Suara.com - Sejak beberapa tahun terakhir, cuti bersama telah ditetapkan oleh pemerintah. Pada tahun ini, kebijakan tersebut kembali diterapkan. Kira-kira, seperti apa sejarah cuti bersama di Indonesia?
Secara sejarah, cuti bersama adalah inisiatif pemerintah untuk mendorong kembali sektor pariwisata pasca-terjadinya tragedi bom Bali. Dalam praktiknya, cuti bersama sering kali ditetapkan pada hari kerja yang terjepit antara dua hari libur, yang dikenal dengan istilah "hari kejepit nasional" atau "harpitnas".
Mengutip laman Viva Justicia UGM, penetapan cuti bersama ini juga difokuskan pada hari-hari menjelang Idulfitri, mengingat tradisi mudik yang melibatkan perpindahan besar-besaran penduduk dari kota-kota besar, terutama Jakarta, menuju kampung halaman. Tanpa rekayasa lalu lintas dan waktu libur yang cukup, kepadatan kendaraan atau penumpang akan sulit dihindari.
Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP Manajemen PNS), kewenangan untuk menetapkan cuti bersama, khususnya bagi PNS, berada di tangan Presiden. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 333 ayat (1) dan (4) yang menyatakan bahwa cuti bersama harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden. PP tersebut tidak memberikan pendelegasian kewenangan untuk menetapkan cuti bersama, dan Presiden juga tidak pernah secara formal mendelegasikan hal tersebut.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam siaran persnya tanggal 5 Oktober 2017 telah mengingatkan bahwa penetapan cuti bersama bagi PNS seharusnya menggunakan Keputusan Presiden, bukan Surat Keputusan Bersama (SKB). Oleh karena itu, keberadaan SKB tersebut sebaiknya dikaji ulang untuk dicabut.
Pada tahun 2017, telah muncul langkah yang sesuai dengan aturan melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017. Walaupun Keputusan Presiden tersebut diterbitkan mendekati hari raya Idulfitri, setidaknya mekanisme yang sesuai dengan aturan telah dijalankan. Namun, munculnya SKB malah mengurangi wewenang Presiden dalam menetapkan cuti bersama dan menimbulkan persoalan lain, seperti pengurangan hak cuti tahunan PNS. Padahal, dalam Pasal 333 ayat (2) PP Manajemen PNS, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.
Contoh kecil ini menunjukkan pentingnya para menteri memahami posisinya sebagai pembantu Presiden. Berdasarkan konstitusi, kewenangan menteri tidak boleh melampaui wewenang Presiden. Bahkan jika kewenangan menteri bersumber dari atribusi undang-undang, koordinasi dan pelaporan kepada Presiden tetap diperlukan.
Regulasi yang tumpang tindih ini berdampak pada PNS, khususnya terkait hak cuti. SKB menyatakan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan, sedangkan PP Manajemen PNS menyebut sebaliknya.
Daftar Hari Libur Nasional 2025
Baca Juga: Trik Dapat Libur 8 Hari saat Isra Miraj dan Imlek 2025, Begini Cara Ambil Cutinya
Berikut ini adalah daftar hari libur nasional 2025 yang perlu diketahui:
- Rabu, 1 Januari: Tahun Baru Masehi
- Senin, 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576
- Sabtu, 29 Maret: Hari Nyepi
- Senin, 31 Maret: Idulfitri 1446 H
- Selasa, 1 April: Idulfitri 1446 H
- Jumat, 18 April: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 20 April: Paskah
- Kamis, 1 Mei: Hari Buruh
- Senin, 12 Mei: Hari Raya Waisak
- Kamis, 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Minggu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Jumat, 6 Juni: Iduladha 1446 H
- Jumat, 27 Juni: Tahun Baru Islam
- Minggu, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan
- Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember: Natal.
Daftar Cuti Bersama 2025
Berikut ini adalah daftar cuti bersama 2025 yang perlu diketahui:
- Selasa, 28 Januari: Tahun Baru Imlek
- Jumat, 28 Maret: Hari Nyepi
- Rabu, 2 April: Idulfitri
- Kamis, 3 April: Idulfitri
- Jumat, 4 April: Idulfitri
- Senin, 7 April: Idulfitri
- Selasa, 13 Mei: Hari Raya Waisak
- Jumat, 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Senin, 9 Juni: Iduladha
- Jumat, 26 Desember: Natal.
Demikianlah informasi mengenai sejarah cuti bersama di Indonesia, yang menarik untuk disimak.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
5 Shio Paling Hoki pada 12-18 Januari 2026, Pintu Rezeki Terbuka Lebar
-
Terpopuler: Alasan Aurelie Moeremans Gratiskan Buku Broken Strings hingga Bahaya Child Grooming
-
6 Shio Paling Beruntung 12 Januari 2026, Awal Pekan Panen Hoki
-
Detektif Jubun Bongkar Rahasia Gelap Money Game Syariah: Waspada Riba Berkedok Surga
-
5 Water Heater Low Watt Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Keluarga Minimalis
-
5 Cushion Anti Keringat untuk Pekerja Kantoran, Makeup Tetap Fresh dan Tak Luntur
-
Rekam Jejak Roby Tremonti, Aktor yang Terseret Isu Child Grooming di Buku Aurelie Moeremans
-
Daftar Wilayah DIY yang Berpotensi Diguyur Hujan Petir hingga Pukul 15.00 WIB Hari Ini
-
5 Hair Tonic untuk Menumbuhkan Rambut, Ampuh Atasi Kerontokan dan Kebotakan
-
4 Sepatu Sneakers Wanita Mulai Rp100 Ribuan, Empuk dan Anti Lecet Dipakai Jalan