Suara.com - Sebagai warga Indonesia yang taat pajak, tentunya wajib untuk melaporkan SPT Tahunan pribadi. Nah bagi yang masih belum tahu caranya, simak berikut ini cara lapor SPT Tahunan Pribadi.
Diketahui bahwa SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) ini merupakan surat atau dokumen yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan pajak miliknya. SPT Tahunan ini ada 2 jenis yakni SPT Tahunan pribadi dan SPT Tahunan Badan.
Adapun SPT Tahunan ini dilaporkan setiap tahun. Batas waktu untuk laporan SPT Tahunan pribadi selambatnya tiga bulan usai akhir tahun pajak, tepatnya pada bulan Maret. Sementara untuk SPT Tahunan badan usaha pada akhir April.
Nah bagi yang ingin lapor tapi masih bingung caranya bagaimana, yuk perhatikan berikut ini cara lapor SPT Tahunan Pribadi yang perlu diketahui oleh para wajib pajak.
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi
Sebagai informasi, SPT Tahunan Pribadi ini merupakan laporan pajak bagi wajib pajak yang berstatus karyawan/pegawai/. Cara melaporakan SPT Tahunan Pribadi ini bisa secara online melalui i e-Filing. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Memiliki EFIN
- Lalu buka situs resmi Ditjen Pajak Online atau DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Selanjutnya masukkan NPWP/NIK, kata sandi dan kode keamanan, kemudian klik ‘Login‘
- Berikutnya pilih menu ‘Lapor’ dan klik Layanan: e-Filing’.
- Klik opsi ‘Buat SPT’
- Setelah itu, akan muncul beberapa perintah atau pertanyaan, isi semua pertanyaan sesuai panduan yang ada.
- Jika SPT sudah berhasil dibuat, maka akan muncul ringkasan SPT pada layar. Untuk bisa mengirim SPT Tahunan tersebut, pastikan dulu kamu menerima kode verifikasi. Biasanya kode verifikasi akan dikirim lewat email WP.
- Selanjutnya, masukkan kode verifikasi dan klik ‘Kirim SPT’.
- Jika sudah klik kirim, maka Laporan SPT otomatis terkirim ke sistem DJP
- Setelah itu, kamu akan mendapat email Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang menunjukan bahwa kamu telah menyelesaikan laporan
- Jika belum ingin kirim SPT, maka klik ‘Selesai’ sehingga SPT secara otomatis akan tersimpan
- Jika ingin melihat atau mengedit, maka buka menu ‘Submit SPT’
Kembali mengingatkan bahwa batas waktu untuk pelaporan SPT Tahunan 2024 untuk para wajib pajak pribadi yakni 3 bulan usai berakhirnya tahun pajak. Itu artinya, pelaporan SPT 2024 paling lambat adalah tanggal 31 Maret 2025.
Jika ada wajib pajak yang telat atau belum lapor SPT Tahunan sampai batas waktu yang sudah ditetapkan, maka bersiap untuk menerima surat pemberitahuan berupa teguran dan kewajiban untuk urus pajak serta biaya denda yang dikenakan.
Demikian penjelasan mengenai Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi lengkap dengan batas waktu pelaporan SPT Tahuan bagi para wajib wajak. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Baca Juga: Cara Menghindari Penipuan yang Sering Terjadi di WhatsApp
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek