Suara.com - Sejak beberapa tahun terakhir, cuti bersama telah ditetapkan oleh pemerintah. Pada tahun ini, kebijakan tersebut kembali diterapkan. Kira-kira, seperti apa sejarah cuti bersama di Indonesia?
Secara sejarah, cuti bersama adalah inisiatif pemerintah untuk mendorong kembali sektor pariwisata pasca-terjadinya tragedi bom Bali. Dalam praktiknya, cuti bersama sering kali ditetapkan pada hari kerja yang terjepit antara dua hari libur, yang dikenal dengan istilah "hari kejepit nasional" atau "harpitnas".
Mengutip laman Viva Justicia UGM, penetapan cuti bersama ini juga difokuskan pada hari-hari menjelang Idulfitri, mengingat tradisi mudik yang melibatkan perpindahan besar-besaran penduduk dari kota-kota besar, terutama Jakarta, menuju kampung halaman. Tanpa rekayasa lalu lintas dan waktu libur yang cukup, kepadatan kendaraan atau penumpang akan sulit dihindari.
Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP Manajemen PNS), kewenangan untuk menetapkan cuti bersama, khususnya bagi PNS, berada di tangan Presiden. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 333 ayat (1) dan (4) yang menyatakan bahwa cuti bersama harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden. PP tersebut tidak memberikan pendelegasian kewenangan untuk menetapkan cuti bersama, dan Presiden juga tidak pernah secara formal mendelegasikan hal tersebut.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam siaran persnya tanggal 5 Oktober 2017 telah mengingatkan bahwa penetapan cuti bersama bagi PNS seharusnya menggunakan Keputusan Presiden, bukan Surat Keputusan Bersama (SKB). Oleh karena itu, keberadaan SKB tersebut sebaiknya dikaji ulang untuk dicabut.
Pada tahun 2017, telah muncul langkah yang sesuai dengan aturan melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017. Walaupun Keputusan Presiden tersebut diterbitkan mendekati hari raya Idulfitri, setidaknya mekanisme yang sesuai dengan aturan telah dijalankan. Namun, munculnya SKB malah mengurangi wewenang Presiden dalam menetapkan cuti bersama dan menimbulkan persoalan lain, seperti pengurangan hak cuti tahunan PNS. Padahal, dalam Pasal 333 ayat (2) PP Manajemen PNS, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.
Contoh kecil ini menunjukkan pentingnya para menteri memahami posisinya sebagai pembantu Presiden. Berdasarkan konstitusi, kewenangan menteri tidak boleh melampaui wewenang Presiden. Bahkan jika kewenangan menteri bersumber dari atribusi undang-undang, koordinasi dan pelaporan kepada Presiden tetap diperlukan.
Regulasi yang tumpang tindih ini berdampak pada PNS, khususnya terkait hak cuti. SKB menyatakan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan, sedangkan PP Manajemen PNS menyebut sebaliknya.
Daftar Hari Libur Nasional 2025
Baca Juga: Trik Dapat Libur 8 Hari saat Isra Miraj dan Imlek 2025, Begini Cara Ambil Cutinya
Berikut ini adalah daftar hari libur nasional 2025 yang perlu diketahui:
- Rabu, 1 Januari: Tahun Baru Masehi
- Senin, 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576
- Sabtu, 29 Maret: Hari Nyepi
- Senin, 31 Maret: Idulfitri 1446 H
- Selasa, 1 April: Idulfitri 1446 H
- Jumat, 18 April: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 20 April: Paskah
- Kamis, 1 Mei: Hari Buruh
- Senin, 12 Mei: Hari Raya Waisak
- Kamis, 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Minggu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Jumat, 6 Juni: Iduladha 1446 H
- Jumat, 27 Juni: Tahun Baru Islam
- Minggu, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan
- Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember: Natal.
Daftar Cuti Bersama 2025
Berikut ini adalah daftar cuti bersama 2025 yang perlu diketahui:
- Selasa, 28 Januari: Tahun Baru Imlek
- Jumat, 28 Maret: Hari Nyepi
- Rabu, 2 April: Idulfitri
- Kamis, 3 April: Idulfitri
- Jumat, 4 April: Idulfitri
- Senin, 7 April: Idulfitri
- Selasa, 13 Mei: Hari Raya Waisak
- Jumat, 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Senin, 9 Juni: Iduladha
- Jumat, 26 Desember: Natal.
Demikianlah informasi mengenai sejarah cuti bersama di Indonesia, yang menarik untuk disimak.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
5 Link CCTV Arus Mudik 2026, Bisa Diakses Secara Gratis dan Real Time
-
Sholat Idulfitri 2026 Jam Berapa? Ini Bacaan Niat, Tata Cara hingga Ketentuannya
-
Jangan Sampai Terjebak Macet! Cek 5 CCTV Online Tol Trans Jawa Sebelum Mudik Lebaran
-
Konflik Iran vs AS-Israel Makin Panas, Apakah Stok BBM Indonesia Aman Jelang Mudik 2026?
-
Cara Menjawab 'THR-nya Mana?' Begini Respons Tetap Sopan dan Mudah Dipahami
-
Kapan Bank Mulai Libur Lebaran 2026? Cek Jadwal Layanan Terbatas di Sini
-
15 Pantun Minta THR Cair, Lucu dan Menghibur untuk Hari Raya Idulfitri
-
Kekayaan Fantastis Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman yang Ditangkap KPK
-
Cara Menyimpan Sisa Ketupat di Freezer Agar Tetap Kenyal saat Dipanaskan
-
Biodata dan Agama Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap Kena OTT KPK