Suara.com - Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib dilaksanakan oleh wajib pajak. Selama Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus aktif, wajib pajak berkewajiban melaporkan SPT Tahunan. Lantas bagaimana cara lapor SPT Tahunan?
Bila gaji seorang wajib pajak masih di bawah upah minimum regional (UMR), ia tetap berkewajiban melaporkan SPT Tahunan bila NPWP-nya aktif. Kewajiban lapor SPT tetap melekat pada orang-orang yang memiliki NPWP meski penghasilan yang diterima wajib pajak di bawah batas penghasilan kena pajak, yakni Rp54 juta per tahun pajak orang pribadi.
Wajib pajak yang penghasilannya di bawah UMR atau sedang tidak aktif bekerja bisa melaporkan SPT Tahunan dengan form 1770SS status nihil. Namun ada cara lain bagi yang berpenghasilan di bawah UMR, yakni mengajukan permohonan penetapan NPWP non-efektif. Dengan demikian wajib pajak bisa bebas dari kewajiban laor SPT Tahunan.
Sementara itu bagi yang mendapatkan gaji mencapai Rp54 juta per tahun pajak orang pribadi, wajib melaporkan SPT Tahunan dengan cara sebagai berikut:
1. Siapkan dokumen bukti potong 1721 A1/A2, bukti potong PPh final, daftar harta, daftar utang/kewajiban, daftar/kartu keluarga sebelum mengisi SPT Tahunan 1770 SS.
2. Anda bisa menyampaikan SPT tahunan dengan cara datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di daerah Anda, secara online melalui www.djponline.pajak.go.id, kantor pos, melalui jasa ekspedisi, atau penyedia jasa aplikasi perpajakan.
Tahapan Lapor SPT Tahunan secara online
Ada beberapa tahapan lapor SPT Tahunan secara online. Disadur dari pajak.go.id, yang harus Anda lakukan untuk lapor SPT Tahunan ecara online adalah sebagai berikut.
- Login ke pajak.go.id. Tuliskan NPWP atau masukkan NIK. Lanjutkan dengan mengetikkan kata sandi. Bila lupa kata sandi, silahkan klik lupa kata sandi. Anda akan diarahkan untuk membuat kata sandi baru. Setelah terisi semua silahkan klik login.
- Akan muncul tampilan kartu NPWP elektronik di laman pajak.go.id, untuk melaporkan SPT Tahunan silahkan klik Lapor.
- Selanjutnya unduh formulir. Bisa juga mengisi langsung di situs web dengan cara tekan gambar e-filling untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan. Ikuti petunjuk selanjutnya sampai ke tahapan ke 4.
- Klik "Buat SPT" untuk membuat pelaporan SPT Tahunan. Daftar lapor SPT Tahunan yang sudah dibuat akan tampak di dashboard.
- Cek email yang sudah terdaftar untuk melihat tanda terima lapor SPT Tahunan elektronik.
Tahapan Pengisian Formulir
Baca Juga: Kronologi Kisruh Coretax: Fakta di Balik Sistem Pajak Sering Error dan Penjelasan DJP!
Mungkin ada yang belum tahu atau masih bingung dengan tahapan pengisian formulir SPT Tahunan. Untuk itu, berikut tahapan pengisian formulir dikutip dari pajak.go.id.
- Pilih SPT
- Anda akan mendapatkan formulir SPT berisi pertanyaan. Anda harus mencentang jawabannya. Pilih jawaban yang sesuai dengan status kepegawaian Anda sampai klik SPT 1770 SS.
- Pilih status SPT Tahunan normal atau pembetulan dan Klik tahun pajak SPT Tahunan 1770 S. Untuk melanjutkan pengisian SPT Tahunan, klik Selanjutnya.
- Masukkan data sesuai formulir 1721-A1 atau 1721-A2
- Masukkan data jika terdapat penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang dikecualikan dari objek pajak.
- Masukkan jumlah keseluruhan harta dan kewajiban pada akhir tahun pajak.
- Beri tanda centang pada bagian setuju untuk melanjutkan pengisian SPT Tahunan.
- Pilih media untuk mengirimkan kode verifikasi. Jika sudah memilih klik Ok.
- Cek email yang sudah terdaftar pada djponline untuk melihat kode verifikasi.
- Silahkan Kembali ke laman djponline, ketikkan kode verifikasi yang diperoleh pada kolom yang sudah disediakan. Kalau sudah, selesaikan dengan klik Kirim SPT.
- Berikan respon terhadap layanan djponline. Lalu cek email untuk memperoleh tanda terima lapor SPT Tahunan elektronik Anda.
- Proses lapor SPT Tahunan pun selesai.
Demikian itu informasi cara lapor SPT Tahunan. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Harga Minyak Dunia Membara, RI Mulai Lirik Pasokan dari Rusia? Begini Kata Wamen ESDM
-
Waspada! IHSG Bisa Menuju Level 6.000 Lagi, Ini Pemicunya
-
OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?
-
Pemerintah Genjot Energi Alternatif dari Singkong, Tebu, Jagung, dan Sawit
-
BRI KKB Tawarkan Bunga Mulai 2,85% Flat, Kredit Mobil Baru Kini Bisa Diajukan Lewat BRImo
-
Tambah Pasokan Listrik, 268 Proyek Pembangkit Baru Segera Dibangun
-
ESDM Telah Bidik Lebih dari 30 Lokasi Konversi PLTD Jadi PLTS
-
Full Senyum! Mitra Driver Gojek dan Keluarga Berangkat Mudik Gratis
-
Bank Mega Syariah Koleksi DPK Rp 12 Triliun Sepanjang 2025
-
Eskalasi Konflik Iran-AS-Israel Mulai 'Cekik' Biaya Ekspor RI ke Timur Tengah