Suara.com - Sebagai salah satu negara yang kaya akan keberagaman, banyak masyarakat Indonesia yang juga antusias menyambut perayaan Imlek lengkap dengan kebudayaannya. Salah satunya ialah tradisi bagi-bagi angpao.
Dalam tradisi Tionghoa, yang berhak menerima angpao biasanya adalah orang yang belum menikah. Sebaliknya, orang yang sudah menikah dan berkeluarga akan membagi-bagikan angpao baik kepada keluarga maupun kerabat.
Tradisi bagi-bagi angpao ini pun juga menjadi momen yang ditunggu-tunggu karena biasanya jika dikumpulkan bisa mencapai nominal uang yang cukup besar.
Lalu, bagaimana hukum seorang Muslim jika menerima angpao Imlek? Simak inilah penjelasan selengkapnya.
Ulama Buya Yahya pernah mendapat pertanyaan dari salah seorang jemaah yang bertanya hukum seorang Muslim jika menerima angpao saat Imlek. Buya pun memberikan jawaban bijak atas pertanyaan tersebut.
"Angpao itu bentuknya hadiah, kita sah-sah saja menerima hadiah dari umat non Muslim," jawab Buya lewat video di YouTube Al- Bahjah TV, dilansir pada Rabu (29/1/2025).
Buya Yahya menekankan bahwa saling memberi hadiah antar umat justru bisa mempererat tali silaturahmi. Oleh karena itu, menerima angpao saat Imlek diperbolehkan.
"Misal ada yang memberikan kita hadiah, katakanlah angpao sebagai rasa syukur dan menyambung silaturahmi, maka kita boleh menerimanya. Lebih bagus lagi kalau kita membalas memberikan hadiah kepada mereka," lanjut Buya.
Namun, Buya menekankan bahwa ada dua syarat yang dianggap mutlak agar penerimaan angpao ini tidak menyalahi akidah agama.
Baca Juga: Jodoh Berdasarkan Shio di Tahun Ular Kayu, Siap Menyambut Cinta di 2025?
"Ada syaratnya tapi, yang pertama kita tidak ikut mensyiarkan tradisi yang berkaitan dengan agama, kedua hadiah tersebut tidak merendahkan kita sebagai umat Muslim," ujar Buya.
Beliau pun memberikan contoh hadiah yang merendahkan dan harus dihindari.
"Contoh yang merendahkan kita, ada seorang non Muslim membangun masjid namun ia bilang bahwa masjid tersebut ia bangun karena tidak ada umat Islam yang berniat membangun masjid di daerah tersebut, itu tidak boleh kita terima," pungkas Buya.
Namun, jika ada seorang non Muslim yang ingin ikut berpartisipasi dalam pembangunan masjid dengan tujuan sebagai keakraban umat beragama, hal tersebut tidak dilarang.
Sama halnya dengan angpao, seorang Muslim sah-sah saja menerima angpao asal tidak mengimani tradisi agama tertentu dan hadiah yang diterima tidak merendahkan martabatnya sebagai umat Muslim.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Ayam Goreng Kian Beragam, Ini Tren Rasa yang Bertahan Lebih dari Satu Dekade
-
Tren Baru Cat Parents Biar Anabul Panjang Umur
-
Mau Kuliah di Kampus Top Luar Negeri? 4 Strategi Susun Portofolio untuk Raih Beasiswa Impian
-
Air Bersih Belum Tentu Aman? Mengapa Keluarga Modern Kini Lebih Selektif Memilih Air Minum
-
Healing Maksimal di Negeri Naga Guntur: 5 Pengalaman Wellness di Bhutan yang Wajib Dicoba
-
Bagaimana Cara Dapat Kompensasi Pemadaman Listrik PLN?
-
5 Cara Selamatkan ASIP di Freezer saat Listrik Padam Berjam-jam, agar Tak Terbuang Sia-Sia
-
Gaya Bohemian Kembali Jadi Tren, Sandal Kasual Naik Kelas Lewat Kolaborasi Fashion
-
Kenapa Akhir-Akhir Ini Sering Mati Listrik? Ini Jawaban PLN
-
Kenapa PLN Melakukan Pemadaman Listrik? Ini 5 Alasannya