari Penipuan yang Sering Terjadi di WhatsApp
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
3 Shio Diprediksi Paling Hoki pada 2-8 Februari 2026, Siapa Saja?
-
5 Arti Mimpi Dikejar Hantu, Apakah Sebuah Pertanda Buruk?
-
6 Deterjen Antibakteri agar Baju Tak Bau Apek di Musim Hujan, Mulai Rp14 Ribuan
-
7 Sepatu Lari Lokal Anti Air Senyaman On Cloud Ori, Harga Mulai Rp400 Ribuan
-
Apa Itu Saham Blue Chip? Kenali untuk Investasi Jangka Panjang
-
Cek Jadwal Libur Awal Ramadhan 2026 Anak Sekolah SD-SMA di Berbagai Provinsi!
-
7 Produk Wardah Hempas Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas, Kulit Jadi Cerah dan Muda Lagi
-
Bacaan Niat Puasa Nisfu Syaban Sekaligus Ayyamul Bidh, Ini Hukum Menggabungkannya
-
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
-
4 Moisturizer Lokal yang Mengandung Kolagen untuk Mengencangkan Kulit Kendur Usia 50-an