Suara.com - Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib dilaksanakan oleh wajib pajak. Selama Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus aktif, wajib pajak berkewajiban melaporkan SPT Tahunan. Lantas bagaimana cara lapor SPT Tahunan?
Bila gaji seorang wajib pajak masih di bawah upah minimum regional (UMR), ia tetap berkewajiban melaporkan SPT Tahunan bila NPWP-nya aktif. Kewajiban lapor SPT tetap melekat pada orang-orang yang memiliki NPWP meski penghasilan yang diterima wajib pajak di bawah batas penghasilan kena pajak, yakni Rp54 juta per tahun pajak orang pribadi.
Wajib pajak yang penghasilannya di bawah UMR atau sedang tidak aktif bekerja bisa melaporkan SPT Tahunan dengan form 1770SS status nihil. Namun ada cara lain bagi yang berpenghasilan di bawah UMR, yakni mengajukan permohonan penetapan NPWP non-efektif. Dengan demikian wajib pajak bisa bebas dari kewajiban laor SPT Tahunan.
Sementara itu bagi yang mendapatkan gaji mencapai Rp54 juta per tahun pajak orang pribadi, wajib melaporkan SPT Tahunan dengan cara sebagai berikut:
1. Siapkan dokumen bukti potong 1721 A1/A2, bukti potong PPh final, daftar harta, daftar utang/kewajiban, daftar/kartu keluarga sebelum mengisi SPT Tahunan 1770 SS.
2. Anda bisa menyampaikan SPT tahunan dengan cara datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di daerah Anda, secara online melalui www.djponline.pajak.go.id, kantor pos, melalui jasa ekspedisi, atau penyedia jasa aplikasi perpajakan.
Tahapan Lapor SPT Tahunan secara online
Ada beberapa tahapan lapor SPT Tahunan secara online. Disadur dari pajak.go.id, yang harus Anda lakukan untuk lapor SPT Tahunan ecara online adalah sebagai berikut.
- Login ke pajak.go.id. Tuliskan NPWP atau masukkan NIK. Lanjutkan dengan mengetikkan kata sandi. Bila lupa kata sandi, silahkan klik lupa kata sandi. Anda akan diarahkan untuk membuat kata sandi baru. Setelah terisi semua silahkan klik login.
- Akan muncul tampilan kartu NPWP elektronik di laman pajak.go.id, untuk melaporkan SPT Tahunan silahkan klik Lapor.
- Selanjutnya unduh formulir. Bisa juga mengisi langsung di situs web dengan cara tekan gambar e-filling untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan. Ikuti petunjuk selanjutnya sampai ke tahapan ke 4.
- Klik "Buat SPT" untuk membuat pelaporan SPT Tahunan. Daftar lapor SPT Tahunan yang sudah dibuat akan tampak di dashboard.
- Cek email yang sudah terdaftar untuk melihat tanda terima lapor SPT Tahunan elektronik.
Tahapan Pengisian Formulir
Baca Juga: Kronologi Kisruh Coretax: Fakta di Balik Sistem Pajak Sering Error dan Penjelasan DJP!
Mungkin ada yang belum tahu atau masih bingung dengan tahapan pengisian formulir SPT Tahunan. Untuk itu, berikut tahapan pengisian formulir dikutip dari pajak.go.id.
- Pilih SPT
- Anda akan mendapatkan formulir SPT berisi pertanyaan. Anda harus mencentang jawabannya. Pilih jawaban yang sesuai dengan status kepegawaian Anda sampai klik SPT 1770 SS.
- Pilih status SPT Tahunan normal atau pembetulan dan Klik tahun pajak SPT Tahunan 1770 S. Untuk melanjutkan pengisian SPT Tahunan, klik Selanjutnya.
- Masukkan data sesuai formulir 1721-A1 atau 1721-A2
- Masukkan data jika terdapat penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang dikecualikan dari objek pajak.
- Masukkan jumlah keseluruhan harta dan kewajiban pada akhir tahun pajak.
- Beri tanda centang pada bagian setuju untuk melanjutkan pengisian SPT Tahunan.
- Pilih media untuk mengirimkan kode verifikasi. Jika sudah memilih klik Ok.
- Cek email yang sudah terdaftar pada djponline untuk melihat kode verifikasi.
- Silahkan Kembali ke laman djponline, ketikkan kode verifikasi yang diperoleh pada kolom yang sudah disediakan. Kalau sudah, selesaikan dengan klik Kirim SPT.
- Berikan respon terhadap layanan djponline. Lalu cek email untuk memperoleh tanda terima lapor SPT Tahunan elektronik Anda.
- Proses lapor SPT Tahunan pun selesai.
Demikian itu informasi cara lapor SPT Tahunan. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Sektor Produksi Jadi Penopang, BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun hingga September 2025
-
Sama dengan Indonesia, Malaysia Kantongi Tarif 19 Persen dari Amerika Serikat
-
BPJS Kesehatan Luncurkan Gerak Sehat Prolanis: Dorong Masyarakat Aktif Cegah Penyakit Kronis
-
ASEAN dan China Upgrade FTA Versi 3.0, Hapus Hambatan Non-Tarif dan Buka Akses UMKM
-
Potensi EBT Melimpah, Pemerintah Sinkronisasi Aturan Soal Transisi Energi
-
Mau Lepas Ketagihan Impor LPG, Bahlil Mulai Proyek Hilirisasi Batu Bara Jadi DME pada 2026
-
Rupiah Dibuka Stagnan Pada Awal Pekan Ini
-
Ancaman Tarif AS Kian Nyata! BI Waspada, Aliran Modal Asing dari Emerging Market Terus Berfluktuasi
-
OJK Umumkan 5 Bank Telah Gulung Tikar
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah