Suara.com - Ibu tiri Teuku Rassya, Nourah Sheivirah baru-baru ini mencuri perhatian publik usai memprotes soal penggunaan toa masjid di dekat rumahnya. Nourah mengungkap kegelisahannya karena toa masjid yang digunakan di dekat rumahnya kerap mengganggu kenyamanan warga sekitar.
"Itu TOA bener-bener arah ke rumah banget! Meski ngadu ke mana lagi sih? Kita omongin baik-baik tetap gak digubris! Kalau ada tamu ke rumah, kita bener-bener gak bisa ngobrol. Ini udah di fase ganggu banget!" tulis Nourah di Instagram pribadinya @nourahsheivirah pada Kamis (30/01/2024) kemarin.
Seorang warganet pun membela petugas masjid dan mendapat balasan menohok dari Nourah.
"Emang yang mau shalawat dan ibadah cuma orang di mushola atau masjid aja? Kita di rumah mau ibadah aja susah khusyuknya saking nyaringnya! Kalau solat jamaah di rumah suara imam di rumah main gede-gede sama suara TOA! Kalau lagi baca Quran apa bisa fokus? Kalau lagi baca ratib suka lupa karena terlalu berisik," balas Nourah kepada warganet tersebut.
Protes masyarakat soal penyalahgunaan toa masjid ini pun bukan pertama kali terjadi. Bahkan, pihak Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama sebagai dua organisasi besar Keislaman di Indonesia telah mengeluarkan fatwa tarjih yang mengatur soal penggunaan pengeras suara atau toa di masjid-masjid.
Aturan ini pun dibuat demi kenyamanan masyarakat dalam asas kebebasan beragama dan toleransi sesama umat beragama.
Lalu, seperti apa aturan penggunaan toa masjid yang harus dipatuhi umat Muslim di Indonesia? Simak inilah selengkapnya.
Aturan Penggunaan Toa Masjid
Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran No Se.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Baca Juga: 3 Tokoh Publik Protes Suara Toa Masjid, Terkini Ibu Tiri Teuku Rassya
Adapun ketentuan penggunaan pengeras suara secara umum dijelaskan secara rinci sebagai berikut :
- Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara
yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar
ruangan masjid/musala. - Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:
1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al- Qur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.
Tak hanya itu, pemerintah juga mengatur pemasangan serta penggunaan toa masjid secara teknis yang dijelaskan secara berikut
- pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala
- untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik
- volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel)
- dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.
Pengunaan toa masjid juga hanya diperuntukkan untuk pembacaan ayat suci Al Quran sebelum adzan, saat masuk waktu sholat wajib dan sholat Jumat dengan adzan, serta Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam.
Selain itu, maka pihak pengelola masjid ataupun mushola dianjurkan untuk menggunakan pengeras suara dalam agar tidak mengganggu kenyaman warga sekitar.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
3 Tokoh Publik Protes Suara Toa Masjid, Terkini Ibu Tiri Teuku Rassya
-
Mengenal Upacara Piodalan di Bali, Dilakukan Tamara Bleszynski dan Teuku Rassya
-
Tamara Bleszynski Curhat Dilupakan Anak, Teuku Rassya Buka Suara: Tenang Aja
-
Profil Teuku Rassya, Putra Tamara Bleszynski yang Diduga Lupa Ibunya
-
Gus Miftah Samakan Penggunaan Pengeras Suara Masjid dengan Dangdutan, Kemenag: Asbun dan Gagal Paham
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen
-
Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya
-
Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan
-
22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing
-
Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan
-
Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut
-
Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut
-
Aktivis Pati Kembali ke Jakarta, Siapkan Massa untuk Aksi 27 Agustus di DPR RI
-
Presiden Prabowo Subianto Bakal Sikat Korporasi Pembakar Hutan Kalimantan
-
Tenxi hingga NDX AKA Meriahkan Primaria Fest 2026, Momen Titip Doa buat Korban Gempa Bikin Haru