Suara.com - Sebagai salah satu negara yang kaya akan keberagaman, banyak masyarakat Indonesia yang juga antusias menyambut perayaan Imlek lengkap dengan kebudayaannya. Salah satunya ialah tradisi bagi-bagi angpao.
Dalam tradisi Tionghoa, yang berhak menerima angpao biasanya adalah orang yang belum menikah. Sebaliknya, orang yang sudah menikah dan berkeluarga akan membagi-bagikan angpao baik kepada keluarga maupun kerabat.
Tradisi bagi-bagi angpao ini pun juga menjadi momen yang ditunggu-tunggu karena biasanya jika dikumpulkan bisa mencapai nominal uang yang cukup besar.
Lalu, bagaimana hukum seorang Muslim jika menerima angpao Imlek? Simak inilah penjelasan selengkapnya.
Ulama Buya Yahya pernah mendapat pertanyaan dari salah seorang jemaah yang bertanya hukum seorang Muslim jika menerima angpao saat Imlek. Buya pun memberikan jawaban bijak atas pertanyaan tersebut.
"Angpao itu bentuknya hadiah, kita sah-sah saja menerima hadiah dari umat non Muslim," jawab Buya lewat video di YouTube Al- Bahjah TV, dilansir pada Rabu (29/1/2025).
Buya Yahya menekankan bahwa saling memberi hadiah antar umat justru bisa mempererat tali silaturahmi. Oleh karena itu, menerima angpao saat Imlek diperbolehkan.
"Misal ada yang memberikan kita hadiah, katakanlah angpao sebagai rasa syukur dan menyambung silaturahmi, maka kita boleh menerimanya. Lebih bagus lagi kalau kita membalas memberikan hadiah kepada mereka," lanjut Buya.
Namun, Buya menekankan bahwa ada dua syarat yang dianggap mutlak agar penerimaan angpao ini tidak menyalahi akidah agama.
Baca Juga: Jodoh Berdasarkan Shio di Tahun Ular Kayu, Siap Menyambut Cinta di 2025?
"Ada syaratnya tapi, yang pertama kita tidak ikut mensyiarkan tradisi yang berkaitan dengan agama, kedua hadiah tersebut tidak merendahkan kita sebagai umat Muslim," ujar Buya.
Beliau pun memberikan contoh hadiah yang merendahkan dan harus dihindari.
"Contoh yang merendahkan kita, ada seorang non Muslim membangun masjid namun ia bilang bahwa masjid tersebut ia bangun karena tidak ada umat Islam yang berniat membangun masjid di daerah tersebut, itu tidak boleh kita terima," pungkas Buya.
Namun, jika ada seorang non Muslim yang ingin ikut berpartisipasi dalam pembangunan masjid dengan tujuan sebagai keakraban umat beragama, hal tersebut tidak dilarang.
Sama halnya dengan angpao, seorang Muslim sah-sah saja menerima angpao asal tidak mengimani tradisi agama tertentu dan hadiah yang diterima tidak merendahkan martabatnya sebagai umat Muslim.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Bedah Titik Lemah KPK: Bagaimana Dokumen Rahasia Bocor Lewat Siasat Orang Dalam?
-
Geliat Literasi Anak Muda: Minat Baca Bangkit, Harga Buku Sulit
-
Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa
-
Posisi Cermin di Kamar Tidur Baiknya di Mana? Ini Penjelasan Ahli Interior dan Feng Shui
-
4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
-
Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia
-
Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang